Riyadhus Shalihin

Riyadhus Shalihin Bab-1: Ikhlas dan Menghadirkan Niat dalam Setiap Perbuatan dan Ucapan

Table of Contents

  • 📚 Kitab: Riyadhus Shalihin – Imam An-Nawawi Rahimahullah.
  • 📚 Syarah: Bahjatun Nazhirin – Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali Hafidzahullah.

Bab 1: Ikhlas dan Menghadirkan Niat dalam Setiap Perbuatan dan Ucapan, Baik yang Terang-terangan Maupun yang Sembunyi-sembunyi.

Ikhlas berarti perbuatan yang dimaksudkan untuk atau bertujuan mencari keridhaan Allah , bukan bertujuan lain. Itulah salah satu syarat diterimanya amal. Syarat diterimanya suatu amal perbuatan ada empat, dua di antaranya merupakan syarat sahnya, yaitu ikhlas dan benar. Pengertian ikhlas telah kami jelaskan. Adapun benar, berarti kesesuaian perbuatan itu dengan sunnah Rasulullah yang shahih.

Sedangkan dua syarat lainnya merupakan syarat kesempurnaan, yaitu berpegang teguh dan bersegera. Mengenai berpegang teguh, hal ini sebagaimana disebutkan di dalam firman Allah :  خُذُوْا مَآ اٰتَيْنٰكُمْ بِقُوَّةٍ
” …Peganglah dengan teguh apa yang Kami berikan kepadamu…” (QS. Al-Baqarah [2]: 63)

Demikian juga dalam firman-Nya:

خُذُوا۟ مَآ ءَاتَيْنَٰكُم بِقُوَّةٍ وَٱسْمَعُوا۟ ۖ قَالُوا۟ سَمِعْنَا وَعَصَيْنَا وَأُشْرِبُوا۟ فِى قُلُوبِهِمُ ٱلْعِجْلَ بِكُفْرِهِمْ ۚ قُلْ بِئْسَمَا يَأْمُرُكُم بِهِۦٓ إِيمَٰنُكُمْ إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ

“Peganglah teguh-teguh apa yang Kami berikan kepadamu dan dengarkanlah!” Mereka menjawab: “Kami mendengar tetapi tidak mentaati”. Dan telah diresapkan ke dalam hati mereka itu (kecintaan menyembah) anak sapi karena kekafirannya. Katakanlah: “Amat jahat perbuatan yang telah diperintahkan imanmu kepadamu jika betul kamu beriman (kepada Taurat).” (QS. Al-Baqarah [2]: 93)

Dan firman-Nya:

وَإِذْ نَتَقْنَا ٱلْجَبَلَ فَوْقَهُمْ كَأَنَّهُۥ ظُلَّةٌ وَظَنُّوٓا۟ أَنَّهُۥ وَاقِعٌۢ بِهِمْ خُذُوا۟ مَآ ءَاتَيْنَٰكُم بِقُوَّةٍ وَٱذْكُرُوا۟ مَا فِيهِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Dan (ingatlah), ketika Kami mengangkat bukit ke atas mereka seakan-akan bukit itu naungan awan dan mereka yakin bahwa bukit itu akan jatuh menimpa mereka. (Dan Kami katakan kepada mereka): “Peganglah dengan teguh apa yang telah Kami berikan kepadamu, serta ingatlah selalu (amalkanlah) apa yang tersebut di dalamnya supaya kamu menjadi orang-orang yang bertakwa”. (QS. Al-A’raf ayat 171).

Serta Firman-Nya:

فَخُذْهَا بِقُوَّةٍ وَّأْمُرْ قَوْمَكَ يَأْخُذُوْا بِاَحْسَنِهَاۗ 

Berpegang teguhlah padanya dengan sungguh-sungguh dan suruhlah kaummu berpegang padanya dengan sebaik-baiknya. (QS. Al-A’raf ayat 145).

Juga firman-Nya:

يٰيَحْيٰى خُذِ الْكِتٰبَ بِقُوَّةٍۗ 

“Wahai Yahya! Ambillah (pelajarilah) Kitab (Taurat) itu dengan sungguh-sungguh …. “ (QS. Maryam [19]:12)

Adapun bersegera, syarat ini terkandung dalam firman Allah Yang Mahamulia lagi Mahaperkasa:

 وَلَا تَنِيَا فِيْ ذِكْرِيْۚ

” … dan janganlah kamu berdua lalai mengingat-Ku.” (QS. Thaha [20]: 42)

Sebenarnya, cukup banyak ayat al-Qur’an yang menganjurkan bersegera dalam mengerjakan kebaikan.

Allah berfirman:

وَمَآ اُمِرُوْٓا اِلَّا لِيَعْبُدُوا اللّٰهَ مُخْلِصِيْنَ لَهُ الدِّيْنَ ەۙ حُنَفَاۤءَ وَيُقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَيُؤْتُوا الزَّكٰوةَ وَذٰلِكَ دِيْنُ الْقَيِّمَةِۗ

“Padahal mereka hanya diperintah menyembah Allah dengan ikhlas mentaati-Nya semata-mata karena (menjalankan) agama, dan juga agar melaksanakan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus (benar).” (QS. Al-Bayyinah [98]: 5)

Melalui ayat ini, Allah memerintahkan setiap hamba supaya senantiasa mengesakan-Nya, sehingga mereka tidak beribadah kepada sesuatu pun selain diri-Nya. Ini supaya mereka meninggalkan agama-
agama yang sesat menuju agama Islam; karena Islam adalah agama yang lurus serta penuh kemudahan dan toleransi, atau agama umat manusia yang lurus lagi benar. Inilah yang membedakan kaum Muslimin dari kaum musyrikin dari sisi aqidah dan perilaku. Sungguh, yang demikian itu merupakan salah satu tujuan diutusnya Nabi ﷺ.

Allah berfirman:

لَنْ يَّنَالَ اللّٰهَ لُحُوْمُهَا وَلَا دِمَاۤؤُهَا وَلٰكِنْ يَّنَالُهُ التَّقْوٰى مِنْكُمْۗ

“Daging (hewan kurban) dan darahnya itu sekali-kali tidak akan sampai kepada Allah, tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaan kamu …. “ (QS. Al-Hajj [22]: 37)

Allah mensyariatkan kepada kita untuk menyembelih binatang kurban, tidak lain agar kita mengingat-Nya pada saat menyembelihnya. Sesungguhnya Dia Maha Pemberi rizki, Pemilik kekuatan lagi sangat kokoh. Daging dan darah hewan kurban itu sama sekali tidak dapat mencapai-Nya. Sebab, Dialah Rabb yang memberi makan dan tidak diberi makan, serta Dia Mahakaya atas segala sesuatu selain diri-Nya. Dahulu, kaum Jahiliyah menyembelih hewan untuk dipersembahkan kepada berhala-berhala sembahan mereka. Yaitu dengan meletakkan daging-daging sembelihan di atasnya, dan menyiramkan darah-darahnya ke berhala tersebut. Melihat tradisi itu, para Sahabat Rasulullah ﷺ pun berkomentar: “Kita lebih patut untuk menyiramkannya.” Lalu Allah menurunkan ayat ini, seraya menjelaskan bahwa Dia hanya menerima kurban dari orang-orang bertakwa yang menghendaki keridhaan-Nya semata. Di sini, terdapat peringatan akan ditolaknya amal perbuatan jika tidak disertai niat yang tulus.

Allah Azza wa jalla berfirman:

… قُلٌ إِن تُخْقُوا مَا فِى صُدُورِكُمْ أَوْ تُبُدُوهُ يَعْلَمَهُ اَللّهُ

“Katakanlah: ‘Jika kamu sembunyikan apa yang ada dalam hatimu atau kamu nyatakan, Allah pasti mengetahuinya …. ‘” (QS. Ali Imran [3]: 29)

Dalam ayat ini Allah Yang Mahasuci lagi Mahatinggi memberi tahu hamba-hamba-Nya bahwa Dia mengetahui segala yang tersembunyi dan yang tampak, sehingga tidak ada sesuatu pun yang tersembunyi dari-Nya, bahkan ilmu-Nya meliputi mereka dalam setiap keadaan, waktu, dan kesempatan. Sungguh, Dia mengetahui apa-apa yang ada di langit dan di bumi, termasuk apa saja yang ada di antara keduanya. Tidak ada sesuatu sekecil apa pun di belahan bumi ini baik di lautan, di daratan, maupun di pegunungan yang luput dari pengawasan-Nya. Yang demikian itu merupakan peringatan dari Allah ta’ala terhadap manusia, yakni supaya mereka takut dan tidak melanggar apa yang dilarang dan dimurkai-Nya. Sungguh, Dia Maha Mengetahui setiap urusan mereka, di samping Dia juga Mahakuasa untuk membalas dan juga menimpakan siksaan kepada mereka. Andaipun Dia menunda siksaan atas mereka, sesungguhnya Dia hanya menangguhkan saja dan tidak melalaikannya. Yakinlah, Dia pasti akan menimpakannya; hingga manusia merasakan siksaan dari Rabb Yang Mahaperkasa lagi Mahaluas.

Jika seorang hamba memperhatikan semua peringatan tersebut dan lalu menggiatkan amal shalih, maka ia benar-benar telah menjadi Muslim sejati yang tulus ikhlas dalam beramal lagi berada pada jalan yang lurus atau berada dalam kebenaran.

“Daging (hewan kurban) dan darahnya itu sekali-kali tidak akan sampai kepada Allah, tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaan kamu!”


📖 Hadits #1: Setiap Amalan Tergantung Niat

١- وعَنْ أَميرِ الْمُؤْمِنِينَ أبي حفْصٍ عُمرَ بنِ الْخَطَّابِ بْن نُفَيْل بْنِ عَبْد الْعُزَّى بن رياحِ بْن عبدِ اللَّهِ بْن قُرْطِ بْنِ رَزاحِ بْنِ عَدِيِّ بْن كَعْبِ بْن لُؤَيِّ بنِ غالبٍ القُرَشِيِّ العدويِّ. رضي الله عنه، قالَ: سمعْتُ رسُولَ اللهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم يقُولُ: “إنَّما الأَعمالُ بالنِّيَّات، وإِنَّمَا لِكُلِّ امرئٍ مَا نَوَى، فمنْ كانَتْ هجْرَتُهُ إِلَى الله ورَسُولِهِ فهجرتُه إلى الله ورسُولِهِ، ومنْ كاَنْت هجْرَتُه لدُنْيَا يُصيبُها، أَو امرَأَةٍ يَنْكحُها فهْجْرَتُهُ إِلى مَا هَاجَر إليْهِ”

متَّفَقٌ عَلَى صحَّتِه. رواهُ إِماما المُحَدِّثِين: أَبُو عَبْدِ الله مُحَمَّدُ بنُ إِسْمَاعيل بْن إِبْراهيمَ بْن الْمُغيرة بْن برْدزْبَهْ الْجُعْفِيُّ الْبُخَارِيُّ، وَأَبُو الحُسَيْنِى مُسْلمُ بْن الْحَجَّاجِ بْنِ مُسلمٍ القُشَيْريُّ النَّيْسَابُوريُّ رَضَيَ اللهُ عَنْهُمَا فِي صَحيحيهِما اللَّذَيْنِ هما أَصَحُّ الْكُتُبِ الْمُصَنَّة

1. Dari Amirul Mukminin Abu Hafsh Yaitu Umar bin Khaththab –radhiyallalahu`anhu- ia berkata: Aku mendengar Rasulullah -shallallhu`alaihi wa sallam- bersabda: Sesungguhnya amal itu tergantung dengan niatnya, dan sesungguhnya setiap orang akan mendapatkan seperti apa yang ia niatkan. Barangsiapa yang ketika hijrah –misalnya- ia hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya niscaya hijrahnya tersebut akan dianggap benar-benar untuk Allah dan Rasul-Nya. Namun barang siapa yang hijrahnya untuk perkara dunia yang ingin diraihnya, atau karena wanita yang ingin dinikahinya, niscaya hijrahnya hanya akan dianggap sebatas apa yang ia niatkan (bukan untuk Allah dan Rasul-Nya).

Muttafaq ‘alaih. Diriwayatkan oleh dua orang imam ahli hadits. Yaitu: (1) Abu Abdillah bin Muhammad bin Isma’il bin Ibrahim bin al-Mughirah bin Bardizbah al-Ju’fi al-Bukhari, dan (2) Abul Husain Muslim bin al-Hajjaj bin Muslim al-Qusyairiy an-Naisaburi dalam kitab Shahîh mereka; keduanya adalah kitab tershahih di antara kitab-kitab hadits lain yang pernah disusun.

📃Pengesahan Hadits

Hadits ini diriwayatkan oleh al-Bukhari (I/9-Fathul Bâri) dan Muslim (no. 1907). Telah dinukil secara mutawatir penjelasan para imam (ulama) dalam menghormati hadits ini. Tidak ada kandungan hadits Nabi yang lebih mencakup dan memadai serta lebih bermanfaat daripadanya. Sebab, ia merupakan hadits yang menjadi poros agama Islam.

📃 Kosa Kata Hadits

  • حفْصٍ : Singa atau anak singa. Amirul Mukminin al-Faruq Umar bin al-Khathab dijuluki dengan julukan tersebut (Abu Hafsh).
  • النِّيَّات: Niat, yaitu bermaksud kepada sesuatu yang diiringi oleh atau dengan perbuatan.
  • الهجْرَة: Hijrah. Menurut etimologi, kata ini berarti meninggalkan sesuatu; adapun menurut istilah syari’ah (terminologi), artinya meninggalkan apa yang dilarang Allah Azza wa jalla. Dalam sejarah Islam, ada dua macam hijrah yang pernah terjadi: (1) perpindahan dari satu tempat yang menakutkan ke tempat yang aman, sebagaimana terjadi pada dua hijrah: hijrah ke Habasyah dan awal mula hijrah dari Makkah ke Madinah; (2) perpindahan dari negeri kafir menuju ke negeri Islam, sebagaimana terjadi setelah Rasulullah menetap di Madinah.

Segala amal perbuatan tergantung pada niatnya, dan seseorang itu akan memperoleh (balasan) sesuai dengan apa yang diniatkannya.

📃Kandungan Hadits

  1. Niat menjadi keharusan dalam suatu perbuatan; baik perbuatan itu merupakan tujuan utama, seperti shalat, maupun sekadar sarana atau perantara bagi perbuatan lainnya, seperti thaharah (bersuci). Yang demikian itu disebabkan wujud keikhlasan tidak bisa tergambarkan tanpa disertai niat. Saya sendiri tidak mendapati perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai pensyaratan niat, terkecuali pada perbuatan yang sifatnya sekadar sarana/perantara. Adapun mengenai pensyaratan niat pada perbuatan yang menjadi maksud dan tujuan utama, mereka satu kata (sepakat). Perbedaan pendapat juga terjadi pada penyertaan niat pada awal perbuatan.
  2. Niat itu tempatnya dalam hati, sehingga tidak perlu dilafazhkan dengan lisan (perkataan). Demikianlah kesepakatan para ulama dalam semua ibadah yang disyariatkan; seperti thaharah, shalat, zakat, puasa, haji, memerdekakan budak, dan jihad. Melafazhkan niat dengan lidah atau perkataan adalah bid’ah yang menyesatkan; maka sungguh keliru orang yang beranggapan boleh melafazhkan niat dalam ibadah haji, sedangkan dalam ibadah yang lainnya tidak dibolehkan. Kekeliruan ini dikarenakan orang itu tidak memahami perbedaan antara talbiyah dan niat. Ihwal hukum niat, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menjelaskannya secara terperinci dalam risalah khusus. Saya sendiri juga membahasnya secara luas dalam risalah yang diberi judul ad-Durarul Mudhiyyah fi Ahkâmil Ikhlash wan Niyyah.
  3. Amal-amal shalih harus disertai niat-niat yang baik. Niat yang baik tidak akan bisa mengubah kemungkaran menjadi kebajikan, ataupun bid’ah menjadi sunnah. Banyak orang yang mengharapkan kebaikan tetapi tidak pernah menggapainya (karena melupakan niat).
  4. Ikhlas karena Allah adalah salah satu syarat diterimanya suatu amal. Sebab, Allah ﷻ hanya akan menerima amal yang diperbuat secara tulus dan benar. Tulus dalam arti amal itu dilakukan karena Allah ﷻ, sedangkan benar artinya amal itu dilakukan sesuai dengan sunnah Rasulullah ﷺ yang shahih.

*****

📖 | Hadits #2: Ganjaran Perbuatan Tergantung Niat Pelakunya

٢- وَعَنْ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ أُمِّ عَبْدِ اللَّهِ عَائشَةَ رَضيَ الله عنها قالت: قالَ رسول الله صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم: “يَغْزُو جَيْشٌ الْكَعْبَةَ فَإِذَا كَانُوا ببيْداءَ مِنَ الأَرْضِ يُخْسَفُ بأَوَّلِهِم وَآخِرِهِمْ”. قَالَتْ: قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ، كَيْفَ يُخْسَفُ بَأَوَّلِهِم وَآخِرِهِمْ وَفِيهِمْ أَسْوَاقُهُمْ وَمَنْ لَيْسَ مِنهُمْ،؟ قَالَ: ” يُخْسَفُ بِأَوَّلِهِم وَآخِرِهِمْ، ثُمَّ يُبْعَثُون عَلَى نِيَّاتِهِمْ” مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ: هذَا لَفْظُ الْبُخَارِيِّ.

2. Daripada Ummul Mukminin, Ummu Abdillah, Aisyah radhiyallahu ‘anha dia mengatakan, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Sebuah pasukan akan menyerang Ka’bah, ketika mereka sampai di tanah yang luas, mereka semua dibenamkan ke dalam perut bumi dari yang awal (depan) sampai yang akhir (belakang).”

Aisyah berkata, “Aku pun bertanya kepada Rasulullah, “Ya Rasulullah, bagaimana mungkin mereka semua dibenamkan dari awal sampai akhir, sedangkan di antara mereka terdapat orang-orang yang hendak berdagang, dan terdapat pula orang yang tidak termasuk golongan mereka?” (yang tidak mempunyai niat menghancurkan Ka’bah) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Mereka semua akan dibenamkan dari awal sampai akhir, kemudian mereka akan dibangkitkan (hari Kiamat) sesuai dengan niat mereka masing-masing.”

Muttafaq ‘Alaih. Dan redaksi tersebut milik Al-Bukhari.

📃| Pengesahan Hadits

Hadits ini diriwayatkan oleh al-Bukhari (IV/338-Fathul Bâri) dan Muslim (no. 2884).

📃| Kosa Kata Hadits

  • جَيْشٌ : Sekelompok pasukan. Wallaahu a’lam siapa mereka itu. Tetapi lahiriah hadits-hadits menegaskan bahwa pasukan tersebut dikirim untuk memerangi Imam Mahdi »n yang ketika itu berlindung ke Baitullah (Ka’bah). Mereka berasal dari kalangan umat ini, sebagaimana dinyatakan dalam hadits riwayat Imam Muslim. Yang dimaksud bukan pasukan yang datang untuk merusak Ka’bah, karena mereka bukan orang-orang Habasyah. Hal lain yang perlu dicermati adalah pasukan Habasyah itu benar-benar menyerang Baitullah, sedangkan pasukan dalam hadits ini dibinasakan sebelum mencapainya.’
  • الببيْداءَ: Tanah lapang yang luas. Maksudnya, setiap tanah ataupun permukaan bumi yang tidak ditumbuhi sesuatu apa pun. Sebagian perawi menafsirkannya dengan tanah lapang yang terdapat di kota Madinah, yaitu suatu tempat yang terletak di antara kota Makkah dan Madinah, yakni pelataran yang berada di depan Dzulhulaifah yang mengarah ke Makkah.
  • الخسف : Terbenam ke dalam perut bumi. Makna ini seperti yang terdapat dalam firman Allah ( yaitu pada surah Al-Qashash ayat 81: “Maka Kami benamkan dia (Qarun) bersama-sama rumahnya.” Juga firman-Nya dalam surah Al-‘Ankabut ayat ke-40: “dan di antara mereka ada yang Kami benamkan ke dalam bumi.”
  • أَسْوَاقُهُمْ : Pasar mereka. Kata Arab ini adalah bentuk jamak dari kata سوق (pasar). Adapun maknanya di sini adalah orang-orang yang berbelanja di pasar atau orang-orang biasa selain para penguasa.
  • يُبْعَثُوْنَ عَلَى نِيَّاتِهِمْ : Kelak mereka dibangkitkan sesuai dengan niat:masing-masing. Allah ta’ala akan membangkitkan orang-orang yang dibinasakan-Nya itu dari kubur-kubur mereka, dan Dia menghisab (menimbang amal) sesuai dengan tujuan perbuatan mereka, hingga akhirnya mereka dibangkitkan sesuai dengan niat masing-masing. Dia sematalah yang membedakan antara orang-orang yang dengki, orang-orang yang dipaksa, orang-orang yang berilmu, dan ibnus sabil (orang-orang yang berada dalam perjalanan).

📃| Kandungan Hadits

  1. Pelajaran agar menjauhi orang-orang yang suka berbuat zhalim, sekaligus peringatan agar tidak bergaul dengan mereka, ataupun bergabung dengan perkumpulan orang jahat dan yang semisalnya. Hal ini supaya kita tidak turut terkena siksaan yang ditimpakan kepada mereka.
  2. Siapa saja yang bergabung dengan suatu kaum secara sukarela dalam melakukan suatu kemaksiatan maka dosa dan siksaan dari-Nya akan ditimpakan pula kepadanya.
  3. Ganjaran perbuatan bergantung pada niat pelakunya.
  4. Pemberitahuan Nabi Muhammad ﷺ tentang berbagai hal ghaib yang diperlihatkan Allah kepada beliau. Ini termasuk masalah keimanan yang harus diyakini, dan hal itu tidak boleh diabaikan hanya karena pemberitahuan hal tersebut disampaikan melalui khabarul wahid ash-shahih (hadits shahih yang berstatus ahad). Bagaimanapun, riwayat demikian merupakan hujjah (dalil) bagi kita dalam masalah aqidah dan hukum-hukum syariat, dan tidak ada perbedaan di antara keduanya (yakni hadits ahad dan mutawatir). Demikianlah sebagaimana telah saya jelaskan dalam kitab al-Adillatu wasy Syawâhid fi Wujûbil Akhdzi bî Khabaril Wahid fil Ahkam wal ‘Aqa-id.
  5. Terdapat sesuatu yang menjadi pangkal ketidakjelasan di dalam hadits tersebut di atas, yaitu ketidakpahaman Ummul Mukminin Aisyah Radhiyallahu’anha mengenai penimpaan siksaan (pembenaman) terhadap orang-orang yang tidak berkeinginan melakukan penyerangan, yang penyerangan tersebut merupakan penyebab utama diberinya siksaan. Banyak pendapat yang berusaha mengungkap kejanggalan tersebut. Ada yang berpendapat bahwa siksaan itu ditimpakan secara umum karena ajal mereka memang sudah tiba, lantas mereka dibangkitkan kembali berdasarkan niat masing-masing. Akan tetapi, ada pendapat lain yang memahaminya berbeda.

Menurut saya, siksaan Allah ﷻ itu ditimpakan kepada kaum tersebut secara umum. Ya, sekalipun di antara mereka terdapat orang-orang yang terpaksa bergabung dengan mereka, orang-orang yang hendak berbelanja di pasar, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan. Sebab, orang-orang itu tidak takut terhadap fitnah yang ditimpakan tidak hanya kepada orang-orang zhalim secara khusus, tetapi juga mereka ikut terseret karena kezhaliman tersebut meskipun hal ini sama sekali tidak diinginkan. Oleh karenanya, mereka diikutsertakan bersama orang-orang zhalim itu. Yang demikian ini sebagaimana ditunjukkan dalam beberapa ayat al-Qur-an dan pada hadits-hadits Rasulullah ﷺ; bahwa siksaan yang ditimpakan Allah u mencakup orang-orang shalih apabila mereka tidak marah karena-Nya (ketika melihat suatu kemungkaran), adapun yang selamat darinya hanyalah mereka yang melakukan perbaikan.

Allah ﷻ berfirman:

فَلَوْلَا كَانَ مِنَ ٱلْقُرُونِ مِن قَبْلِكُمْ أُو۟لُوا۟ بَقِيَّةٍ يَنْهَوْنَ عَنِ ٱلْفَسَادِ فِى ٱلْأَرْضِ إِلَّا قَلِيلًا مِّمَّنْ أَنجَيْنَا مِنْهُمْ ۗ وَٱتَّبَعَ ٱلَّذِينَ ظَلَمُوا۟ مَآ أُتْرِفُوا۟ فِيهِ وَكَانُوا۟ مُجْرِمِينَ وَمَا كَانَ رَبُّكَ لِيُهْلِكَ ٱلْقُرَىٰ بِظُلْمٍ وَأَهْلُهَا مُصْلِحُونَ

Maka mengapa tidak ada dari umat-umat yang sebelum kamu orang-orang yang mempunyai keutamaan yang melarang daripada (mengerjakan) kerusakan di muka bumi, kecuali sebahagian kecil di antara orang-orang yang telah Kami selamatkan di antara mereka, dan orang-orang yang zalim hanya mementingkan kenikmatan yang mewah yang ada pada mereka, dan mereka adalah orang-orang yang berdosa. Dan Tuhanmu sekali-kali tidak akan membinasakan negeri-negeri secara zalim, sedang penduduknya orang-orang yang berbuat kebaikan. (QS. Hud [11]: 116-117)

Ini merupakan indikasi yang mengungkap salah satu sunnatullah dalam kehidupan berbagai umat manusia. Umat yang suka berbuat kerusakan dengan memerintahkan orang-orang untuk beribadah kepada selain Allah ﷻ di dalam bentuknya yang beraneka ragam, lalu di antara mereka ada beberapa orang yang menolak perintah tersebut (dan mereka dengan teguh menjelaskan kesesatannya), maka orang-orang itulah yang selamat sehingga tidak akan ditimpa siksaan dan kebinasaan.

Sedangkan umat yang di antara mereka terdapat orang-orang yang berbuat zhalim dan melakukan kerusakan, lalu tidak ada seorang pun yang bangkit untuk mencegahnya atau tidak ada yang berani mengingkarinya, sementara itu tidak terdapat orang-orang yang mampu memberi pengaruh positif terhadap realitas yang rusak tadi, maka sunnatullah akan berlaku kepada umat tersebut, yaitu berupa pembinasaan, baik ia pembinasaan sampai ke akar-akarnya maupun pembinasaan yang melemahkan dan merusak diri mereka. Bagaimanapun, dua kemungkinan tadi sama-sama berakibat pada lenyapnya (suatu kaum yang zhalim) hingga digantikannya mereka oleh kaum yang lain.

Dari situ tampaklah nilai dakwah menuju Allah ﷻ, yakni dalam lingkup pembersihan bumi dari kerusakan yang telah merajalela. Sebab, dakwah diibaratkan benteng keamanan bagi seluruh umat dan bangsa. Bagi juru dakwah, sesungguhnya (dengan berdakwah) mereka tidak hanya melaksanakan kewajiban terhadap Rabb dan agama, namun dengan dakwah itu mereka telah menghalangi umat-umat dari kemurkaan Allah beserta adzab dan sanksi-Nya.

*****

1 2 3 4Next page

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button