MUKADDIMAH
Alhamdulillah segala puji hanya milik Allah subhanahu wata`ala, Rabb Pencipta alam semesta. Shalawat serta salam
semoga selalu tercurahkan ke hadirat Nabi ﷺ, keluarganya, para sahabatnya, serta seluruh manusia yang mengikuti sunnah beliau ﷺ hingga akhir zaman.
Salah satu usaha Ma’had Al-Faruq Karanglewas dalam mewuujudkan akhlaq mulia yang didasari islam, iman, ihsan, dan taqwa bagi seluruh Santri yang aktif dalam pendidikan dan tarbiyah, sangat perlu adanya buku tata tertib yang mencakup banyak hal yang mengandung kedisiplinan dan tata tertib. Dengan demikian memudahkan Santri untuk menegakkan kedisiplinan dengan panduan buku tata tertib ini.
Tata tertib ini disusun sesuai syariat islam (in syaaAllah). Selanjutnya kami senantiasa melakukan peninjauan dan evaluasi dalam pelaksanaan dan perbaikan tata tertib ini.
Semoga buku tata tertib ini dapat djadikan acuan bersama bagi guru, orang tua/wali, dan siswa dalam mencapai terwujudnya visi dan misi Ma’had Al-Faruq.
TUJUAN DAN FUNGSI TATA TERTIB SANTRI
- Tujuan buku tata tertib Santri adalah usaha memaksimalkan pencapaian suasana pendidikan yang kondusif bagi siswa selama di Ma’had Al-Faruq dalam mengikuti proses belajar mengajar dan tarbiyah dengan baik.
- Fungsi Buku Tata Tertib Santri adalah :
a. Menjadi acuan atau petunjuk tentang tata tertib, hak, kewajiban, pelanggaran, dan sanksi yang berlaku bagi Santri Ma’had Al-Faruq.
b. Membantu menegakkan peraturan dan ketertiban di lingkungan Ma’had Al-Faruq.
c. Menjadi acuan dalam memberikan penilaian sikap dan akhlak (suluk), pertimbangan keikutsertaan dalam imtihan dan pengisian raport asrama.
HAK-HAK SANTRI
- Hak adalah kewenangan yang dimiliki Santri dalam mencapai tujuan yang diharapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Hak-hak yang dapat diperoleh Santri selama mereka berada di Ma’had Al-Faruq Karanglewas adalah :
-
- Memperoleh pendidikan, pengajaran, bimbingan, dan pengarahan dari guru sesuai dengan bakat, minat, potensi, dan kemampuan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan.
- Mamperoleh pelayanan dalam bidang akademik, administrasi, kesiswaan, kesehatan dan hal-hal pokok yang mencakup kesehariannya sesuai ketentuan yang ditetapkan.
- Memanfaatkan fasilitas pesantren dalam rangka kegiatan pembelajaran sesuai ketentuan yang berlaku.
- Mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh pesantren sesuai dangan tingkatan dan ketentuan yang berlaku.
- Melapor kepada dewan guru yang berwenang (wali kelas, pembimbing asrama/wali kamar, atau bagian kesantrian) apabila ia merasa tidak nyaman dan aman selama keberadaannya di dalam pesantren.
- Memperoleh penghargaan dari Ma’had atas prestasi yang diraih sesuai ketentuan yang berlaku.
- Mendapatkan izin keluar pesantren untuk suatu keperluan pribadi atau keperluan Ma’had dengan seizin pihak yang berwenang (bidang kesantrian).
- Mendapatkan pembelaan apabila terjadi penanganan dan penindakan pelanggaran Santri diluar prosedur yang berlaku.
KEWAJIBAN SANTRI
- Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilaksanakan oleh siswa demi tercapainya tujuan sesuai dengan tata tertib yang berlaku.
- Kewajiban dibagi menjadi dua : kewajiban umum dan kewajiban khusus.
a. Kewajiban umum:
- Menjunjung tinggi agama Islam dan berakhlaq mulia.
- Menjaga dan memelihara nama baik Ma’had Al-Faruq.
- Mematuhi peraturan dan tata tertib yang telah dibuat oleh Ma’had Al-Faruq.
- Mematuhi jadwal kegiatan yang telah dibuat oleh Ma’had Al-Faruq.
- Menjaga barang-barang inventaris pesantren, jika rusak atau hilang akibat kelalaian, perbaikan dan penggantiannya menjadi tanggung jawab Santri yang bersangkutan.
- Menghormati dan bersikap sopan terhadap semua civitas yang ada di pesantren meliputi mudir pesantren, mas’ul marhalah, asatidzah dan ustadzaat, wali kamar, staff, pegawai pesantren, dan tamu-tamu pesantren.
- Menjaga keamanan, kebersihan, dan ketertiban pesantren.
- Menegakkan amar ma’ruf nahi mungkar dan membiasakan saling nasehat menasehati.
- Melaporkan kejadian-kejadian penting atau pelanggaran yang dilakukuan oleh Santri lainnya kepada wali kamar, atau pihak lain yang berwenang dengan jujur, benar, dan bertanggung jawab.
- Melaksanakan tugas yang diberikan oleh pesantren dengan penuh tanggung jawab dan amanah.
b. Kewajiban khusus dibagi menjadi dua :
1. Kewajiban selama proses belajar mengajar (KBM)
- Mentaati peraturan sesuai yang telah ditetapkan oleh Ma’had Al-Faruq.
- Menghormati dan bersikap baik terhadap asatidzah/ ustadzat.
- Bertanya dengan bahasa yang baik dan sopan ketika tidak memahami pelajaran.
- Menjaga keamanan, kenyamanan, kebersihan, kerapian, dan ketertiban lingkungan kelas.
- Masuk kelas sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
- Meminta izin kepada guru piket untuk masuk kelas ketika terlambat.
- Menggunakan waktu istirahat dengan sebaik-baiknya dan tidak diperkenankan masuk asrama.
- Meminta izin kepada guru mata pelajaran jika akan keluar dari ruangan kelas.
2. Kewajiban diluar proses KBM (di lingkungan pesantren) :
- Mentaati peraturan pesantren yang telah ditetapkan oleh bagian kesantrian.
- Menjaga keamanan, kenyamanan, kebersihan, kera[1]pian, dan ketertiban lingkungan pesantren.
- Mengarahkan tamu yang berkunjung kepada pihak yang bertanggung jawab.
- Memakai pakaian yang sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an dan As-sunnah.
TATA TERTIB SANTRI NON-ASRAMA
COMING SOON…
TATA TERTIB SANTRI ASRAMA
COMING SOON…
PERIZINAN DAN LIBURAN
COMING SOON…
KESEHATAN
COMING SOON…




