MUKADDIMAH
Alhamdulillah segala puji hanya milik Allah subhanahu wata`ala, Rabb Pencipta alam semesta. Shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan ke hadirat Nabi ﷺ, keluarganya, para sahabatnya, serta seluruh manusia yang mengikuti sunnah beliau ﷺ hingga akhir zaman.
Salah satu usaha Ma’had Al-Faruq Karanglewas dalam mewuujudkan akhlaq mulia yang didasari islam, iman, ihsan, dan taqwa bagi seluruh Santri yang aktif dalam pendidikan dan tarbiyah, sangat perlu adanya buku tata tertib yang mencakup banyak hal yang mengandung kedisiplinan dan tata tertib. Dengan demikian memudahkan Santri untuk menegakkan kedisiplinan dengan panduan buku tata tertib ini.
Tata tertib ini disusun sesuai syariat islam (in syaaAllah). Selanjutnya kami senantiasa melakukan peninjauan dan evaluasi dalam pelaksanaan dan perbaikan tata tertib ini.
Semoga buku tata tertib ini dapat djadikan acuan bersama bagi guru, orang tua/wali, dan siswa dalam mencapai terwujudnya visi dan misi Ma’had Al-Faruq.
TUJUAN DAN FUNGSI TATA TERTIB SANTRI
- Tujuan buku tata tertib Santri adalah usaha memaksimalkan pencapaian suasana pendidikan yang kondusif bagi siswa selama di Ma’had Al-Faruq dalam mengikuti proses belajar mengajar dan tarbiyah dengan baik.
- Fungsi Buku Tata Tertib Santri adalah :
a. Menjadi acuan atau petunjuk tentang tata tertib, hak, kewajiban, pelanggaran, dan sanksi yang berlaku bagi Santri Ma’had Al-Faruq.
b. Membantu menegakkan peraturan dan ketertiban di lingkungan Ma’had Al-Faruq.
c. Menjadi acuan dalam memberikan penilaian sikap dan akhlak (suluk), pertimbangan keikutsertaan dalam imtihan dan pengisian raport asrama.
HAK-HAK SANTRI
- Hak adalah kewenangan yang dimiliki Santri dalam mencapai tujuan yang diharapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Hak-hak yang dapat diperoleh Santri selama mereka berada di Ma’had Al-Faruq Karanglewas adalah :
-
- Memperoleh pendidikan, pengajaran, bimbingan, dan pengarahan dari guru sesuai dengan bakat, minat, potensi, dan kemampuan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan.
- Mamperoleh pelayanan dalam bidang akademik, administrasi, kesiswaan, kesehatan dan hal-hal pokok yang mencakup kesehariannya sesuai ketentuan yang ditetapkan.
- Memanfaatkan fasilitas pesantren dalam rangka kegiatan pembelajaran sesuai ketentuan yang berlaku.
- Mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh pesantren sesuai dangan tingkatan dan ketentuan yang berlaku.
- Melapor kepada dewan guru yang berwenang (wali kelas, pembimbing asrama/wali kamar, atau bagian kesantrian) apabila ia merasa tidak nyaman dan aman selama keberadaannya di dalam pesantren.
- Memperoleh penghargaan dari Ma’had atas prestasi yang diraih sesuai ketentuan yang berlaku.
- Mendapatkan izin keluar pesantren untuk suatu keperluan pribadi atau keperluan Ma’had dengan seizin pihak yang berwenang (bidang kesantrian).
- Mendapatkan pembelaan apabila terjadi penanganan dan penindakan pelanggaran Santri diluar prosedur yang berlaku.
KEWAJIBAN SANTRI
- Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilaksanakan oleh siswa demi tercapainya tujuan sesuai dengan tata tertib yang berlaku.
- Kewajiban dibagi menjadi dua : kewajiban umum dan kewajiban khusus.
a. Kewajiban umum:
- Menjunjung tinggi agama Islam dan berakhlaq mulia.
- Menjaga dan memelihara nama baik Ma’had Al-Faruq.
- Mematuhi peraturan dan tata tertib yang telah dibuat oleh Ma’had Al-Faruq.
- Mematuhi jadwal kegiatan yang telah dibuat oleh Ma’had Al-Faruq.
- Menjaga barang-barang inventaris pesantren, jika rusak atau hilang akibat kelalaian, perbaikan dan penggantiannya menjadi tanggung jawab Santri yang bersangkutan.
- Menghormati dan bersikap sopan terhadap semua civitas yang ada di pesantren meliputi mudir pesantren, mas’ul marhalah, asatidzah dan ustadzaat, wali kamar, staff, pegawai pesantren, dan tamu-tamu pesantren.
- Menjaga keamanan, kebersihan, dan ketertiban pesantren.
- Menegakkan amar ma’ruf nahi mungkar dan membiasakan saling nasehat menasehati.
- Melaporkan kejadian-kejadian penting atau pelanggaran yang dilakukuan oleh Santri lainnya kepada wali kamar, atau pihak lain yang berwenang dengan jujur, benar, dan bertanggung jawab.
- Melaksanakan tugas yang diberikan oleh pesantren dengan penuh tanggung jawab dan amanah.
b. Kewajiban khusus dibagi menjadi dua :
1. Kewajiban selama proses belajar mengajar (KBM)
- Mentaati peraturan sesuai yang telah ditetapkan oleh Ma’had Al-Faruq.
- Menghormati dan bersikap baik terhadap asatidzah/ ustadzat.
- Bertanya dengan bahasa yang baik dan sopan ketika tidak memahami pelajaran.
- Menjaga keamanan, kenyamanan, kebersihan, kerapian, dan ketertiban lingkungan kelas.
- Masuk kelas sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
- Meminta izin kepada guru piket untuk masuk kelas ketika terlambat.
- Menggunakan waktu istirahat dengan sebaik-baiknya dan tidak diperkenankan masuk asrama.
- Meminta izin kepada guru mata pelajaran jika akan keluar dari ruangan kelas.
2. Kewajiban diluar proses KBM (di lingkungan pesantren) :
- Mentaati peraturan pesantren yang telah ditetapkan oleh bagian kesantrian.
- Menjaga keamanan, kenyamanan, kebersihan, kera[1]pian, dan ketertiban lingkungan pesantren.
- Mengarahkan tamu yang berkunjung kepada pihak yang bertanggung jawab.
- Memakai pakaian yang sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an dan As-sunnah.
*****
TATA TERTIB SANTRI – MAHAD AL FARUQ AL ISLAMI KARANGLEWAS
BANYUMAS – JAWA TENGAH
BAB I – KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan tata tertib ini, yang dimaksud dengan :
- Asrama adalah bangunan tempat tinggal bagi santri untuk sementara waktu yang terdiri dari sejumlah kamar dan dipimpim oleh wali asrama.
- Masjid adalah tempat beribadah yang berada di Ma`had,
- Pergaulan bebas adalah pergaulan santri, baik sejenis maupun lawan jenis yang tidak sesuai syari`at Islam,
- Wajib adalah ketentuan yang harus dilakukan oleh santri karena alasan syar`i atau yang ditetapkan oleh Ma`had,
- Fasilitas Ma`had adalah segala bentuk bangunan, benda dan sejenisnya yang disediakan oleh Ma`had,
- Dilarang adalah ketentuan yang harus ditinggalkan, baik karena alasan syar`i ataupun tata tertib Ma`had,
- Sanksi adalah tindakan yang dikenakan kepada santri, karena melanggar peraturan tata tertib Ma`had dan,
- Penghargaan adalah perbuatan atau hal yang diberikan kepada santri karena prestasi tertentu.
- Skorsing adalah sanksi yang diberikan kepada santri yang melanggar dengan memberikan point yang berlaku atau memberhentikan sementara waktu kegiatan belajar di Ma`had.
- Bullying adalah perilaku negatif dan agresif atau tindakan yang disengaja atau berulang yang dilakukan oleh satu orang, atau lebih terhadap orang lain yang dianggap lebih lemah yang biasanya terjadi secara berkala baik secara fisik maupun psikologis.
*****
BAB II – IBADAH
Pasal 2: Shalat dan Dzikir
- Santri melaksanakan shalat lima waktu dengan berjama`ah tepat pada waktunya dan dimasjid,
- Santri berada dimasjid sebelum adzan selesai berkumandang,
- Santri wajib berada didalam masjid dan duduk dalam shof yang rapi ketika menunggu iqomah dikumandangkan,
- Santri berdzikir setiap selesai shalat fardhu,
- Santri melaksanakan shalat Sunnah rawatib,
- Santri melakukan qiyamullail minimal dua kali sepekan,
- Santri melaksakan shalat dhuha minimal tiga kali sepekan, dan
- Santri membaca dzikir pagi petang setiap hari disetiap pagi dan sore hari dengan tertib,rapi dan khusyuk sesuai jadwal,
- Pada waktu sholat, santri putra memakai peci, jubah, gamis atau baju koko dan sarung, kecuali pada waktu yang ditetapkan oleh Mahad.
Pasal 3: Puasa
- Santri melaksanakan puasa wajib bulan Ramadhan,
- Santri melaksanakan puasa Sunnah yang telah diprogramkan Ma`had
*****
BAB III – AKHLAQ
Pasal 4 – Adab
- Santri berakhlaq mulia,
- Santri menjauhi segala larangan islam,
- Santri wajib membudayakan salam, senyum, sapa, sopan, santun ( 5-S ) ramah dan tertib dalam setiap muamalah,
- Santri membiasakan hidup hemat, sederhana dan tidak boros,
- Santri dilarang bergaul bebas, berhubungan dengan lawan jenis melalui interaksi langsung maupun tidak langsung seperti melalui surat-menyurat, telepon, chatting, kirim barang atau perbuatan sejenisnya yang tidak dibenarkan Islam.
- Santri dilarang melakukan tindakan asusila di lingkungan Ma`had maupun di luar Ma`had,
- Santri dilarang memasuki tempat maksiat atau rawan menjadi tempat maksiat, seperti gedung bioskop, warnet, rental play station, dan sejenisnya,
- Santri dilarang memberikan keterangan palsu atau berbohong,
- Santri dilarang melakukan perbayatan bullying verbal seperti mengeluarkan kata-kata hinaan terhadap orang lain, menyindir, mengejek, memaki-maki, sorakan untuk mengejek, meneriaki dengan kasar, memnaggil dengan julukan kecacatan dan ketidakmampuan yang merendahkan korban, dll ( misalnya kalimat : “Eh ada Si Pincang/picek lewat”),
- Santri dilarang melakukan perbuatan bullying non verbal seperti menfitnah, menyebarkan gossip, mengancam, isyarat atau gurauan yang mengolok-olok, mengucilkan atau memusuhi seseorang atau mengajak/mendorong orang lain untuk melakukan hal tersebut, menghancurkan reputasi seseorang, mengolok-olok santri sebagai tukang lapor,dll,
- Santri dilarang melakukan perbuatan bullying fisik seperti memalak atau meminta secara paksa, mendorong kepala, memeras, memukul, menjegal, mendorong, meninju, menghancurkan barang orang lain, menarik jilbab/mukena/himar, mengancam secara fisik, menyuruh santri lain/adik kelas/kakak kelas secara berkelompok atau sendiri guna memenuhi kebutuhan yang bersifat pribadi/kelompok, menyuruh pihak kedua melakukan sesuatu yang negatif, dan lain-lain yang semisal,
- Santri dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada perjudian dan kemusyrikan dalam bentuk apapun,
- Santri dilarang berunjuk rasa dalam bentuk apapun terhadap pihak Ma`had, dan
- Santri dilarang sengaja maupun tidak sengaja merusak atau mengakibatkan rusaknya barang milik Ma`had dan orang lain,
- Santri dilarang mengadakan ulang tahun dan perayaaan/kegiatan yang bertentangan dengan budaya Islam
Pasal 5 – Pakaian dan Tampilan
- Santri berpakaian sopan, rapi, sederhana, dan menutup aurat,
- Santri memperhatikan adab Islam dalam penampilan dan berpakaian, serta sesuai dengan ketentuan Ma`had,
- Santri dilarang berpakaian yang bergambar atau bertulisan ketika berjama`ah,
- Santri dilarang memakai pakaian ketat, tipis dan transparan
- Santri putri memakai kaos kaki sejengkal diatas mata kaki diarea Ma`had yang ditentukan,
- Santri putri wajib memakai kaos kaki waktu keluar area Ma`had,
- Santri dilarang memakai celana jeans,
- Santri putri berjilbab dengan jilbab yang disesuaikan dengan ketentuan dari Ma`had
- Santri berjilbab menutupi leher dan dada dengan sempurna
- Santri putri berbusana Muslimah setiap kali keluar kamar,
- Santri dilarang berkuku panjang, bertato dan memberi warna di kuku dan rambut menggunakan bahan apapun,
- Santri putra berambut pendek, rapi, sopan dan tidak Qoza sesuai dengan ketentuan Mahad,
- Santri dilarang menggunkan handband, gelang, batu akik, dan sejenisnya,
- Santri memberi label nama pada semua jenis pakaian yang dimiliki,
- Santri dilarang membuat pakaian seragam selain seragam yang telah ditentukan tanpa seizin pimpinan Ma`had atau personal yang diberi wewenang.
Pasal 6 – Makan
- Santri makan dan minum dengan tatacara yang ditentukan oleh syariat,
- Santri makan pada waktu dan tempat yang telah ditentukan oleh Ma’had dengan memeperhatikan adab makan dan minum dalam islam.
- Santri memiliki, merawat, peralatan makanan sendiri,
- Santri dilarang menggunakan peralatan makan orang lain tanpa izin,
- Santri harus tertib dan teratur ketika antri makan serta proposional dan tidak mengambil bagian santri yang lain,
- Santri tidak membuang sisa makanan kecuali ditempat sampah,
- Santri tidak mengkonsumsi makanan dan minuman yang bisa membahayakan Kesehatan.
- Santri dilarang membuang dan menyisakan makanan,
- Santri dilarang meninggalkan alat makan dan minumnya secara sembarangan.
BAB IV – PENGAJARAN AL-QUR`AN
Pasal 7 – Kegiatan Al-Qur`an
- Santri wajib memiliki Al-Qur`an satau hak pakai dari Al-Qur`an milik Ma`had
- Santri wajib merawat dan menyimpan Al Qur`an dengan baik,
- Santri membaca Al Qur`an dengan kaidah tajwid yang benar dan standar,
- Santri dianjurkan menghatamkan tilawah minimal satu kali dalam waktu tiga bulan,
- Santri wajib hadir dalam halaqoh tahfidz,
- Santri dilarang meninggalkan halaqoh tahfidz sebelum selesai atau tanpa izin dari pengampu,
*****
BAB V – PENDIDIKAN DAN PENGAJARAN
Pasal 8 – Kegiatan Belajar Mengajar
- Santri mengikuti kegiatan belajar mengajar dengan berseragam lengkap sesuai ketentuan yang berlaku di Ma`had,
- Santri hadir dikelas lima menit sebelum kegiatan belajar mengajar dimulai,
- Santri wajib melaksanakan tugas yang telah diberikan oleh ustadz/ustadzah
- Santri wajib mengikuti proses KBM dengan penuh konsentrasi dan tertib,
- Santri wajin mengikuti upacara/apel yang diadakan oleh Ma`had
- Ketua kelas wajib melapor ke kantor Ma`had jika sepuluh menit setelah bel ustadz/ustadzah tidak datang ke kelas,
- Santri yang tidak masuk kelas harus mendapat izin dan melampirkan surat izin/tasrih dari bagian yang telah ditentukan,
- Santri dilarang meninggalkan kelas tanpa izin waktu pergantian jam pelajaran,
- Santri dilarang meninggalkan kelas tanpa izin pada saat jam pelajaran berlangsung.
- Santri yang tidak memberikan tasrih/surat izin dianggap alpa,
- Akumulasi alpa santri sebanyak tiga hari atau 12 jam pelajaran dalam sebulan akan diberikan sanksi,
- Santri dilarang tidur atau melakukan kegiatan-kegiatan lain disaat KBM berlangsung,
- Santri dilarang membawa alat elektronik dalam bentuk apapun tanpa izin di area sekolah,
- Santri dilarang membawa makanan dan minuman kemasan ke dalam kelas,
- Ketua kelas mengingatkan dan meminta pengajar yang belum mengisi buku jurnal mengajar,
- Santri dilarang kembali ke asrama ketika KBM berlangsung,
Pasal 9 – Ujian Sekolah
- Santri diperkenakan mengikuti ujian dengan presentase kehadiran kelas minimal 85% dan memperhatikan kelengkapan buku pelajaran (buku cetak, buku tulis) sebelum ujian dimulai,
- Santri wajib mengikuti ujian kecuali sakit dan disertai surat ijin dokter,
- Santri dilarang berlaku curang/menyontek pada waktu tes/ujian,
- Santri wajib menaati tata tertib ujian yang ditetapkan oleh panitia ujian,
- Santri wajib menyelesaikan tugas yang diberikan oleh guru bidang studi sebelum pelaksanaan ujian,
- Santri yang tidak mengikuti ujian bukan karena alasan sakit tidak diberikan ujian susulan,
- Santri yang tidak mengikuti kegiatan belajar mengajar karena udzur syar`I selama 2 bulan berturut-turut atau akumulasi maka tidak berhak mengikuti Ujian Akhir,
- Santri yang belum menyelesaiakan biaya pendidikan bulanan selama 2 bulan tidak diperkenankan mengikuti Ujian.
Pasal 10 – Kenaikan Kelas
- Kenaikan kelas ditentukan melalui rapat bersama Bidang Sekolah, Bidang Pengajaran Qur`an dan Bidang Pembinaan.
- Keputusan rapat bersama tidak dapat diganggu gugat.
Pasal 11 – Buku Pelajaran dan Peralatan Sekolah
- Santri wajib memiliki dan bertanggung jawab atas buku pelajaran, catatan, dan alat sekolah yang diperlukan.
- Santri wajib membawa semua buku pelajaran sesuai dengan jadwal pada hari pelajaran itu berlangsung,
- Santri dilarang menggunakan buku catatan yang bergambar dan atau bertulisan tidak sopan,
- Santri dilarang meninggalkan buku pelajaran dan atau alat-alat tulis disembarang tempat, dan
- Santri dilarang menaruh dan menyimpan buku pelajaran dan alat sekolah yang lain dikelas atau ditempat yang tidak semestinya dan wajib menyimpannya di asrama atau dilemari kelasnya dengan rapi.
Pasal 12 – Buku Bacaan
- Santri membaca dan merawat buku, majalah, atau bacaan lain yang disediakan Ma`had
- Santri dilarang meminjam buku-buku perpustakan tanpa izin petugas perpusakaan,
- Santri memiliki buku-buku yang menunjang pendidikan,
- Santri dilarang membawa, memiliki, menyimpan, dan membuat buku, majalah, gambar atau media cetak yang tidak islami dan tidak menunjang pendidikan,
Pasal 13 – Seragam Sekolah dan Kerapihan
- Santri wajib menggunakan seragam Ma`had dengan rapi dan sesuai waktu yang ditentukan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,
- Santri dilarang menggunakan pakaian berbahan jeans atau kaos untuk sekolah pada jadwal berseragam bebas,
- Santri wajib menggunakan sepatu dan kaos kaki (kaos kaki minimal 10 cm diatas mata kaki)
- Santri putri wajib menggunakan seragam yang telah ditentukan
- Santri dilarang merubah model seragam yang telah diberikan,
- Santri putri wajib menggunakan seragam jilbab yang sesuai dengan ketentuan Ma`had,
*****
BAB VI – OUTINGCLASS
Pasal 14 – Kegiatan Outingclass
- Santri mengikuti kegiatan outingclass yang telah ditentukan oleh Ma`had
- Santri membawa perlengkapan kegiatan yang telah ditetapkan oleh Ma`had
- Kegiatan outingclass yang diadakan dibawah bimbingan bagian Kesantrian
*****
BAB VII – KEGIATAN BAHASA
Pasal 15 – Bahasa
- Santri wajib mengikuti kegiatan tazwidul lughoh yang telah ditetapkan,
- Santri berbahasa Arab dan Inggris pada waktu-waktu dan program yang telah di ketentuan,
- Santri dilarang menggunakan Bahasa gaul, kasar, kotor dan tidak syar`i,
- Santri dilarang meninggalkan tempat kegiatan bahasa sebelum kegiatan selesai,
- Santri wajib meminta izin kepada mas`ul lughoh apabila berhalangan hadir dan ikut kegiatan yang ditentukan,
- Santri dilarang melecehkan santri lain yang ingin aktif menggunakan Bahasa arab atau inggris dalam aktivitas sehari-harinya.
*****
BAB VIII – EKSTRAKURIKULER
Pasal 16 – Kegiatan Wajib dan Pilihan
- Santri wajib mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang telah ditetapkan oleh Ma`had
- Santri mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang dipilihnya,
- Santri menjaga, merawat, dan memelihara perlengkapan kegiatan ekstrakurikuler,
- Santri dilarang mengadakan atau mengikuti kegiatan di luar kecuali dengan seizin Ma`had,
- Santri dilarang menampilkan segala bentuk kegiatan yang tidak sopan dan tidak islami, dan
- Santri berolahraga dengan berpakaian olahraga pada waktu yang telah ditentukan oleh Ma`had
*****
BAB IX – ORGANISASI SANTRI MA`HAD AL FARUQ (OSMAF)
Pasal 17 – Organisasi Santri
- Pengurus OSMAF adalah santri yang dipilih melalui mekanisme yang ditetapkan oleh Ma`had
- Anggota OSMAF adalah seluruh santri Ma`had Al Faruq Al Islami
- Pengurus OSMAF melaksanakan tugas pokok dan fungsinya secara optimal,
- Santri mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh OSMAF
- Santri dilarang membuat oraganisasi tanpa seizing dari Pimpinan Ma`had, dan
- Pengurus OSMAF dibimbing oleh pembina dan bertanggung jawab kepada Pimpinan Ma`had.
*****
BAB X – KEBERSIHAN, KEINDAHAN, KEAMANAN, KETERTIBAN, KEKELUARGAAN DAN KESEHATAN
Pasal 18 – Kebersihan
- Santri wajib menjaga kebersihan diri, pakaian, kamar, ruang kegiatan dan lingkungan Ma`had,
- Santri menjemur pakaian ditempat yang telah disediakan,
- Santri membuang sampah pada tempatnya,
- Santri menyimpan pakaian kotor ditempat yang telah ditentukan,
- Santri dilarang menulis dan atau mencoret-coret di asrama, kelas, lantai, almari, pintu, tembok, meja, bangku, kamar mandi, dan sarana Ma`had lainnya, dan
- Santri wajib beralas kaki diseluruh area halaman atau lapangan Ma`had,
- Santri menyimpan barang-barang miliknya dengan rapi sesuai tempatnya.
Pasal 19 – Kerapian dan Keindahan
- Santri menjaga kerapihan dan memelihara keindahan diri, asrama, ruang kelas dan lingkungan sekitarnya,
- Santri wajib meletakan dan menyimpan barang-barang pribadinya atau barang inventaris dengan rapi pada tempatnya,
- Santri dilarang menggantungkan atau menjemur pakaian dan sejenisnya tidak pada tempatnya,
- Santri meletakan alas kaki baik didepan asrama, kelas, masjid, kantor dan tempat lainnya secara teratur dan rapi,
- Santri dilarang memelihara binatang di lingkungan Ma`had,
- Santri dilarang menempelkan hiasan yang tidak islami, dan
- Santri dilarang merusak tanaman.
Pasal 20 – Keamanan dan Ketertiban
- Santri memiliki rasa tanggungjawab atas keamanan Ma`had,
- Santri wajib melakukan seluruh kegiatan Ma`had dengan tertib dan rapi,
- Santri melaporkan hal-hal yang diduga dapat menimbulkan gangguan keamanan,
- Santri melaporkan kepada ustadz atau bagian keamanan apabila kehilangan atau menemukan barang milik orang lain
- Santri dilarang melakukan kegiatan sendiri maupun bersama, secara langsung atau tidak langsung yang dapat merugikan Ma`had,
- Santri dilarang bergurau, gaduh maupun melakukan perbuatan sejenisnya dimasjid, kelas, asrama, dan majlis lainnya,
- Santri dilarang membuat dan atau mengikuti kelompok-kelompok geng, perkelahian, dan perbuatan sewenang-wenang,
- Santri dilarang mencuri, menipu, menggelapkan uang, dan tindak kejahatan lainnya,
- Santri dilarang melakukan penyidangan gelap maupun terbuka dengan segala bentuk ancaman yang diikuti kekerasan
- Santri dilarang membeli, membawa, menyimpan dan menggunakan rokok, napza, minuman keras, dan segala jenis narkoba,
- Santri dilarang membawa, memiliki, menyimpan, dan menggunakan senjata api, senjata angin, senjata tajam,
- Santri dilarang memiliki, membawa, menyimpan, dan menggunakan alat musik,
- Santri dilarang memiliki, membawa, menyimpan, dan menggunkan alat-alat yang bisa melalaikan dari kegiatan Ma`had,
- Santri dilarang melakukan segala bentuk kerjasama dalam kejahatan,
- Santri dilarang berkelahi dengan alasan apapun dalam bentuk apapun,
- Santri dilarang menjual atau memperdagangkan barang-barang berupa apapun di Ma`had,
- Santri dilarang mengintip dan mengganggu kenyaman orang lain.
Pasal 21
Kekeluargaan
- Santri menghormati dan berlaku sopan terhadap ustadz/ustadzah, pegawai, keluarga besar Ma`had, tamu dan orang yang lebih tua,
- Santri menghargai dan tolong-menolong dalam kebaikan,
- Santri mengucapkan salam apabila masuk kamar, kelas, dan bertemu maupun berpisah dengan teman, guru atau pegawai,
- Santri membantu meringankan penderitaan orang lain yang sakit atau terkena musibah sesuai dengan kemampuan,
- Santri memelihara dan meningkatkan ukhuwah Islamiyah, dan
- Santri mengadukan permasalahan pribadi atau kelompok kepada musyrif yang telah ditentukan oleh Ma`had.
- Santri dilarang mengembangkan pola-pola pergaulan yang ekslusif dan melakukan hal-hal lain yang dapat menimbulkan gap, ketidak rukunan, dan perpecahan antar santri,
Pasal 22 – Kesehatan
- Santri menjaga kesehatan diri dan lingkungan
- Santri tetap dirawat di Ma`had apabila terserang penyakit ringan yang masih mampu ditangani Ma`had,
- Santri yang sakit berobat di Klinik/Rumah Sakit terdekat dengan Ma`had untuk pengobatan lanjutan bila dibutuhkan dan santri diperbolehkan pulang apabila mendapat rekomendasi dari dokter terkait dan Ma`had,
- Santri melaporkan diri ke musyrif asrama apabila merasa kesehatannya terganggu.
*****
BAB XI – ASRAMA
Pasal 23 – Keasramaan
- Santri wajib menaati peraturan yang berlaku diasrama,
- Santri wajib melaksanakan piket sesuai jadwal yang telah ditentukan
- Santri wajib menjaga, mengatur, dan memelihara lemari, Kasur, dan rak sepatu, sesuai dengan ketentuaan asrama,
- Santri dilarang mengadakan kegiatan dikamar tanpa seizin musyrif yang telah ditentukan oleh Ma`had,
- Santri dilarang pindah kamar tanpa seizin musyrif
- Santri dilarang masuk asrama pada saat ada kegiatan Ma`had, dan
- Santri dilarang menggunkan fasilitas kamar lain tanpa seizin musyrif.
Pasal 24 – Tidur
- Setiap santri diharuskan berdo`a sebelum dan sesudah tidur,
- Santri tidur malam jam 22:00 WIB,
- Santri tidur siang jam 14:00 WIB.
- Santri tidur dikamar masing-masing dan ditempat tidurnya sendiri,
- Santri tidur dengan memakai pakaian yang aman dari kemungkinan terbukanya aurat,
- Santri dilarang tidur berdua disatu Kasur,
- Santri bangun paling lambat 30 menit sebelum adzan subuh dan 15 menit sebelum adzan ashar,
- Santri dilarang melakukan perbuatan yang dapat mengganggu orang lain yang sedang tidur,
- Santri memiliki peralatan tidur berupa Kasur, bantal dan seprei,
- Santri merapikan Kasur dan perlengkapan tidur setelah bangun tidur.
Pasal 25 – Mandi
- Santri menghemat penggunaan air,
- Santri wajib memiliki dan membawa peralatan-peralatan mandi masing-masing,
- Santri dilarang meninggalakan peralatan mandi, sampah, dan pakaian di kamar mandi,
- Santri dilarang masuk kamar mandi berdua,
- Santri dilarang berbicara saat di kamar mandi kecuali udzur syar`i,
- Santri berangkat dan pulang dari kamar mandi dengan pakaian lengkap menutup aurat,
- Santri memelihara kebersihan dan peralatan kamar mandi,
- Santri dilarang membuang benda apapun ke dalam WC,
- Santri dilarang membawa atau memindahkan ember atau gayung dari kamar mandi yang telah ditentukan, dan
- Santri dilarang merusak sarana kamar mandi berupa pintu, keran, gantungan pakaian, ember dan gayung.
Pasal 26 – Keuangan
- Santri melalui orang tua atau walinya wajib membayar syahriah (SPP) dan keuangan lainnya tepat waktu sebagaimana ditetapkan oleh Ma`had,
- Santri menitipkan uangnya kepada pihak yang telah ditunjuk oleh Ma`had, dan
- Santri dilarang menyimpan uang tunai melebihi ketentuan Ma`had,
- Santri dilarang membawa dan menyimpan kartu ATM selama di Ma`had untuk tujuan apapun.
*****
BAB XII – HAK MILIK
Pasal 27 – Pinjam – meminjam Barang
- Santri bertanggung jawab atas barang yang dipinjamnya,
- Santri mengembalikan barang pinjaman sesuai dengan batas waktu yang ditentukan dan apabila rusak/hilang karena kecerobohan harus mengganti,
- Santri dilarang memakai barang milik orang lain kecuali dengan seizin pemiliknya, dan
- Santri dilarang menggunakan barang-barang Ma`had kecuali dengan seizin Ma`had.
Pasal 28 – Kepemilikan
- Santri wajib menjaga dan memelihara dengan baik buku raport dan arsip-arsip penting lainnya,
- Santri membawa dan memiliki barang-barang sesuai dalam ketentuan barang bawaan yang ditetapkan Ma`had,
- Santri memiliki baju seragam,
- Santri memiliki baju bebas keluar kamar sebanyak lima pasang,
- Santri dilarang memiliki kasur, bantal, dan guling lebih dari satu,
- Santri dilarang membawa alat-alat diluar ketentuan Ma`had,
- Santri wajib memberikan identitas terhadap semua barang miliknya, dan
- Santri dilarang membawa atau memiliki barang elektronik kecuali atas izin Ma`had.
Pasal 29 – Barang Sitaan
- Santri yang membawa barang-barang yang dilarang oleh Ma`had akan disita,
- Barang yang telah disita tidak akan dikembalikan,
- Barang sitaan digunakan untuk kemaslahatan Ma`had atau dimusnakan.
Pasal 30 – Barang Kiriman atau Paket
- Santri tidak diperkenankan menerima kiriman berupa barang yang dilarang oleh Ma`had,
- Barang kiriman atau paket yang tidak sesuai dengan ketentuan Ma`had akan disita dan diberi sanksi,
- Barang kiriman atau paket diperiksa oleh bagian Kesantrian sebelum paket diberikan kepada santri,
- Barang kiriman atau paket ditunjukan ke kantor Ma`had.
*****
BAB XIII – KELUAR MASUK MA`HAD
Pasal 31 – Perizinan
- Santri mengajukan perizinan kepada pihak yang ditunjuk oleh Ma`had,
- Perizinan keluar/pulang hanya diberikan untuk keperluan santri yang penting dan mendesak yaitu :
- Sakit setelah berobat/dirawat di Ma`had atau sakit yang membutuhkan perawatan intensif,
- Orang tua/kakek nenek/saudara kandung atau kerabat dekat yang meninggal atau sakit keras,
- Melaksanakan ibadah haji/umroh
- Mengantar dan menjemput orang tua yang melaksanakan ibadah haji/umroh yang pertama kali,
- Walimah pernikan saudara/i kandung atau saudara/i kandung dari ayah dan ibu,
- Melaksanakan tugas pesantren.
3. Permohona izin disampaikan paling lambat 1 hari sebelumnya
4. Santri keluar masuk Ma`had melalui pintu gerbang Ma`had yang telah ditentukan,
5. Santri Kembali ke Ma`had tepat waktu,
6. Santri tidak diperkenankan memaksakan perizinan,
7. Perizinan keluar gerbang ma`had diperbolehkan pada jadwal yang telah ditentukan atau ketika ada kerperluan,
8. Waktu Mengurus Perizinan Pulang :
- Permohonan izin pulang tidak diperbolehkan mendadak kecuali untuk keperluan yang tidak direncanakan seperti sakit, orang tua meninggal,
- Permohonan izin tersebut harus disampaikan selambat-lambatnya 1 hari sebelumnya,
- Waktu mengurus administrasi perizinan pulang adalah pada jam kantor Kesantrian yaitu jam 09.00 – 17.00 WIB (di luar waktu shalat)
9. Pihak yang berwenang memberikan perizinan pulang :
- Izin pulang yang bersifat perorangan adalah Koordinator Musyrif yang sudah ditentukan
- Izin pulang yang bersifat kelompok seperti kelas, asrama dll atau izin di luar ketentuan Tatib (untuk hal yang sangat penting) adalah Bagian Kesantrian
10. Perizinan pada jadwal hari penjengukan :
- Santri boleh dijenguk oleh orang tuanya sebulan sekali sesuai kalender akademik
- Pada hari penjengukan santri boleh diajak orang tua keluar Ma`had pada jam 08.00-17.00 WIB (diluar jam KBM berlangsung)
- Perizinan untuk keperluan tersebut disampaikan kepada petugas piket perizinan.
11. Pakaian dan administrasi :
- Santri harus berpenampilan syar`i, sopan dan rapi ketika keluar Ma`had.
12. Pelanggaran dalam perizinan :
- Santri meninggalkan Ma`had tanpa izin (kabur)
- Santri terlambat kembali ke Ma`had,
- Santri memaksakan atau memalsukan perizinan,
- Santri yang melakukan pelanggaran sebagaimana tersebut diatas akan diberikan sanksi,
- Meghilangkan data yang ada dalam buku perizinan ini diberikan sanksi.
13. Perizinan keluar Ma`had harus sesuai dengan ketentuan Ma`had.
Pasal 32 – Masa Libur
- Pada waktu pulang liburan, santri dijemput/diantar oleh orang tua/wali,
- Santri dilarang dijemput pulang duluan sebelum hari dan jam yang telah ditentukan oleh Ma`had,
- Santri wajib melapor kepada musyrif dan memberitahu kepada orang tua atau walinya apabila akan menginap dirumah temennya terlebih dahulu pada saat kepulangan liburan,
- Santri yang berada di Ma`had pada masa liburan harus mendaftarkan diri pada petugas yang ditunjuk Ma`had dan wajib mematuhi tata tertib,
- Santri wajib menunaikan tugas yang diberikan Ma`had,
- Santri wajib mengamalkan ilmu dan menjaga nama baik Ma`had selama liburan, dan
- Santri wajib melapor saat kembai ke Ma`had sesuai dengan hari dan jam yang telah ditentukan.
*****
BAB XIV – ORANG TUA/WALI DAN TAMU
Pasal 33 – Adab
- Berbusana muslim atau Muslimah dengan kriteria sebagai berikut :
- Pria : bercelana Panjang dan memakai baju koko/kemeja/kaos
- Wanita : Berjilbab dengan jilbab yang menutup dada dan memakai gamis, baju Panjang, rok atau celana yang tidak ketat atau transparan.
- Tidak memasuki area asrama dan kamar santri,
- Tidak menginap di asrama,
- Tidak meminjamkan alat-alat elektornik kepada santri seperti Handphone, Laptop, Tab, Mp3 dan lain-lain yang dilarang dalam Tata Tertib Santri,
- Tidak mengunjungi santri yang sedang atau dalam persiapan mengikuti kegiatan ma`had seperti belajar formal dikelas, halaqoh Al-Qur`an, halaqoh Bahasa, ibadah dan kegiatan-kegiatan lainnya,
- Tidak melakukan transaksi jual beli di area Ma`had,
- Mejaga ketenangan dan ketertiban serta tidak membuat kegaduhan,
- Tidak merokok di lingkungan Ma`had,
- Menjaga kebersihan lingkungan Ma`had Al Faruq Al Islami.
- Menjaga etika, sopan santun dan adab islami.
Pasal 34 – Penjengukan Orang Tua/Wali
- Wali santri melakukan penjengukan sekali dalam sebulan yakni hari Jum`at
- Mentaati batas waktu penjengukan yakni dari pukul 08.00 – 17.00 WIB
Pasal 35 – Kunjungan Tamu Santri
- Santri tidak diperkenankan menerima tamu tanpa seizin Ma`had.
BAB XV – PENGHARGAAN DAN SANKSI
Pasal 36
- Setiap santri yang berprestasi berhak mendapatkan penghargaan sesuai dengan kebijakan Ma`had,
- Penghargaan tersebut dapat berupa :
- Piagam penghargaan
- Nilai kepribadian A di raport,
- Beasiswa
- Hadiah atau reward lain yang tidak mengikat.
- Penghargaan diusulkan oleh semua unit terkait kepda pimpinan Ma`had.
- Setiap santri yang melanggar tata tertib ini akan diberikan nasehat, teguran, dan sanksi,
- Jenis pelanggaran diklasifikasikan menjadi 3 (tiga) tingkatan :
- Tingkatan Berat (klasifikasi A)
- Tingkatan Sedang (klasifikasi B)
- Tingkatan Ringan (klasifikasi C)
- Pelanggaran yang dilakukan secara berulang dapat dinaikan menjadi klasifikasi tingkatan pelanggaran diatasnya sesuai dengan kebijakan Ma`had,
- Jenis sanksi pelanggaran adalah sebagai berikut :
- Tingkatan Berat :
- Diberikan sanksi berupa :
- Skorsing berupa dipulangkan selama 2 minggu,dan
- Surat Peringatan (SP) terakhir, dan
- Membuat surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan orang tua/wali santri dan
- Meminta nasehat dari Kesantrian dan Mudir
- Dikeluarkan dari Ma`had
- Tingkatan Sedang :
- Cukur 1 cm atau gundul bagi santri putra
- Memakai jilbab pelanggaran bagi santri putri, atau menyalin ayat Al-Quran dan terjemahan sebanyak 1-3 juz atau,
- Skorsing selama 1 pekan
- Tingkatan Ringan :
Sanksi tingkatan ringan sesuai dengan kebijakan Ma`had seperti :
- Teguran dan nasehat
- Ibadah : istighfar, sholat di shaf awal, qiyamullail, membaca Al-Qur`an dan sejenisnya
- Kebugaran jasmani : push up (maksimal 40 kali), bending (maksimal 20 kali), lari keliling lapangan (maksimal 25 kali putaran)
- Kegiatan social : bersih-bersih kamar mandi, memungut sampah dan sejenisnya
- Keilmuan : menghafal dan menulis mufrodat, merangkum buku, dan sejenisnya.
- Setiap santri yang mendapatkan pelanggaran sedang dan berat :
- Membuat surat pernyataan bermatrai yang ditanda yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan orang tua/wali santri,
- Meminta nasehat kepada Bidang Kesantrian,
- Yang berwenang memberi sanksi adalah :
- Setiap pengajar Ma`had Al Faruq Al Islami untuk kategori pelanggaran ringan,
- Musyrif untuk kategori pelanggaran ringan
- Koordinator Musyrif untuk kategori pelanggaran tingkat sedang,
- Bidang Kesantrian terkait kategori pelanggaran tingkat berat,
- Keputusan Bersama mudir marhalah dan mudir berjenjang untuk sanksi dikeluarkan (dropout)
- Untuk pelanggaran berupa perusakan sarana maka sanksinya paling ringan adalah mengganti barang tersebut atau yang senilai,
- Surat peringatan diberikan kepada santri yang melakukan pelanggaran tingkat sedang pada kali yang kedua dan pelanggaran berat,
- Surat peringatan pelanggaran sedang akan diberikan maksimal 2 kali,
- Apabila yang bersangkutan Kembali melakukan pelanggaran tingkatan sedang setelah SP 2, maka akan dikategorikan sebagai penlanggaran tingkat berat,
- Santri yang melakukan pelanggaran tingkat berat hanya akan diberikan satu kali surat peringatan kecuali untuk sanksi dikeluarkan (dropout).
KLASIFIKASI PELANGGARAN
- PELANGGARAN BERAT
- Senagaj meninggalkan sholat fardhu,
- Sengaja meninggalkan puasa Ramadhan tanpa udzur syar`i,
- Berpacaran (dengan kholwat)
- Penyimpangan seksual,
- Melecehkan/menghina/mengancam ustadz/pegawai secara langsung,
- Penganiayaan yang menyebabkan luka berat,
- Menggancam menggunakan senjata tajam atau senjata api,
- Mencuri barang beulang atau dalam jumlah akumulasi senilai 1 juta rupiah atau lebih,
- Menggunkan senjata tajam untuk menciderai,
- Bermain judi,
- Membeli, membawa, menyimpan, dan menggunakan napza, minuman keras, dan segala jenis narkoba,
- Membawa, memiliki dan menyimpan senjata api,
- Membuat makar,
- Pelanggaran syariat atau pelanggaran-pelanggaran lain yang berat sesuai kebijakan Ma`had,
- Tidak mengikuti kegiatan Ma`had tanpa keterangan lebih dari 1 bulan berturut-turut atau akumulasi satu semester,
- Melakukan bullying :
- Mengintrogasi pihak lain yang disertai dengan kontak fisik,
Kontak fisik yang dimaksud seperti menoyor, melempar, meludahi muka dll,
- Bullying berefek trauma berat,
- Kekerasan fisik yang dilakukan secara kelompok,
- Kekerasan fisik yang menimbulkan cedera seperti memukul, menampar, menendang, mecakar, membanting, mendorong,
- Mengancam pihak lain atau merencanakan untuk meluakai atau menghilangkan nyawa seseorang baik secara langsung ataupun tidak langsung,
- PELANGGARAN SEDANG
- Meninggalkan sholat berjama`ah di masjid,
- Berpacaran (dengan tidak berkholwat)
- Membaca atau melihat atau membuat atau menyimpan buku bacaan, gambar atau film porno atau yang tidak islami,
- Melecehkan pengguna Bahasa resmi pesantren,
- Melecehkan/meghina/mengancam guru/pengawai secara tidak langsung,
- Melecehkan/menghina/mengancam sesame santri,
- Penganiayaan yang menyebabkan luka ringan,
- Berkelahi
- Membawa/memiliki senjata tajam,
- Membawa/memiliki/menghisap rokok/vape
- Membawa dan memiliki handphone, radio,laptop, flasdisk, Mp3/4 dan abarang elektronik lainnya tanpa seizin Ma`had,
- Keluar ma`had tanpa izin atau kabur,
- Keluar masuk lingkungan ma`had melalui jalur yang tidak resmi,
- Memasuki Gedung bioskop, warnet, rental play station, dan sejenisnya
- Membuat organisasi tanpa seizin dari Pimpinan Ma`had
- Bertato, berambut qoza` dan mewarnai rambut,
- Membuat dan mengikuti kelompok geng-geng
- Melakukan penyidangan gelap maupun terbuka dengan segala bentuk ancaman dan kekerasan,
- Melakukan perbuatan yang mengarah kepada penyimpangan seksual seperti mandi berdua dan tidur sekasur berdua,
- Tidak masuk tanpa keterangan pada kegiatan Ma`had selama 14 hari sampai 1 bulan atau akumulasi jam yang setara dalam satu semester,
- Melakukan ghosob yang berulang,
- Melakukan bullying :
- Kekerasan fisik yang tidak menimbulkan cedera atau trauma berat,
- Mengancam akan melakukan kekerasan fisik,
- Mengintrogasi sesama santri,
- Menghina atau mengolok-olok, menyoraki dan memanggil nama dengan sebutan yang tidak disukai secara langsung dan menghancurkan reputasi seseorang,
- Memalak atau meminta secara paksa,
- Menyuruh orang lain secara berkelompok atau sendiri untuk memenuhi kebutuhan yang bersifat pribadi atau kelompok,
- Mengucilkan atau memusuhi seseorang.
- PELANGGARAN RINGAN
- Melakukan pelanggaran bullying yang tidak termasuk dalam kategori berat dan sedang,
- Pelanggaran-pelanggaran yang tercantum dalam Tata Tertib selain yang disebutkan dalam point A dan B,
- Merusak buku
- Tidak memiliki, ghosob, tidak menyimpan, atau tidak menjaga Al-Qur`an dengan baik,
- Tidak hadir pada kegiatan ma`had tanpa keterangan,
- Tidak mengikuti kegiatan tahfidz,halaqoh Bahasa dalam 1 semester :
- 3 x tidak masuk tanpa keterangan,
- 9 x tidak masuk tanpa keterangan
- 15 x tidak masuk tanpa keterangan,
- Telat hadir pada KBM
- PELANGGARAN YANG BERSIFAT KONDISIONAL
- Merusak sarana Ma`had
- Menfitnah
- Mencuri, menipu, menggelapkan uang, dan tindak kejahatan lainnya.
Pasal 37 – Skor Pelanggaran Tata Tertib
- Setiap santri yang melakukan pelanggaran terhadap tata tertib akan diberi sanksi berupa pemberian skor pelanggaran sesuai dengan bobot pelanggaran,
- Skor diberikan setiap kali snatri melakukan pelanggaran tata tertib Ma`had,
- Skor pelanggaran dihitung dan diberlakukan selama menjadi Santri Ma`had Al Faruq
- Akumulasi skor pelanggaran maksimal 100 dan hanya berlaku selam satu tahun pelajaran atau tingkat kelas,
- Santri yang mencapai skor pelanggaran 75 atau lebih akan dikonferensikasuskan,
- Skor pelanggaran diberikan oleh petugas yang ditunjuk oleh Ma`had pada saat menemukan pelanggaran dengan memberikan kartu bukti pelanggaran,
- Tahapan atau rincian sanksi skor pelanggaran yang akan dikenakan kepada santri pelanggar tata tertib Ma`had adalah sebagai berikut :
|
No |
Skor |
Kategori |
Sanksi |
|
1 |
Mencapai skor 25 |
Ringan |
1. Pembinaan langsung oleh ustadz/ustadzah/musyrif dan musyrifah |
|
2 |
Mencapai skor 50 |
Sedang |
1. Pembinaan oleh wali kelas 2. Membuat pernyataan 3. Di skorsing 2 hari |
|
3 |
Mencapai skor 75 |
Berat level 1 |
1. Dikonferensikasuskan 2. Pembinaan oleh kesantrian dan mudir 3. Orang tua dipanggil 4. Membuat surat pernyataan bermaterai 5. Diskorsing satu pekan |
|
4 |
Mencapai skor 90 |
Berat level 2 |
1. Pembinaan langsung oleh MPB 2. Orang tua dipanggil 3. Menandatangani SPT bermaterai 4. Diskorsing 2 pekan |
|
5 |
Mencapai Skor 100 |
Berat level 3 |
1. Di kembalikan kepada orang tua tanpa reserve (tanpa alas an dan keberatan apapun) |
*****
BAB XVI – PROSES PEMBINAAN DAN PEMBERIAN SANKSI
Pasal 38
- Santri yang melakukan pelanggaran akan mendapatkan pembinaan dari Ma`had
- Pembinaan yang berujung pada pemberian hukuman dan skor pelanggaran dilakukan dengan proses dan prosedur :
- Pembinaan regular – Berjenjang atau
- Pembinaan Khusus – Kasuistik
Pasal 39 – Proses Pembinaan dan Pemberian Sanksi
Reguler – Bertahap
Bagi santri yang melakukan pelanggaran biasa dan masih bisa ditolerir dari segi syar`i, segi akhlak, dan kemaslahatan akan dibina melalui tahap-tahap proses sebagai berikut :
- Diberi peringatan lisan
- Diberi peringatan tertulis
- Membuat Surat Pernyataan Pelanggaran dan membacakan didepan umum
- Di konferensi kasuskan
- Orang tua santri yang bersangkutan dipanggil dan diskorsing pulang selama satu pekan
- Menandatangani Surat Peringatan Terakhir ( SPT )
- Dikembalikan kepada orang tua.
Pasal 40 – Proses Pembinaan dan Pemberian Sanksi
Khusus – Kasuisitik
- Bagi santri yang melakukan pelanggaran berat dan sudah tidak bisa ditolerir lagi dari segi syar`I, segi akhlak dan segi kemaslahatan akan dibina secara khusus dan diberi sanksi khusus tanpa melalui tahapan-tahapan yang diatur dalam pasal 39 diatas,
- Proses pembinaan dan pemberian sanksi tersebut dimungkinkan dapat berupa :
- Langsung dikonferensikasuskan, atau
- Langsung diskors, atau
- Langsung di SPT, atau
- Langsung dikembalikan kepada orang tua
- Keputusan terhadap pilihan pembinaan dan sanksi khusus – kasuistik diatas dibicarakan melalui rapat pimpinan Ma`had,
- Proses pembinaan dan pemberian sanksi khusus-kasuistik ini akan langsung disampaikan kepada orang tua santri.
Pasal 41 – Remisi Sanksi Pelanggaran
- Jika santri tidak melakukan pelanggaran tata tertib selama satu bulan penuh maka yang bersangkutan akan mendapatkan remisi sebesar 25% dari skor total pelanggaran yang didapat.
- Remisi diberikan oleh pimpinan atas usulan dari kepala kesantrian.
Pasal 42 – Nilai Kepribadian
- Jumlah skor pelanggaran yang didapatkan santri merupakan landasan penilaian terhadap kepribadian kepada santri
- Nilai kepribadian ditulis dalam buku raport santri tiap semester
- Santri dinyatakan naik kelas jika sekurang-kurangnya mempunyai nilai B dalam aspek kerajinan, kerapihan dan kelakuan
- Table skor penilaian kepribadian santri ditetapkan sebagai berikut :
|
Jumlah Skor Pelanggaran |
Keterangan |
Nilai |
|
0 – 15 |
Sangat Baik |
A |
|
16 – 40 |
Baik |
B |
|
41 – 75 |
Cukup |
C |
|
76 – 90 |
Kurang |
D |
|
91 – 100 |
Buruh |
E |
Pasal 43 – Pemberi Sanksi Hukuman
- Yang berhak memberi sanksi berupa hukuman adalah :
- Pemberian sanksi kategori pelanggaran ringan dilakukan oleh musyrif/musyrifah berdasarkan dan memperhatikan klasifikasi hukuman diatas
- Ketetapan ususlan sanksi kategori pelanggaran berat ditetapkan melalui konferensi kasus yang dihadiri oelh perwakilan dari unit kesantrian, unit ketahfidzan dan unit pondok yang dipimpin oleh Bagian Kesantrian
- Hasil keputusan dari konferensi kasus dailaporkan kepada Mudir Pendidikan Berjenjang dan Pengasuh Ma`had
- Keputusan pemberian Surat Peringatan Terakhir (SPT), skorsing atau dikembalikan kepada orang tua diambil oleh Mudir Pendidikan Berjenjang atas nasehat dari Pengasuh Ma`had dan hasil keputusan konferensi kasus.
****
BAB XVII – ATURAN PERALIHAN
Pasal 44 – Masa Berlaku
- Tata Tertib ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan,
- Tata tertib ini akan dievaluasi minimal satu tahun sekali sejak tanggal ditetapkan.
- Dengan berlakunya tata tertib ini, maka tata tertib sebelimnya dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 45 – Penutup
- Tata tertib ini menjadi acuan dasar pembinaan santri Ma`had Al Faruq Al Islami-Karanglewas
- Tata tertib ini menjadi acuan dasar peraturan santri Ma`had Al faruq Al Islami-Karanglewas
- Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur kemudian.
Ditetapkan Di Karanglewas
Pada Tanggal 13 Maret 2021
|
Bidang Kesantrian Ustadz Bustanul Firdaus |
Mudir Kesetaraan Wustha Ustadz Ghany Mujahid, S,Si |
|
Mudir Kesetaraan Ulya Ustadz Wisnu Adesta, Lc |
Mudir Pendidikan Berjenjang Ustadz Yusuf Wibisono,AMF |
|
Mengetahui Pengasuh Ma`had Al Faruq Al Islami Ustadz Saifuddin Zuhri, Lc |
KEGIATAN MA`HAD
|
No |
Waktu |
Kegiatan |
|
1 |
03.45 – 04.20 |
Qiyamullail dan Persiapan sholat subuh |
|
2 |
04.20 – 05.00 |
Sholat subuh berjamaah di Masjid |
|
3 |
05.00 – 06.15 |
Al-Qur`an (setoran hafalan baru) |
|
4 |
06.15 – 07.30 |
MCK dan Sarpan pagi |
|
5 |
07.30 – 11.30 |
KBM Formal |
|
6 |
11.30 – 12.00 |
Makan Siang |
|
7 |
12.00 – 12.30 |
Sholat dzuhur |
|
8 |
12.30 – 13.45 |
KBM Formal |
|
9 |
13.45 – 14.45 |
Istirahat Siang |
|
10 |
14.45 – 15.30 |
Persiapan Sholat Ashar, Sholat Ashar berjama`ah di Masjid |
|
11 |
15.30 – 16.30 |
Al-Qur`an (Setoran Muroja`ah) |
|
12 |
16.30 – 17.15 |
Olahraga |
|
13 |
17.15 – 17.45 |
MCK dan Makan Malam |
|
14 |
17.45 – 18.15 |
Sholat Magrib |
|
15 |
18.15 – 19.00 |
Dars Amm |
|
16 |
19.00 – 19.20 |
Sholat Isya Berjama`ah di Masjid |
|
17 |
19.20 – 20.00 |
Murfodat Bahasa Arab |
|
18 |
20.00 – 21.45 |
Belajar Mandiri |
|
19 |
21.45 – 03.40 |
Persiapan Istirahat, Istirahat Malam |
TABEL JENIS PELANGGARAN DAN SKOR PENILAIAN
PELANGGARAN TATA TERTIB SANTRI – MA`HAD AL FARUQ AL ISLAMI
|
No |
Jenis Pelanggaran |
Skor |
Ket |
|
1 |
Tidak sholat fardhu dengan sengaja |
50 |
|
|
2 |
Tidak sholat fardhu berjamaah dimasjid tanpa udzur |
20 |
|
|
3 |
Datang di masjid setelah iqomah dikumandangkan |
5 |
|
|
4 |
Masbuq shalat berjamaah |
5 |
|
|
5 |
Tidak shalat sunnah, dzikir,atau berdoa sebelum atau sesudah shalat fardhu sesuai ketentuan |
7 |
|
|
6 |
Tidak mengikuti baca Dzikir pagi dan petang |
5 |
|
|
7 |
Tidak melaksanakan qiyamul lail |
||
|
8 |
Tidak puasa Ramdhan tanpa udzur syar`i |
50 |
|
|
9 |
Tidak puasa sunah yang telah ditentukan tanpa udzur syar`i |
10 |
|
|
10 |
Ganti-ganti mushaf |
||
|
11 |
Tidak merawat dan menyimpan barang-barang milik pribadi seperti : Al Qur`an, kitab, buku tulis dan alat tulis, peralatan makan, baju dan celana dan sejenisnya dengan baik dan pada tempatnya. |
10 |
|
|
12 |
Terlambat mengikuti kegiatan-kegiatan yang diadakan oleh Ma`had |
5 |
|
|
13 |
Tidak hadir dalam halaqoh tahfidz tanpa izin |
15 |
|
|
14 |
Meninggalkan halaqoh tahfidz sebelum selesai tanpa izin dari pengampu |
5 |
|
|
15 |
Bersikap tidak hormat dan tidak sopan kepada ustadz dan pegawai Ma`had |
30 |
|
|
16 |
Berkata kotor, mencacimaki, menghina, menghujat, dan berteriak-teriak tidak sopan |
30 |
|
|
17 |
Membangkang perintah atau intruksi asatidzah dengan car yang tidak baik dan tanpa alas an yang benar |
25 |
|
|
18 |
Membangkang perintah atau intruksi dari musyrif atau personal yang diberi wewenang |
15 |
|
|
19 |
Berinteraksi dengan bukan mahram melalui surat,telepon, sms, email, chatting,DM dan sejenisnya |
30 |
|
|
20 |
Duduk dan jalan berdua dengan lawan jenis yang bukan mahram |
50 |
|
|
21 |
Pegangan atau bergandengan tangan |
75 |
|
|
22 |
Berciuman dan berpelukan |
100 |
Dikeluarkan |
|
23 |
Membuka aurat dan berzina |
100 |
Dikeluarkan |
|
24 |
Menjadi perantara interaksi santri lawan jenis yang bukan mahram |
30 |
|
|
25 |
Melakukan pelecehan seksual terhadap santri lain baik dengan kata-kata maupun perbuatan dalam bentuk apapun. |
50 |
|
|
26 |
Melakukan perbuatan yang mengarah atau menjurus pada perilaku homoseksual atau lesbian |
75 |
|
|
27 |
Melakukan kekerasan seksual terhadap siapapun dalam bentuk apapun, dan dimanapun |
100 |
Dikeluarkan |
|
28 |
Melakukan demonstrasi atau provokasi |
100 |
Dilkeluarkan |
|
29 |
Membuat album kenangan antara Ikhwan dan akhwat |
20 |
Album disita |
|
30 |
Berbuat gaduh yang mengganggu ketertiban umum |
15 |
|
|
31 |
Mengadakan pesta ulang tahun atau sejenisnya |
15 |
|
|
32 |
Mengadakan rapat atau pertemuan lain antara Ikhwan dan akhwat tanpa didampingi asatidzah dalam rangka dan bentuk apapun |
20 |
|
|
33 |
Membentuk organisasi atau klub diluar OSMAF tanpa seizin Ma`had |
20 |
|
|
34 |
Mengadakan pentas ekspresi seni atau bakat apapun tanpa seizin Ma`had |
10 |
|
|
35 |
Memasuki tempat-tempat maksiat |
75 |
|
|
36 |
Bermain video game, game online dan sejenisnya |
20 |
|
|
37 |
Menonton film tidak seizin kesantrian |
20 |
|
|
38 |
Menonton film porno |
75 |
|
|
39 |
Tidak memakai pakaian seragam sekolah atau Ma`had sesuai dengan ketentuan |
20 |
|
|
40 |
Memakai pakaian yang jenis atau modelnya dilarang oleh Ma`had, misalnya pakaian ketat, celana jeans, celana pensil, celana cutbray, atau sejenisnya |
10 |
|
|
41 |
Shalat pakai kaos oblong |
15 |
|
|
42 |
Berseragam tidak bersih dan rapi |
5 |
|
|
43 |
Tidak memakai seragam olahraga saat pelajaran olahraga |
||
|
44 |
Memakai asesoris atau perhiasan yang tidak sewajarnya, seperti putra memakai gelang, kalung, anting atau santri putri berdandan berlebihan dan memakai asesoris yang berlebihan dan tidak selayaknya |
10 |
|
|
45 |
Santri putra berambut Panjang, gundul plontos, dicat, potongan muhawk, punk, spike, atau sejenisnya dan potongan tidak rapi. Santri putri berambut tidak sesuai dengan ketentuan syar`i. |
10 |
|
|
46 |
Membuat seragam sendiri dengan model, bahan dan warna yang tidak sesuai dengan ketentuan dan seizin Ma`had |
15 |
|
|
47 |
Makan dan minum dengan berdiri, atau berjalan, memakai tangan kiri |
5 |
|
|
48 |
Mengambil jatah makan (nasi,sayur,lauk) milik santri yang lain |
5 |
|
|
49 |
Meninggalkan alat makan sembarangan dan tidak mencucinya setelah selesai makan |
10 |
|
|
50 |
Terlambat masuk atau mengikuti KBM (sekolah, halaqoh tahfidz, kegiatan lain ayang diwajibkan) sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan |
5 |
|
|
51 |
Tidak menjalankan piket sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan |
10 |
|
|
52 |
Terlambat masuk KBM (sekolah, halaqoh tahfidz, kegiatan lain yang diwajibkan) lebih dari 10 menit baik pada jam pertama ataupun setiap pergantian jam pelajaran |
10 |
|
|
53 |
Tidak masuk KBM (sekolah, halaqoh tahfidz, kegiatan lain ayang diwajibkan) dengan keterangan palsu |
20 |
|
|
54 |
Tidak masuk KBM (sekolah, halaqoh tahfidz, kegiatan lain ayang diwajibkan) tanpa izin |
10 |
|
|
55 |
Meninggalkan KBM (sekolah, halaqoh tahfidz, kegiatan lain ayang diwajibkan) sebelum waktunya selesai dan tidak Kembali lagi (bolos) |
20 |
|
|
56 |
Tidak mengikuti KBM (sekolah, halaqoh tahfidz, kegiatan lain ayang diwajibkan) dengan baik, misalnya mengerjakan mata pelajaran lain, membaca komik, majalah, atau sejenisnya, menggangu proses KBM |
5 |
|
|
57 |
Menyontek, bertanya jawaban, memberi tahu jawaban, atau perbuatan curang lainnya pada saat ujian jenis apapun |
25 |
|
|
58 |
Keluar tanpa izin saat KBM (sekolah, halaqoh tahfidz, kegiatan lain ayang diwajibkan) atau pergantiaan pelajaran |
5 |
|
|
59 |
Tidak membawa buku tulis dan paket pelajaran, dan peralatan belajar yang lain sesuai jadwal KBM (sekolah, halaqoh tahfidz, kegiatan lain ayang diwajibkan) hari itu |
10 |
|
|
60 |
Meninggalkan alat-alat KBM (sekolah, halaqoh tahfidz, kegiatan lain ayang diwajibkan) dikelas atau di temapat yang tidak semestinya atau meninggalkan disembarang tempat |
10 |
|
|
61 |
Membawa atau meperjualbelikan komik, majalah, buku atau bacaan lain sejenisnya yang tidak ada hubungan dengan KBM |
5 |
|
|
62 |
Membuat, membawa, menyimpan, menyebarluaskan bacaan, gambar, film dan file audio yang mengandung unsur asusila atau pornografi dalam bentuk dan format apapun |
50 |
|
|
63 |
Tidak berbahasa arab atau Bahasa Indonesia pada waktu dan tempat yang telah ditetapkan |
10 |
|
|
64 |
Melecehkan atau mengolok-olok saik dengan kata-kata, tulisan, sikap atau isyarat kepada santri lain yang aktif berbahasa arab |
10 |
|
|
65 |
Tidak mandi dan gosok gigi di pagi dan sore hari |
5 |
|
|
66 |
Menimbun pakaian kotor, handuk, seprei, dan sejenisnya didalam kamar, didalam almari atau tempat lainnya |
5 |
|
|
67 |
Merendam cucian lebih dari dua hari |
3 |
|
|
68 |
Tidak memakai alas kaki ketika berada diarea halaman atau lapangan Ma`had |
3 |
|
|
69 |
Membuang sampah sembarangan |
5 |
|
|
70 |
Berkuku Panjang, memakai cutek, dan bertato |
5 |
|
|
71 |
Tempat tidur, almari dan tempat buku tidak rapi |
5 |
|
|
72 |
Menggantung atau menjemur pakaian dan sejenisnya tidak pada tempatnya |
5 |
|
|
73 |
Meletakan alas kaki tidak pada tempatnya dan tidak rapi |
5 |
|
|
74 |
Menulis, menggambar, menempel, mencoret-coret di semua dinding, almari, pintu, jendela, meja, kursi, kamar mandi, dan disarana Ma`had lainnya |
10 |
|
|
75 |
Bermain atau bercanda didalam asrama, masjid, dan kelas dam tempat lain yang membahayakan dan dapat merusak barang, keindahan, kerapian, kebersihan, dan membahayakan secara fisik atau cidera |
15 |
|
|
76 |
Masuk dana keluar Ma`had tidak lewat jalan yang semestinya seperti melompat jendela, melompat pagar, lewat pintu belakang, dan lainnya yang sejenis |
40 |
|
|
77 |
Memakai barang milik orang lain tanpa izin pemiliknya |
10 |
|
|
78 |
Merebut, membuang dan menyembunyikan barang milik orang lain |
15 |
|
|
79 |
Mencuri, menipu dan menggelapkan barang milik orang lain |
40 |
|
|
80 |
Menghina, melecehkan, dan mengancam, mengintimidasi santri lain dengan cara dan bentuk apapun |
50 |
|
|
81 |
Menghina, melecehkan dan mengancam, mengintimidasi, meganiaya, mengeroyok Pegawai Ma`had dengan cara dan bentik apapun didalam maupun diluar Ma`had |
90 |
|
|
82 |
Membawa, memiliki, dan menyimpan senjata api, senjata tajam dan senjata lain yang membahayakan diri dan orang lain |
15 |
|
|
83 |
Melakukan perbuatan yang langsung atau tidak langsung mengakibatkan kerusakan barang milik orang lain atau Ma`had. |
25 |
|
|
84 |
Melakukan penyidangan gelap maupun terbuka terhadap santri lain disertai dengan intimidasi, ancaman, atau tindak kekerasan |
50 |
|
|
85 |
Berkelahi baik satu lawan satu, keroyokan ataupun tawuran dengan alas an apapun baik didalam maupun diluar Ma`had |
50 |
|
|
86 |
Membuat kelompok, klub dan bentuk lainnya yang dapat menimbulkan gap, ketidak rukunan atau perpecahan antara santri pada level apapun |
15 |
|
|
87 |
Menyalahgunakan uang yang diamanhkan oleh orang tua, kelas, asrama dan sumber lainnya |
35 |
|
|
88 |
Menyalahgunakan perizinan |
35 |
|
|
89 |
Pulang tidak minta izin atau tetap memaksa pulang walaupun tidak diizinkan oelh kesantrian |
25 |
|
|
90 |
Kabur dari Ma`had dan tidak pulang ke rumah orang tuanya |
30 |
|
|
91 |
Kabur dari Ma`had pulang kerumah orang tuanya dan orang tuanya memberitahu atau konfirmasi ke Ma`had |
30 |
|
|
92 |
Bermain atau bermalam kerumah temen atau orang lain saat perpulangan tanpa pemberitahuan kepada musyrif dan seizin orang tua |
15 |
|
|
93 |
Mengadakan acara Bersama pada waktu liburan seperti naik gunung, camping dan sejenisnya tanpa seizin Ma`had |
15 |
|
|
94 |
Melakukan perbuatan yang mencemarkan nama baik Ma`had |
25 |
|
|
95 |
Terlambat kembali ke Ma`had sesuai denganwaktu yang telah ditetapkan, masih pada hari yang sama tanpa pemberitahuan dan udzur yang bisa dibenarkan |
10 |
|
|
96 |
Terlambar 1 hari Kembali ke Ma`had sesuai dengan waktu yang ditentukan tanpa pemberitahuan dan udzur yang bisa dibenarkan |
20 |
|
|
97 |
Terlambar 2 hari Kembali ke Ma`had sesuai dengan waktu yang ditentukan tanpa pemberitahuan dan udzur yang bisa dibenarkan |
30 |
|
|
98 |
Terlambar 3 hari Kembali ke Ma`had sesuai dengan waktu yang ditentukan tanpa pemberitahuan dan udzur yang bisa dibenarkan |
40 |
|
|
99 |
Tidur di asrama santri lain |
10 |
|
|
100 |
Tidur di tempat lain selain di asrama seperti masjid, dikelas, dan tempat lain yang tidak diperkenankan |
10 |
|
|
101 |
Pindah asrama tanpa seizin musyrif |
10 |
|
|
102 |
Tidak melaksanakan piket asrama seperti yang telah ditentukan |
5 |
|
|
103 |
Menerima tamu di dalam kamar asrama |
5 |
|
|
104 |
Berada didalam kamar asrama saat KBM atau kegiatan lain berlangsung tanpa udzur syar`i |
5 |
|
|
105 |
Menggunakan peralatan listrik dan fasilitas asrama yang lain tidak sesuai dengan peruntukannya dan tanpa izin |
7 |
|
|
106 |
Masuk kekamar asrama setelah kegiatan malam lebih dari jam 22.00 |
7 |
|
|
107 |
Tidur memakai pakaian yang tidak aman dari kemungkinan terbukanya aurat |
7 |
|
|
108 |
Santri terlambat bangun pagi dari jam yang telah ditentukan ( 15 menit sebelum subuh ) |
10 |
|
|
109 |
Santri terlambat shalat subuh |
20 |
|
|
110 |
Santri tidak shalat subuh berjama`ah |
25 |
|
|
111 |
Membuang sampah dalam bentuk apapun dikamar mandi |
15 |
|
|
112 |
Berbicara dan bercanda ketika didalam kamar mandi |
10 |
|
|
113 |
Melakukan sesuatu yang mengarah kepada kesyirikan atau kemusyrikan |
35 |
*****




