البدعة
تعريفها – أنواعها – أحكامها
BID’AH: Pengertian, Macam dan Hukumnya
Penulis: Syeikh Shaleh bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan Hafidzahullah
MUKADIMAH
Segala puji bagi Allah Robb seru sekalian alam, Yang telah memerintahkan kita untuk ittiba’ dan melarang kita dari ibtida’, shalawat dan salam terlimpahkan kepada nabi kita Muhammad ﷺ yang telah diutus oleh Allah Azza wa Jalla untuk dijadikan sebagai suri tauladan dan ditaati, kepada keluarganya, para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya.
Wa ba’du:
Berikut ini beberapa pembahasan yang menerangkan tentang macam-macam bid’ah dan larangan untuk melakukannya, buku ini ditulis sebagai bentuk realisasi dari kewajiban memberikan nasehat kepada Allah, kitab-Nya, rasul-Nya, pemimpin-pemimpin Islam dan para pengikutnya.
Pembahasan Pertama: PENGERTIAN BID’AH, MACAM DAN HUKUMNYA
Pengertian Bid’ah:
Bid’ah secara bahasa berasal dari kata “Al bida” yang berarti: Menciptakan, menjadikan atau menemukan sesuatu tanpa contoh sebelumnya. Seperti firman Allah:
بَدِيعُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ
“(Allah) Pencipta langit dan bumi.” (QS. Al Baqarah: 177)
Maksudnya: menciptakannya tanpa ada contoh sebelumnya.
Dan firmanNya:
قُلْ مَا كُنتُ بِدْعًا مِّنَ ٱلرُّسُلِ
“Katakanlah: Aku bukan rasul yang pertama di antara rasul-rasul.” (QS. Al Ahqaf : 9)
Artinya aku bukanlah orang yang pertama membawa risalah dari Allah Azza wa Jalla kepada manusia, akan tetapi telah ada para rasul sebelumku yang membawa misi yang sama.
Apabila kita katakan: Si Fulan telah melakukan bid’ah, artinya: ia telah mengamalkan sesuatu yang tidak pernah ada contohnya.
Al Ibtida’ (Penemuan) ada dua macam:
- Penemuan di bidang adat dan kebiasaan seperti penemuan-penemuan modern, hukumnya adalah mubah dan boleh, karena hukum asal dalam masalah-masalah kebiasaan adalah mubah.
- Penemuan di bidang Ibadah, hukumnya adalah haram, karena hukum asal dalam ibadah adalah tauqifi (harus berlandaskan dalil). Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ أَحْدَثَ فَى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
“Barang siapa yang mengada-ngadakan dalam urusan kami yang bukan dari ajarannya maka amalannya tertolak.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dan di dalam riwayat yang lain beliau bersabda:
مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
“Barang siapa yang mengerjakan suatu amalan yang tidak ada perintahnya dari kami, maka dia tertolak.” (HR. Muslim).
Macam-macam bid’ah:
Bid’ah di dalam agama terbagi menjadi dua:
- Bid’ah qauliyyah ‘itiqadiyyah (perkataan dan keyakinan), seperti pernyataan dan keyakinan kelompok Jahmiyyah, Mu’tazilah, Syi’ah dan kelompok-kelompok sesat lain.
- Bid’ah di dalam Ibadah, seperti beribadah kepada Allah dengan sesuatu yang belum pernah disyari’atkanNya. Bid’ah bentuk inipun terbagi menjadi beberapa macam:
a. Bid’ah yang terjadi pada inti ibadah, yaitu dengan mengada-adakan suatu bentuk ibadah yang tidak memiliki tuntunan dalam Islam, seperti melaksanakan shalat, shaum atau merayakan hari tertentu yang tidak pernah disyari’atkan, seperti bid’ah merayakan upacara maulid nabi dll.
b. Bid’ah yang terjadi karena penambahan pada ibadah yang disyari’atkan, seperti orang yang menambah roka’at kelima pada shalat dhuhur atau ashar.
c. Bid’ah yang terjadi pada tata cara ibadah, yaitu dengan mengerjakan satu cara tertentu yang tidak pernah disyari’atkan dalam syari’at, seperti membaca dzikir-dzikir yang disyari’atkan namun dibaca dengan cara berjama’ah dan diiringi dengan gendang atau rebana, seperti orang-orang yang berlebihan dan menyiksa diri ketika beribadah, melampaui batas yang telah ditetapkan oleh sunnah rasul.
d. Bid’ah yang terjadi dengan mengkhususkan waktu tertentu bagi ibadah yang telah disyari’atkan secara mutlak. Seperti orang yang mengkhususkan tanggal nishfu sya’ban dan malamnya dengan shaum dan tahajjud. Karena hukum asal shaum dan tahajjud adalah disyari’atkan, akan tetapi mengkhususkannya dengan waktu tertentu membutuhkan dalil.
Hukum bid’ah dalam agama dengan segala bentuknya:
Setiap bid’ah yang terjadi di dalam agama, hukumnya adalah haram dan sesat, karena Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam telah bersabda:
وَإِيَاكِمُ وَمُحْدَثَاتِ الْأُمُورِ، فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ، وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ
“Dan sekali-kali janganlah mengada-ada hal-hal baru (dalam agama), karena setiap pengada-adaan hal yang baru itu bid’ah dan setiap bid’ah itu sesat.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi dan beliau berkata: hadits hasan shahih).
dan sabdanya:
مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
“Barang siapa yang mengada-ngadakan dalam urusan kami yang bukan dari ajarannya maka amalannya tertolak.”
Dan di dalam riwayat yang lain beliau bersabda:
مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
“Barang siapa yang mengerjakan suatu amalan yang tidak ada perintahnya dari kami, maka dia tertolak.”

Maka semua hadits tersebut di atas menunjukan bahwa setiap yang diada-adakan di dalam agama adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat tidak diterima (tertolak). Artinya adalah, bahwa seluruh bid’ah, baik di dalam bidang ibadah atau keyakinan, hukumnya adalah haram, akan tetapi pengharaman ini tentu bertingkat sesuai dengan tingkatan amalan bid’ah itu sendiri.
Sebagian bid’ah berarti kufur sharih (jelas): seperti thawaf di kuburan untuk melakukan taqarrub bagi para penghuninya, demikian pula dengan orang-orang yang memberikan sembelihan kepadanya, bernadzar untuknya serta berdo’a dan beristighatsah kepada para penghuninya, begitu juga pernyataan orang-orang ortodoks Jahmiyyah dan Mu’tazilah.
Sebagian bid’ah merupakan sarana bagi kemusyrikan, seperti membangun di atas kuburan, melakukan shalat dan berdo’a di atasnya.
Sebagian bid’ah yang lain merupakan fasiq ‘itiqadi (keyakinan rusak), seperti bid’ahnya pernyataan dan keyakian kelompok khawarij, Qadariyyah dan Murji’ah, karena mereka telah menyelisihi dalil-dalil syar’i.
Sementara sebagian bid’ah lainnya hukumnya adalah maksiat, seperti bid’ahnya melaksanakan shaum dengan sambil berdiri di tengah terik matahari, dan melakukan fasektomi atau tubektomi dengan tujuan menghilangkan nafsu birahi. (Lihat: Al I’tisham, Imam Asy Syathibi 2/37)
PERHATIAN:
Orang yang membagi bid’ah menjadi: bid’ah hasanah (baik) dan bid’ah sayyi’ah (jelek), maka sungguh ia telah salah dan keliru, karena menyelisihi sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam: Kullu bid’atin dholaalah “setiap bid’ah itu sesat.” (HR. Muslim).
Karena Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam telah memvonis bagi setiap bid’ah dengan kesesatan, sementara orang tadi mengatakan bukan setiap bid’ah sesat, akan tetapi ada bid’ah yang baik (hasanah). Al hafidz Ibnu Rojab di dalam Syarh Arba’in An Nawawiyah berkata: “Maka sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam: (Kullu bid’atin dholaalah) “Setiap bid’ah itu sesat.” Termasuk ke dalam jawami’ul kalim-nya (Perkataan yang singkat namun memiliki makna yang luas-Pent) Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam, sehingga tidak ada satu amalan bid’ahpun yang keluar darinya. Dan hadits ini termasuk asas yang agung dalam syari’at Islam, dan ini serupa dengan sabdanya:
مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
“Barang siapa yang mengerjakan suatu amalan yang tidak ada perintahnya dari kami, maka dia tertolak.” (HR. Bukhari dan Muslim), maka setiap orang yang mengada-adakan sesuatu kemudian ia sandarkan ke dalam agama, padahal hal itu tidak ada tuntunannya di dalam islam, maka ia tertolak dan sesat, Islam berlepas diri darinya, baik itu terjadi dalam keyakinan, perkataan atau di dalam amalan, baik secara lahir maupun batin.” (Jami’ul Ulum Wal Hikam, hal: 223).
Mereka tidak memiliki argument ketika mengatakan hal itu kecuali pernyataan Umar radhiyallahu’anhu ketika mengomentari masalah shalat tarawih berjama’ah: “ (Ni’mah Al-Bid’ah haadzihi)” (ini adalah sebaik- baik bid’ah) dan mereka pun berkata: Telah terjadi beberapa amalan baru dalam Islam dan tidak diingkari oleh para salaf, seperti mengumpulkan Al qur’an dalam satu mushaf serta penulisan hadits.
Jawaban dari syubhat ini adalah: bahwa semua amalan ini memiliki dasar dalam Islam, dan dengan demikian bukan merupakan bid’ah, maksud perkataan Umar radhiyallahu’anhu yang tersebut di atas, adalah bid’ah dari segi bahasa, bukan bid’ah dari segi istilah, karena setiap amalan yang memiliki landasan hukum di dalam islam apabila dikatakan bid’ah, maka tidak ada maksud lain kecuali dari sisi bahasa bukan dari sisi istilah, karena bid’ah dari segi istilah artinya: tidak memiliki dasar yang bisa dijadikan landasan hukum, bukankah Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam pernah melaksanakan shalat taraweh secara berjama’ah beberapa malam, kemudian pada akhirnya beliau meninggalkannya karena takut diwajibkan atas ummatnya, kemudian para sahabat terus melaksanakannya secara perorangan semasa hidup Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam sampai wafatnya beliau, kemudian dikumpulkan oleh Umar bin khattab radhiyallahu’anhu dengan satu imam pada masanya sebagaimana telah dilakukan di zaman Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam, maka dengan demikian amalan ini bukanlah bid’ah.
Demikian pula dengan pengumpulan Al qur’an dalam satu mushaf, ia memiliki dasar hukum dalam syari’at, karena Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam telah memerintahkan untuk menulis Al-Qur’an, akan tetapi saat itu masih terpisah-pisah, kemudian disatukanlah oleh para sahabat dalam satu mushaf untuk menjaganya.
Demikian pula dengan penulisan hadits, karena Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam telah memerintahkan kepada beberapa orang sahabat untuk menulisnya, hanya saja hal itu tidak dilakukan pada masa hidup beliau karena dikhawatirkan akan tercampurnya sunnah dengan Al-Qur’an. Maka ketika Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam wafat, kekhawatiran ini menjadi punah, karena Al Qur’an telah sempurna sebelum wafat beliau Shallallahu alaihi wa sallam. Saat itulah kaum muslimin mengumpulkan sunnah untuk menjaganya. Maka semoga Allah Azza wa Jalla membalas kebaikan mereka, karena mereka telah menjaga kitab suciNya dan sunnah nabi-Nya dari kepunahan.
*****



