Riyadhus Shalihin Bab-2: Taubat

📖 | Hadits #22: Kisah Taubatnya Wanita Pezina
٢٢- وَعَنْ أَبِي نُجَيْدٍ – بِضَمِّ النُّوْنِ وَفَتْحِ الْجِيْمِ – عِمْرَانَ بْنِ الْحُصَيْنِ الْخُزَاعِيِِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا: أَنَّ امْرَأَةً مِنْ جُهَيْنَةَ أَتَتْ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهِيَ حُبْلَى مِنَ الزِّنَا، فَقَالَتْ: يَا رَسُوْلَ اللهِ أَصَبْتُ حَدَّا فَأَقِمْهُ عَلَيَّ فَدَعَا نَبِيُّ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلِيَّهَا فَقَالَ: « أَحْسِنْ إِلَيْهَا، فَإِذَا وَضَعَتْ، فَأْتِنِي، فَفَعَلَ فَأَمَرَ بِهَا نَبِيُّ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَشُدَّتْ عَلَيْهَا ثِيَابُهَا، ثُمَّ أَمَرَ بِهَا فَرُجِمَتْ، ثُمَّ صَلَّى عَلَيْهَا. فَقَالَ لَهُ عُمَرُ: تُصَلِّي عَلَيْهَا يَا رَسُوْلَ اللهِ وَقَدْ زَنَتْ؟ قَالَ: لَقَدْ تَابَتْ تَوْبَةً لَوْ قُسِمَتْ بَيْنَ سَبْعِيْنَ مِنْ أَهْلِ الْمَدِيْنَةِ لَوَسِعَتْهُمْ، وَهَلْ وَجَدْتَ تَوبَةً أَفْضَلَ مِنْ أَنْ جَادَتْ بِنَفْسِهَا للهِ عَزَّ وَجَلَّ؟ » رَوَاهُ مُسْلِمٌ.
22. Dari Abu Nujaid Imran bin Al-Hushain Al-Khuza’i radhiyallahu anhuma, dia berkata, “Ada seorang perempuan dari Juhainah datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan hamil karena berzina, lalu dia berkata, “Wahai Rasulullah, aku telah melakukan kesalahan dan aku harus dihukum. Maka, laksanakanlah hukuman bagi diriku.”
Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggil wali perempuan itu seraya bersabda, “Peliharalah baik-baik perempuan ini, apabila sudah melahirkan anak, bawalah dia kemari.”
Maka perintah itu pun dilaksanakan oleh walinya. Kemudian, setelah perempuan itu melahirkan, dibawalah ke hadapan Rasulullah dan Rasulullah memerintahkan kepada perempuan untuk mengencangkan pakaiannya dan dirajam, kemudian Rasulullah menyalatinya.
Umar berkata kepada Rasulullah, “Mengapa engkau menyalatinya ya Rasulullah, bukankah dia telah berzina?”
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh, dia benar-benar telah bertaubat dan seandainya taubatnya dibagi pada tujuh puluh orang penduduk Madinah, niscaya masih cukup. Pernahkah kamu mendapatkan orang yang lebih utama daripada seseorang yang telah menyerahkan diri sepenuhnya kepada Allah Yang Maha Kuasa lagi Maha Agung?”
📃| Pengesahan Hadits
Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim (no. 1696).
📃| Kosa Kata Hadits
- أَصَبتُ حَدًّا: Aku telah berbuat sesuatu yang mengharuskan diberlakukannya hukuman had. Sesuatu yang dimaksud oleh wanita itu adalah perzinaan.
- فَشُدَّتْ عَلَيْهَا ثِيَابُهَا : Lantas pakaiannya diikatkan dengan kencang. Yaitu ujung-ujung pakaiannya diikat untuk menutupi tubuh wanita tersebut agar tidak terbuka pada saat dirajam.
- لَوَسِعَتْهُمْ : Niscaya taubatnya akan mencukupi bagi mereka. Yakni taubat wanita itu cukup untuk menghapuskan dosa-dosa mereka.
- أَفْضَلُ : Lebih utama. Maksudnya, lebih mulia.
- جَادَتْ بِنَفْسِهَا للهِ : Mengorbankan jiwa raganya untuk Allah. Yakni, hal itu dilakukan demi menggapai keridhaan-Nya.
📃| Kandungan Hadits
- Seorang Mukmin yang benar-benar bertaubat, apabila melakukan pelanggaran terhadap syariat Allah Ta’ala, akan segera menyucikan serta membersihkan diri dari kotoran dosa tersebut, meskipun dia harus membayarnya dengan jiwa raga.
- Hukuman had adalah pelebur segala kesalahan, di samping sebagai ancaman bagi tiap pelaku maksiat. Dengan demikian, siapa saja yang telah ditegakkan terhadapnya hukuman had di dunia maka itulah adzab yang diterimanya, dan taubatnya diterima Allah Ta’ala.
- Hukuman had tidak boleh diberlakukan terhadap wanita hamil sampai dia melahirkan anak dalam kandungannya.
*****
📖 | Hadits #23: Allah akan menerima taubat siapa saja yang bertaubat
٢٣-وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ وَأَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِي اللهُ عَنْهُمْ أَنَّ رَسُوْلَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: « لَوْ أَنَّ لِابْنِ آدَمَ وَادِيًا مِنْ ذَهَبِ أَحَبَّ أَنْ يَكُوْنَ لَهُ وَادِيَانِ، وَلَنْ يَمْلَأَ فَاهُ إِلاَّ التُّرَابُ، وَيَتُوْبُ اللَّهُ عَلَى مَنْ تَابَ » مُتَّفَقٌ عَليْهِ.
23. Dari Ibnu Abbas dan Anas bin Malik Radhiyallahu’anhu; Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Seandainya anak cucu Adam memiliki satu lembah emas, niscaya dia ingin memiliki dua lembah. Padahal, yang akan memenuhi mulutnya hanyalah tanah. Dan, Allah akan menerima taubat siapa saja yang bertaubat.” (Muttafaq ‘alaih)
📃| Pengesahan Hadits
Hadits ini diriwayatkan oleh al-Bukhari (XI/253-Fathul Bâri) dan Muslim (no. 1049).
📃| Kosa Kata Hadits
- وَادِيًا مِنْ ذَهَبٍ : Lembah emas. Yaitu lembah yang dipenuhi emas.
- وَلَنْ يَمْلَأَ فَاهُ إِلَّا التُّرَابُ : Padahal, yang akan memenuhi mulutnya hanyalah tanah. Anak cucu Adam akan terus tamak (tidak pernah puas) terhadap dunia ini, sampai dia mati dan mulutnya dipenuhi dengan tanah kuburan.
- وَيَتُوْبُ اللهُ عَلَى مَنْ تَابَ : Dan, Allah akan menerima taubat siapa saja yang bertaubat. Allah menerima taubat orang yang tamak terhadap harta, sebagaimana Dia menerima taubat orang selainnya.
📃| Kandungan Hadits
- Celaan bagi orang yang gemar mengumpulkan harta (kekayaan), mengangankannya secara berlebihan, dan tamak terhadapnya. Sebab, berupaya memperolehnya dari semua jalan akan membuat seseorang bakhil dan kikir. Bahkan, dia akan mengerahkan segala kemampuan untuk mendapatkan harta itu dengan mengabaikan haknya. Adapun apabila ia dikumpulkan secara halal, dan orang yang mengumpulkan harta itu mampu menunaikan hak-haknya, maka perbuatan tersebut tidak tercela, sebagaimana kami jelaskan dalam syarah hadits ke-6.
- Allah menerima taubat orang yang bertaubat dari sifat-sifat tercela.
*****
📖 | Hadits #24: Dua orang yang saling membunuh, dan keduanya masuk surga
٢٤- وَعَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: « يَضْحَكُ اللهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى إِلَى رَجُلَيْنِ يَقْتلُ أَحَدَهُمَا الْآخَرَ يَدْخُلاَنِ الْجَنَّةَ، يُقَاتِلُ هَذَا فِي سَبِيْلِ اللهِ فَيُقْتَلُ، ثُمَّ يَتُوْبُ اللهُ عَلَى الْقَاتِلِ فَيُسْلِمَ فَيُسْتَشْهَدُ » مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
24. Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah Subhanahu wa Ta’ala tertawa manakala ada dua orang yang saling membunuh, dan keduanya masuk surga. Pertama, seseorang yang mati berjuang di jalan Allah. Yang kedua, orang yang membunuh itu bertaubat kepada Allah, kemudian masuk Islam dan terbunuh di jalan Allah (mati syahid).” (Muttafaq ‘alaih).
📃| Pengesahan Hadits
Hadits ini diriwayatkan oleh al-Bukhari (VI/39-Fathul Bâri) dan Muslim (no. 1890).
📃| Kandungan Hadits
- Penetapan sifat tertawa bagi Allah ta’ala, dan ia merupakan sifat af’al (perbuatan) dalam Dzat-Nya, namun hal itu sesuai dengan kemuliaan dan kesempurnaan diri-Nya. Tertawa bagi-Nya ialah sifat Allah yang hanya ditetapkan oleh as-Sunnah. Menurut Ahlus Sunnah wal Jama’ah, meski sifat tersebut ditetapkan oleh as-Sunnah, hal itu tidak berpengaruh terhadap ketetapan hukumnya; karena kedudukan as-Sunnah sama dengan al-Qur-an dalam hal menetapkan taklif (kewajiban), tidak ada perbedaan sama sekali. Lagi pula, hadits (as-Sunnah) merupakan hujjah yang berdiri sendiri dalam menetapkan hukum dan aqidah. Tidak terlarang penetapan sifat tawa bagi Allah, sebab yang dimaksud adalah tidak ada yang menyerupai tertawa-Nya. Sebab yang lainnya, karena pembahasan mengenai sifat-sifat Allah itu satu, dan semuanya disikapi dengan cara yang sama. Adapun pendapat yang menyatakan bahwa tertawa maksudnya adalah perumpamaan dari keridhaan dan pahala, ketahuilah bahwasanya ini merupakan kebiasaan mutakalim (ahli kalam/teologi) yang menghindari atau menafikan sifat-sifat Allah. Demikianlah, kita mengenal pemahaman tersebut dari golongan Mu’aththilah yang berpikiran sempit. Anehnya, mereka itu menafsirkan keridhaan Allah dengan pahala, juga takjub dan kegembiraan-Nya, seperti terhadap sifat tertawa ini.
Pemahaman yang timpang ini menunjukkan tidak bersandarnya mereka pada kaidah yang kuat seperti ditetapkan kaum Salaf. Yaitu tanpa mempertanyakan bagaimana sifat Allah tersebut, tanpa mengubah dan mentakwilkan maknanya, tanpa mengosongkan artinya, tanpa menyerupakannya dengan makhluk, dan tidaklah menyerahkan artinya tanpa mau memahami maksudnya. Sebagian mereka memaknai tertawa ini dengan kegembiraan yang dirasakan manusia saat mengalami suasana yang menyenangkan; namun, hal itu tidak boleh disifatkan kepada Allah. Orang-orang yang ragu ini mengetahui sesuatu hal, tetapi tidak mengetahui banyak hal. Mereka hanya tahu akan hakikat tertawanya dan tertawa sesama manusia. Sedangkan hakikat tertawa Allah ta’ala sungguh sama sekali tidak bisa diketahui, sebab hakikat Dzat-Nya pun tidak kita ketahui. Semoga Allah merahmati siapa saja yang mengetahui serta menyadari kemampuan dan keterbatasan akalnya, serta semoga dia dapat meridhai bagi Allah segala yang diridhai-Nya bagi diri-Nya sendiri dan Rasul-Nya. Mahasuci Engkau, ya Allah; dan sesungguhnya ilmu kami sebatas apa yang sudah Engkau ajarkan. Dan sungguh, Engkaulah Yang Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana. - Tidak boleh berputus asa terhadap rahmat Allah ta’ala, karena Islam menutup apa-apa yang telah lalu dari kekafiran dan kesyirikan.
- Keharusan bertaubat dari segala macam dosa meskipun jumlahnya sangat banyak.
- Mati syahid di jalan Allah ta’ala ialah penyebab seseorang masuk Surga. Di dalam kitab Dalîlul Fâlihîn (I/137), Ibnu Allan mengemukakan: “Hadits yang menutup bab ini mengisyaratkan bahwa seseorang wajib bertaubat dari setiap dosa yang pernah dilakukannya, walau kadarnya besar. Dosa besar itu tidak boleh menjadikannya berputus asa dari rahmat Allah ta’ala. Sungguh, Dia Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang. Dosa apa pun, bahkan dosa besar yang berjumlah banyak, jika dibandingkan dengan rahmat dan karunia-Nya, maka ia sangat ringan dan kecil. Allah ta’ala berfirman:
… إِنَّ رَبَّكَ وَسِعُ الْمَغْفِرَةِ ….
‘ .. Sungguh Rabbmu Mahaluas ampunan-Nya …. ‘ (QS. An-Najm [53]: 32)
*****
Apa Tanggapan antum mengenai artikel ini?
Artikel ini berisi 12 hadits mengenai Taubat dalam Bab-2 Kitab Riyadhus Shalihin – Imam An-Nawawi Rahimahullah.