Riyadhus Shalihin

Riyadhus Shalihin Bab-2: Taubat

  • 📚 Kitab: Riyadhus Shalihin – Imam An-Nawawi Rahimahullah.
  • 📚 Syarah: Bahjatun Nazhirin – Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali Hafidzahullah.

Bab 2: Taubat

Menurut para ulama, taubat dari segala macam dosa hukumnya wajib. Jika maksiat yang diperbuat tidak menyangkut hak antar sesama manusia, yaitu hanya terkait hubungan di antara seorang hamba dan Allah, maka taubat dari kemaksiatan semacam itu mempunyai tiga syarat:

  1. Benar-benar berlepas diri dari maksiat,
  2. Menyesali segala dosa yang diperbuat, dan
  3. Ber-azam untuk tidak mengulangi lagi keburukan itu selama-lamanya.

Apabila salah satu dari ketiga syarat tersebut tidak terpenuhi, maka taubat seseorang dianggap tidak sah. Adapun perbuatan maksiat yang menyangkut hak antar scsama manusia, maka syarat bertaubat darinya itu ada empat. Tiga syarat pertamanya sama dengan ketiga syarat di atas, lantas ditambah satu syarat terakhir berupa melepaskan diri dari hak terkait. Jika hak ini berkenaan dengan harta benda, maka orang yang hendak bertaubat harus mengembalikannya kepada orang yang dizhalimi. Sedangkan jika berupa had qadzaf (hukuman karena menuduh seseorang berzina) atau yang semisalnya, maka had tersebut harus ditegakkan terhadapnya atau dia meminta maaf kepada orang yang dituduh itu. Sementara jika hak tadi berupa ghibah (menggunjing orang lain), maka dia harus meminta maaf kepada yang digunjingkan.

Seseorang harus bertaubat dari segala macam dosa. Jika ia hanya bertaubat dari sejumlah dosa, maka taubatnya dari dosa tersebut sah menurut pendapat ahlul haq, tetapi dia tetap berkewajiban bertaubat dari dosa-dosa lainnya yang masih tersisa. Banyak dalil baik dari al-Qur’an, as-Sunnah, maupun ijma’ para ulama yang mengharuskan taubat bagi pelaku maksiat.

Taubat tidak lain peristirahatan pertama bagi orang-orang yang menempuh jalan menuju kebenaran di sisi Rabb Yang Mahakuasa, sekaligus sebagai permulaan bagi orang-orang yang meniti jalan menuju alam akhirat. Meskipun sebagai permulaan amal, taubat juga menjadi tolok ukur bagi pertengahan dan akhirnya. Dengan begitu hamba yang menempuh perjalanan ini tidak layak mengabaikannya, melainkan harus tetap mengupayakannya hingga akhir hayat. Andaipun harus berpindah dari satu tempat peristirahatan ke tempat peristirahatan lainnya, dia harus tetap meneguhkan niatnya serta terus merangkulnya. Sehingga, taubat merupakan awal dan akhir perjalanan seorang hamba di dalam mengarungi kehidupan ini. Sungguh, kebutuhan seseorang akan taubat pada akhir hayatnya begitu mendesak sebagaimana kebutuhannya pada awal hidupnya.

Permulaan taubat seorang hamba berupa penyesalan, lalu penyesalan itu melahirkan keinginan keras untuk berubah dan kesengajaan dalam menghindari keburukan. Seperti dimaklumi, kemaksiatan adalah hijab atau penyekat antara seorang hamba dan Rabbnya. Menyadari hal itu, dia pun segera menyelamatkan diri darinya. Apalagi setelah mengetahui bahwa tidak ada keselamatan dari siksa Allah selain dengan berlindung kepada-Nya. Perasaan harap dan cemas itulah yang melahirkan semangat taubat nashuha, dan inilah jalan yang ditempuh setiap orang yang benar-benar mau kembali dan bertaubat kepada-Nya. Taubat adalah cerminan kembalinya seorang hamba kepada Allah dari dosa yang pernah diperbuatnya, baik secara sengaja maupun karena kejahilan. Hamba itu kembali menghadap-Nya dengan penuh keikhlasan, kemantapan dan keyakinan, disertai ketaatan yang mampu mengangkat seseorang sampai pada maqam (derajat) para wali Allah yang benar-benar bertakwa.

Sehingga, terwujudlah dinding penyekat antara dirinya dan syaitan. Berdasarkan nash al-Qur’an, as-Sunnah, dan ijma’ para ulama, serta menurut pandangan rasio (akal), hukum taubat adalah fardhu ‘ain bagi setiap Muslim. Mengenai pendapat ini, juga syarat-syarat, keutamaan, dan berbagai rintangannya, semua itu telah saya jelaskan di dalam kitab at-Taubatun Nashuh fi Dhau-il Karim wal Ahaditsish Shahihah. Saya pun mengiringinya dengan kitab yang mengungkapkan masalah-masalah terkait yang berjudul Hâdiyur Rûh ila Ahkâmit Taubatin Nashûh.

Silakan Anda memanfaatkan dua buku di atas tanpa perlu dipaksa. Sebab di situ tercantum berbagai keterangan yang dibutuhkan, sekaligus akan memberi tambahan penjelasan bagi yang menghendakinya.
Allah ﷻ berfirman:

. وَتُوبُواْ إِلَى اللّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

… Dan bertaubatlah kamu semua kepada Allah, hai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung.” (QS. An-Nûr [24]: 31)

Allah memerintahkan orang-orang Mukmin, secara keseluruhan, untuk bertaubat. Perintah itu menunjukkan bahwa taubat hukumnya fardhu ‘ain. Siapa saja yang telah memenuhi kewajiban tersebut berarti telah memperoleh keberuntungan dan menggapai kesuksesan. Perlu diketahui bahwa kata لَعَلَّ dalam firman-Nya di atas berfungsi sebagai tahqiq (untuk memastikan wujudnya).
Allah ﷻ berfirman:

وَأَنِ اَسْتَغْفِرُواْ رَبَّكُزْ ثُمَّ نُوبُواْ إِلَيْهِ

“Dan hendaklah kamu memohon ampunan kepada Rabbmu dan bertaubat kepada-Nya …. “ (QS. Hud [11]: 3)

Mohonlah ampun kepada Allah dari segala dosa yang telah berlalu dan bertaubatlah kepada-Nya dari segala kesalahan yang akan datang.
Allah ﷻ berfirman:

يَأَيُّهَا اُلَّذِينَ ءَامَنُواْ تُوبُوا إِلَى اللهِ تَوْبَةً نَّصُوحًا …

“Wahai orang-orang yang beriman! Bertaubatlah kepada Allah dengan taubat yang semurni-murninya ….”
(QS. At-Tahrîm [66]: 8)

Para ulama Salaf berbeda pendapat dalam memaknai taubat nashuha. Ada lebih dari dua puluh pendapat dalam menyikapi masalah ini, dan semuanya bermuara pada satu pemahaman yang mencakup atau terdiri atas tiga kriteria.

Tiga kriteria yang dimaksud adalah:

  1. Mencakup seluruh dosa. Dalam arti lain, tidak ada satu dosa serta kesalahan pun yang belum ditaubati.
  2. Tekad yang bulat dan sungguh-sungguh untuk bertaubat, tanpa ada lagi keraguan di dalam diri (hati)nya, tidak juga ada keinginan untuk menunda-nunda dan menunggu pelaksanaannya. Dengan kata lain, segenap kehendak dan niatnya dipadukan untuk segera bertaubat kepada-Nya.
  3. Menjernihkan hati dari berbagai kotoran dosa yang selama ini telah mengeruhkannya, dan yang menghalau berbagai rintangan yang menghalangi ketulusan taubatnya.

Yang pertama berkenaan dengan dosa-dosa yang ditaubatinya. Yang kedua berkaitan dengan orang yang bertaubat itu sendiri. Yang terakhir berkenaan dengan Rabb yang dijadikan tumpuan bertaubat (Allah ﷻ). Kesimpulannya, taubat nashuha adalah taubat yang dilakukan dengan sungguh-sungguh, ikhlas, dan mencakup seluruh dosa. Sebagian orang yang tidak mengerti menyatakan bahwa kata nashuha menerangkan nama seseorang yang hidup pada masa Rasulullah ﷺ. Mereka pun beranggapan manusia diperintahkan agar bertaubat seperti taubat orang yang diduga bernama Nashuha itu. Pemahaman ini jelas-jelas merupakan bentuk kebodohan terhadap tafsir, hadits, dan makna-makna al-Qur’an. Bantahan tersebut seperti dikemukakan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Rahimahullah.

*****

📖 | Hadits #13: Istighfar Nabi ﷺ dalam Setiap Harinya

١٣- وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يَقُولُ وَاللَّهِ إِنِّي لَأَسْتَغْفِرُ اللَّهَ وَأَتُوبُ إِلَيْهِ فِي الْيَوْمِ أَكْثَرَ مِنْ سَبْعِينَ مَرَّةً » رواه البخاري.

13. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata “Saya pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Demi Allah, sesungguhnya saya membaca istighfar dan bertobat kepada-Nya lebih dari tujuh puluh kali setiap harinya.” (HR. Bukhari: 6307)

📃| Pengesahan Hadits

Hadits ini diriwayatkan oleh al-Bukhari (XI/101-Fathul Bâri).

📃| Kosa Kata Hadits

  • أستغفر الله : Aku memohon ampun kepada Allah. Yaitu memohon agar dihapuskan dan digantikannya dosa. Perlu diketahui bahwa ada dua tingkatan pengampunan dosa:

1) Penghapusan. Sebagaimana disebutkan dalam sabda Rasulullah ﷺ yang shahih dengan syawahid (riwayat-riwayat penguat)-nya:

وَأَتْبِع السَّيِّئَةَ الْحَسَنَةَ تَمْحُهَا

“Susulkanlah (sertakanlah) keburukan itu dengan kebaikan, niscaya ia akan menghapuskannya.”

Inilah tingkatan ‘afwa (maaf).

2) Penggantian. Sebagaimana termaktub dalam firman Allah ﷻ:

… فَأُوْلَبِكَ يُبدِّلُ اللهُ سَبِئَاتِهِمْ حَسَنَتُ وَكَانَ اللّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

” … maka kejahatan mereka diganti Allah dengan kebaikan. Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS. Al-Furqan [25]: 70)

Inilah tingkatan maghfirah (ampunan).

Siapa saja yang memperhatikan dua tingkatan tersebut maka akan menemukan perbedaan tipis di antara keduanya. Sesungguhnya maghfirah mengandung tambahan kebaikan dan ia lebih utama daripada ‘afwa, walaupun keduanya merupakan kebaikan dan juga berita gembira.

  • أتُوبُ إِليه: Dan bertaubat kepada-Nya. Maksudnya, aku bersungguh-sungguh di dalam bertaubat. Ada kejanggalan terkait permohonan ampun dan kesungguhan taubat Rasulullah ﷺ di sini, padahal jamak diketahui bahwa beliau adalah ma’shum (orang yang terlindung dari dosa), dan karena pernyataan demikian mengisyaratkan terjadinya kemaksiatan pada diri beliau. Menurut saya, tidak ada yang janggal dalam masalah ini, mengingat perbuatan tersebut merupakan sunnah para Rasul ﷺ. Merekalah orang yang paling bersungguh-sungguh dalam beribadah, dan ini ada kaitannya dengan pemberian Allah yang berupa karunia dan kenikmatan. Oleh sebab itulah, mereka senantiasa bersyukur kepada-Nya dengan mengakui kelemahan dan kekurangan dirinya. Mereka juga merasa tidak akan pernah dapat beribadah kepada-Nya dengan sebenar-benar peribadatan. Nabi Adam sendiri pernah dibukakan pintu taubat (setelah memohonnya), sebagaimana firman-Nya:

فَتَلَقّٰٓى اٰدَمُ مِنْ رَّبِّهٖ كَلِمٰتٍ فَتَابَ عَلَيْهِۗ اِنَّهٗ هُوَ التَّوَّابُ الرَّحِيْمُ ۝٣٧

“Kemudian Adam menerima beberapa kalimat dari Rabbnya, lalu Dia pun menerima taubatnya. Sungguh, Allah Maha Penerima taubat, Maha Penyayang.” (QS. Al-Baqarah [2]: 37)

Nabi Ibrahim alaihissalam, kakek para Nabi, juga memasuki pintu (taubat) itu, yakni pada waktu beliau memohon ampunan sekaligus bertaubat kepada-Nya:

رَبَّنَا وَاجْعَلْنَا مُسْلِمَيْنِ لَكَ وَمِنْ ذُرِّيَّتِنَآ اُمَّةً مُّسْلِمَةً لَّكَۖ وَاَرِنَا مَنَاسِكَنَا وَتُبْ عَلَيْنَاۚ اِنَّكَ اَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيْمُ ۝١٢٨

Ya Tuhan kami, jadikanlah kami berdua orang yang berserah diri kepada-Mu, (jadikanlah) dari keturunan kami umat yang berserah diri kepada-Mu, tunjukkanlah kepada kami cara-cara melakukan manasik (rangkaian ibadah) haji, dan terimalah tobat kami. Sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Penerima Tobat lagi Maha Penyayang.(QS. Al-Baqarah [2]: 128)

Termasuk juga Nabi Musa alaihissalam ; Allah Ta’ala berfirman:

فَلَمَّا أَفَاقَ قَالَ سُبْحَنَكَ تُبْتُ إِلَيْكَ وَأَنَاْ أَوَّلُ الْمُؤْمِنِينَ

Setelah Musa sadar, dia berkata: Mahasuci Engkau, aku bertaubat kepada Engkau dan aku adalah orang yang pertama-tama beriman.“” (QS. Al-A’raf [7]: 143)

Begitu pun Nabi Muhammad , penutup para Nabi ﷺ, bukankah beliau seorang hamba yang senantiasa bersyukur kepada-Nya? Maka itu perlu saya jelaskan di sini bahwa permohonan ampun dan kesungguhan taubat Rasulullah ﷺ merupakan ketetapan syariat bagi seluruh umatnya, seperti yang diterangkan hadits al-Agharr bin Yasar al-Muzani Radhiyallahu’anhu selanjutnya.

📃| Kandungan Hadits

  1. Diperbolehkan bersumpah atas sesuatu untuk memberi penekanan meskipun tidak terdapat keraguan atau pun kebimbangan bagi orang yang mendengarnya.
  2. Diperintahkan kepada semua umat untuk bertaubat dan memohon ampun. Sebab Rasulullah ﷺ, orang yang dosa-dosa masa lalu dan masa depannya telah diampuni, tetap memohon ampun dan sungguh-sungguh dalam bertaubat kepada-Nya.
  3. Memperbanyak permohonan ampun dan bertaubat, karena seorang hamba tidak akan pernah luput dari kesalahan dan kekurangan. Di samping itu, hendaklah dia menyadari bahwa tempat kembalinya
    ada di tangan Allah Ta’ala.

*****

📖 | Hadits #14: Kewajiban Bertaubat bagi Tiap Individu


١٤-وَعَنِ الأَغَرِ بْنِ يَسَارَ الْمُزَنِيِّ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ يَا أَيُّهَا النَّاسُ، تُوبُوا إِلَى اللَّهِ وَاسْتَغْفِرُوهُ، فَإِنِّي أَتُوبُ فِي الْيَوْمِ مِئَةَ مَرَّةٍ » رَوَاهُ مُسْلِمٌ

14. Dari al-Agharr bin Yasar al-Muzani Radhiyallahu’anhu, ia berkata bahwasanya Rasulullah ﷺ pernah bersabda: “Wahai manusia, bertaubatlah kalian kepada Allah dan mohon ampunlah kepada-Nya. Sesungguhnya aku bertaubat seratus kali dalam sehari.” (HR. Muslim)

📃| Pengesahan Hadits

Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim (2702/42) tanpa sabda beliau: (وَاسْتَغْفِرُوهُ) “dan mohon ampunlah kepada-Nya,” dan dengan tambahan lafazh: (ِإلَيْه) “kepada-Nya” setelah lafazh: (ِفيْ الْيَوْم) “dalam sehari.”

📃| Kandungan Hadits

  1. Kewajiban bertaubat bagi tiap individu. Alasannya, perintah Nabi ﷺ tersebut menunjukkan suatu keharusan. Adapun orang yang diajak bicara oleh beliau dengan sabdanya itu adalah seluruh umat manusia, tanpa terkecuali.
  2. Ikhlas dalam bertaubat merupakan syarat diterimanya taubat. Atas dasar itu, siapa saja yang meninggalkan suatu dosa karena selain Allah-misalnya, seseorang meninggalkan atau mengabaikan suatu dosa karena kikir terhadap harta kekayaannya, atau agar tidak dicela manusia, atau karena tidak mampu melakukannya, atau dikarenakan takut kepada makhluk-maka dia tidak disebut sebagai orang yang bertaubat, sebagaimana yang telah disepakati oleh jumhur ulama. Karena itulah, taubat terikat kepada Allah semata. Pembatasan ini pun memberi pengertian syarat, seperti termaktub dalam al-Qur’an.

اِنْ تَتُوْبَآ اِلَى اللّٰهِ فَقَدْ صَغَتْ قُلُوْبُكُمَاۚ 

“Jika kamu berdua bertaubat kepada Allah, maka sungguh, hati kamu berdua telah condong (untuk menerima kebenaran) …. “ (QS. At-Tahrîm [66]: 4)

Juga sesuai dengan firman-Nya:

وَتُوْبُوْٓا اِلَى اللّٰهِ جَمِيْعًا اَيُّهَ الْمُؤْمِنُوْنَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ ۝٣١

” … Dan bertaubatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung.” (QS. An-Nûr [24]: 31)

Secara jelas pula, hal itu ditegaskan melalui firman Allah ﷻ:

إِلَّا ٱلَّذِينَ تَابُوا۟ وَأَصْلَحُوا۟ وَٱعْتَصَمُوا۟ بِٱللَّهِ وَأَخْلَصُوا۟ دِينَهُمْ لِلَّهِ فَأُو۟لَٰٓئِكَ مَعَ ٱلْمُؤْمِنِينَ ۖ وَسَوْفَ يُؤْتِ ٱللَّهُ ٱلْمُؤْمِنِينَ أَجْرًا عَظِيمًا

“Kecuali orang-orang yang bertaubat dan memperbaiki diri dan berpegang teguh pada (agama) Allah dan dengan tulus ikhlas (menjalankan) agama mereka karena Allah. Maka mereka itu bersama-sama orang-orang yang beriman dan kelak Allah akan memberikan pahala yang besar kepada orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisâ’ [4]: 146)

  1. Disunnahkan agar memperbanyak permohonan ampun dan upaya untuk segera bertaubat.

*****

📖 | Hadits #15: Keluasan Rahmat Allah ﷻ Jauh Melampaui Kedzaliman Para Pelaku Kejahatan

 ١٥- وعنْ أبي حَمْزَةَ أَنَس بن مَالِكٍ الأَنْصَارِيِّ خَادِمِ رسول الله صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم ، رضي الله عنه قال : قال رسول الله صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم : للَّهُ أَفْرحُ بتْوبةِ عَبْدِهِ مِنْ أَحَدِكُمْ سقطَ عَلَى بعِيرِهِ وقد أَضلَّهُ في أَرضٍ فَلاةٍ متفقٌ عليه .

وفي رواية لمُسْلمٍ : « للَّهُ أَشدُّ فرحاً بِتَوْبةِ عَبْدِهِ حِين يتُوبُ إِلْيهِ مِنْ أَحَدِكُمْ كان عَلَى راحِلَتِهِ بِأَرْضٍ فلاةٍ ، فانْفلتتْ مِنْهُ وعلَيْها طعامُهُ وشرَابُهُ فأَيِسَ مِنْهَا ، فأَتَى شَجَرةً فاضْطَجَعَ في ظِلِّهَا ، وقد أَيِسَ مِنْ رَاحِلتِهِ ، فَبَيْنما هوَ كَذَلِكَ إِذْ هُوَ بِها قَائِمة عِنْدَهُ ، فَأَخذ بِخطامِهَا ثُمَّ قَالَ مِنْ شِدَّةِ الفَرحِ : اللَّهُمَّ أَنت عبْدِي وأَنا ربُّكَ، أَخْطَأَ مِنْ شِدَّةِ الفرح »

15. Dari Abu Hamzah iaitu Anas bin Malik al-Anshari radhiallahu ‘anhu., pelayan Rasulullah, ia berkata: Rasulullah Sholallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Niscayalah Allah itu lebih gembira dengan taubat hambaNya daripada gembiranya seseorang dari engkau semua yang jatuh di atas untanya dan oleh Allah ia disesatkan di suatu tanah yang luas.” (Muttafaq ‘alaih)

Dalam riwayat Muslim disebutkan demikian: “Niscayalah Allah itu lebih gembira dengan taubat hambaNya ketika ia bertaubat kepadaNya daripada gembiranya seseorang dari engkau semua yang berada di atas kendaraannya – yang dimaksud ialah untanya – dan berada di suatu tanah yang luas, kemudian menyingkirkan kenderaannya itu dari dirinya, sedangkan di situ ada makanan dan minumannya. Orang tadi lalu berputus-asa. Kemudian ia mendatangi sebuah pohon terus tidur berbaring di bawah naungannya, sedang hatinya sudah berputus asa sama sekali dari kenderaannya tersebut. Tiba-tiba di kala ia berkeadaan sebagaimana di atas itu, kenderaannya itu nampak berdiri di sisinya, lalu ia mengambil ikatnya. Oleh sebab sangat gembiranya maka ia berkata: “Ya Allah, Engkau adalah hambaku dan aku adalah TuhanMu”. Ia menjadi salah ucapannya karena amat gembiranya.”

📃| Pengesahan Hadits

Hadits ini diriwayatkan oleh al-Bukhari (XI/102-Fathul Bâri) dan Muslim (2747/8). Riwayat kedua tercantum dalam kitab Shahîh Muslim (2747/7).

📃| Kosa Kata Hadits

  • سَقَطَ عَلَى بَعِيْرِه : Menemukan kembali untanya. Yaitu mendapatinya tanpa disengaja. Berdasar makna ungkapan inilah, terkenal sebuah ungkapan semisal kalimat ini: َعَلَى خَبِيْر سَقَطت (engkau telah bertemu dengan ahlinya).
  • وقد أَضلَّهُ : Yang hilang. Yakni unta milik hamba tersebut menghilang dan tidak diketahui ke arah mana perginya.
  • فَلاةٌ : Padang pasir. Yang dimaksud adalah tanah lapang yang amat luas lagi tidak berpenghuni. Ada juga yang lain berpendapat, tanah lapang yang tidak ditumbuhi apa pun dan tidak pula terdapat air padanya. Menurut saya, pendapat terakhir adalah marjuh (lemah) karena dalam hadits di atas jelas-jelas disebutkan keberadaan pohon dan tumbuh-tumbuhan.
  • راحِلَتَهُ : Kendaraannya. Maknanya ialah unta atau hewan lain yang dijadikan kendaraan oleh musafir.
  • خطامِهَا : Tali kekangnya. Tali ini terbuat dari serabut, bulu, atau linen. Salah satu ujungnya biasa diikat dengan ujung yang lain sehingga menjadi seperti lingkaran, lantas tali itu diikatkan pada leher hewan tunggangan serta pada bagian depan hidung dan mulutnya.

📃| Kandungan Hadits

  1. Penetapan sifat gembira (فرح) bagi Allah. Sesungguhnya sifat ini sesuai dengan kebesaran dan kesempurnaan-Nya. Dengan ditetapkannya sifat gembira bagi Allah ini, tidak berarti bahwa kegembiraan Allah itu sama dengan kegembiraan makhluk ciptaan-Nya (manusia), yang pada umumnya diekspresikan melalui suatu gerakan, sikap sukacita, maupun perubahan pribadi saat mendapat keberuntungan guna menyempurnakan kekurangan diri sendiri. Karena kesalahpahaman itulah, sebagian orang beranggapan sifat tersebut sebagai kinayah (kiasan) dari keridhaan, penerimaan, dan sambutan-Nya yang segera.

Penafsiran yang demikian jelas bathil, sebab di dalamnya terdapat penyamaan antara Allah (Khalik) dan makhluk (hamba). Ironisnya, ketika menyadari sifat makhluk tidak akan sama dengan sang Khalik, mereka malah meniadakan atau menakwilkan sifat-sifat-Nya.

Sebagaimana diketahui bersama, pendapat dalam satu sifat tertentu seperti pendapat dalam semua sifat dari sisi keimanan terhadapnya; yaitu iman terhadap wujud sifat tersebut, dan bukan iman terhadap bagaimananya. Apabila tidak dipahami bahwa kesamaan lafazh tidak serta merta berarti kesamaan dzat, maka ketidakpahaman ini akan berdampak pada keharusan untuk menafikan sifat-sifat-Nya secara umum dan terperinci.

Berdasarkan semua itu, dipahami bahwasanya Allah mempunyai kegembiraan yang sesuai dengan kebesaran dan kesempurnaan-Nya, sebagaimana makhluk juga mempunyai kegembiraan yang sesuai dengan kelemahan dan kemiskinannya. Kita pun beriman terhadap sifat-sifat Allah yang disebutkan dalam Kitab-Nya dan sunnah Rasulullah ﷺ yang shahih. Kita tidak boleh melampaui al-Qur’an dan al-Hadits. Kita juga tidak boleh memberikan perumpamaan melainkan hanya boleh menetapkan apa-apa yang telah ditetapkan Allah bagi diri-Nya sendiri, serta menafikan segala sesuatu yang Dia nafikan bagi diri-Nya, dan mendiamkan apa yang Dia diamkan. Sebab Allah itu Mahatinggi; Dia yang lebih mengetahui dan lebih bijaksana; sehingga, menyerahkan segala sesuatu kepada-Nya adalah lebih selamat.

Sifat gembira bagi Allah ditetapkan oleh as-Sunnah secara tersendiri. Dan, sebagaimana dimaklumi, hukum as-Sunnah itu sama dengan hukum al-Qur’an dari segi kelaziman taklif (pembebanan syariat) serta keharusan menerima dan mengindahkannya.

  1. Keluasan rahmat Allah jauh melampaui kezhaliman para pelaku kejahatan. Rahmat-Nya meliputi para pelaku kebaikan, bahkan ia mencakup taubat (para pelaku keburukan), dan mampu mengampuni segala dosa. Seseorang yang tidak disengaja melakukan kesalahan tidak dihukum, misalnya dalam kondisi panik dan bingung.
  2. Siapa saja yang bersandar kepada selain Allah ﷻ, dapat dipastikan bahwa ia akan sangat membutuhkan bantuannya. Sebab, hamba dalam hadits di atas tidak akan menyengaja tidur di padang pasir sendirian tanpa bersandar pada bekalnya. Lantas ketika dia bersandar penuh pada unta yang membawakan bekalnya, justru hewan itu mengkhianatinya. Kalau saja bukan karena kelembutan Allah ﷻ kepadanya, dan apabila Dia tidak mengembalikan untanya yang telah hilang, maka pasti dia akan binasa.
  3. Menyerahkan urusan kepada Allah adalah keputusan yang baik dan penuh berkah. Karena ketika telah berputus asa untuk dapat menemukan binatang kendaraannya, hamba tersebut lantas segera berserah diri sehingga Allah pun memberikan anugerah-Nya dengan mengembalikan tunggangannya yang hilang itu.
  4. Disunnahkan mengikuti jejak Nabi ﷺ dalam berdakwah dengan memberi perumpamaan yang kasat mata, yakni agar makna yang dimaksud lebih mudah dipahami dan lebih jelas. Perumpamaan yang dimaksud terkait hal-hal indrawi yang diungkapkan secara ilmiah dan sesuai manfaat syariat; sehingga tidak diperkenankan memberi perumpamaan dengan bersenda gurau, ataupun ia dengan sekadar meniru-niru, ataupun dengan cara menganalogikan sesuatu dengan sesuatu yang sia-sia.
  5. Perintah untuk muhasabatun nafsi (berintrospeksi diri terhadap apa yang menjadi kelemahan diri sendiri).

*****

1 2Next page

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button