Riyadhus Shalihin Bab-1: Ikhlas dan Menghadirkan Niat dalam Setiap Perbuatan dan Ucapan

📖 | Hadits #3: Tidak ada hijrah setelah pembebasan (Makkah)
٣- وعن عائِشةَ رضيَ اللهُ عنها، قَالَتْ: قَالَ النبي – صلى الله عليه وسلم: «لا هِجْرَةَ بَعْدَ الفَتْحِ، وَلَكِنْ جِهَادٌ وَنِيَّةٌ، وَإِذَا اسْتُنْفِرْتُمْ فانْفِرُوا». مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
وَمَعناهُ: لا هِجْرَةَ مِنْ مَكّةَ لأَنَّهَا صَارَتْ دَارَ إسلاَمٍ.
__________
3. Dari Aisyah radhiallahu ‘anha, berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidak ada hijrah setelah pembebasan (Makkah), tetapi yang ada ialah jihad dan niat. Maka dari itu, apabila engkau semua diminta untuk keluar (oleh imam untuk berjihad), maka keluarlah (berangkatlah).” (Muttafaq ‘alaih)
Maknanya: Tidak ada hijrah lagi dari Makkah, sebab saat itu Makkah telah menjadi Daarul Islam atau Negara Islam.
📃| Pengesahan Hadits
Hadits ini diriwayatkan oleh al-Bukhari (VII/226-Fathul Bâri) dan Muslim (no. 1864). Juga dalam bab terkait dari Ibnu Abbas berdasarkan riwayat al-Bukhari (VI/3-Fathul Bâri).
📃| Kosa Kata Hadits
- اَلفَتْحُ : Penaklukan Makkah. Yakni pembebasan kota Makkah.
- نِيَّةٌ : Niat. Maknanya, mengikhlaskan amal hanya karena Allah ﷻ.
- اسْتُنْفِرْتُمْ : Dipanggil untuk berperang (fi sabilillah). Maksudnya, permintaan imam (pemimpin kaum Muslimin) kepada para Sahabat untuk pergi berjihad melawan kaum musyrikin.
📃| Kandungan Hadits
- Penghapusan kewajiban hijrah dari Makkah ke Madinah, karena kota itu sudah menjadi Darul Islam. Dalam kaitan ini, hukum kota Makkah sama seperti kota-kota lainnya jika telah dibebaskan oleh kaum Muslimin (dari belenggu kaum musyrikin).
- Berita gembira dari Nabi ﷺ bahwa Makkah akan menjadi Darul Islam untuk selama-lamanya.
- Hijrah tetap disyari’atkan selama di dunia masih terdapat Darul Kufur (negeri kafir) dan Darul Islam (negeri Islam). Siapa saja yang berada di Darul Kufur dan mampu keluar darinya menuju Darul Islam maka diwajibkan berhijrah; sedangkan kaum mustadh’afin (orang-orang yang tertindas) baik laki-laki, perempuan, maupun anak-anak yang tidak mampu berupaya dan tidak mengetahui jalan (hijrah dari negerinya), sungguh Allah akan menunjuki mereka jalan keluar.
- Kebaikan yang terputus karena terputusnya hijrah dapat tercapai melalui jihad dan niat yang baik.
- Keharusan keluar untuk berjihad apabila pemimpin kaum Muslimin sudah menetapkannya. Pada yang demikian itu terdapat penjelasan bahwasanya di antara syarat berjihad fi sabilillah yakni terdapat imam atau pemimpin dan bendera.’
- Suatu perbuatan dinilai berdasarkan niatnya.
- Kewajiban berjihad şerta melatih diri dan mempersiapkannya.
*****
📖 | Hadits #4: Pahala bagi Orang yang Berniat tetapi Berhalangan
٤- وعن أبي عبدِ اللهِ جابر بن عبدِ اللهِ الأنصاريِّ رَضي اللهُ عنهما، قَالَ: كُنَّا مَعَ النَّبيِّ – صلى الله عليه وسلم – في غَزَاةٍ، فَقالَ: «إِنَّ بالمدِينَةِ لَرِجَالًا ما سِرْتُمْ مَسِيرًا، وَلاَ قَطَعْتُمْ وَادِيًا، إلاَّ كَانُوا مَعَكمْ حَبَسَهُمُ الْمَرَضُ». وَفي روَايَة: «إلاَّ شَرَكُوكُمْ في الأجْرِ». رواهُ مسلمٌ.
ورواهُ البخاريُّ عن أنسٍ – رضي الله عنه – قَالَ: رَجَعْنَا مِنْ غَزْوَةِ تَبُوكَ مَعَ النَّبيِّ – صلى الله عليه وسلم – فقال: «إنَّ أقْوامًا خَلْفَنَا بالْمَدِينَةِ مَا سَلَكْنَا شِعْبًا وَلاَ وَاديًا، إلاّ وَهُمْ مَعَنَا؛ حَبَسَهُمُ العُذْرُ».
4. Dari Abu Abdillah al-Anshari Radhiyallahu’anhu, ia bercerita; Kami pernah bersama Nabi ﷺ dalam suatu peperangan. Lalu beliau bersabda: “Sesungguhnya di Madinah ada beberapa orang (yang tidak ikut berperang). Namun, tidaklah kalian melewati jalan atau menyeberangi lembah, melainkan (pada hakikatnya) mereka senantiasa bersama kalian. Mereka tidak ikut berperang karena sakit.”
Dalam riwayat lain disebutkan: ” … melainkan mereka selalu menyertai kalian dalam memperoleh pahala.”(HR. Muslim).
Diriwayatkan juga oleh al-Bukhari dari Anas bin Malik Radhiyallahu’anhu, bahwa ia bercerita; Kami kembali dari Perang Tabuk bersama Nabi ﷺ, lalu beliau bersabda: “Sesungguhnya ada beberapa orang yang kita tinggalkan di Madinah. Namun, tidaklah kita menempuh jalan di pegunungan atau menyeberangi lembah melainkan mereka senantiasa menyertai kita, hanya saja mereka tertahan oleh udzur (halangan syar’i [yang dibenarkan oleh syariat]).”
📃| Pengesahan Hadits
Hadits Jabir Radhiyallahu’anhu (dari Abu Abdillah al-Anshar Radhiyallahu’anhu) ini diriwayatkan oleh Muslim (no. 1911), sedangkan hadits Anas ini diriwayatkan oleh al-Bukhari (VI/46-47-Fathul Bâri).
Penulis (an-Nawawi) hs tidak menganggap hadits ini muttafaq ‘alaih, padahal kedua imam (al-Bukhari dan Muslim) meriwayatkannya dengan sedikit perbedaan lafazh (matan). Sesungguhnya perbedaan lafazh itu tidak menghalangi penjelasan statusnya yang muttafaq ‘alaih. Namun, perlu diketahui bahwa pernyataan ini dikemukakan karena memang jumhur ahli hadits hanya menganggap suatu hadits berstatus muttafaq ‘alaih jika memiliki satu jalur periwayatan, yakni dari sisi takhrij sanad dan matannya. Demikian seperti ditegaskan al-Hafizh (Ibnu Hajar Hafidzahullah) dalam kitabnya, al-Nukat ‘alâ Muqaddimah Ibnish Shalâh, dan sebagaimana disampaikan Ibnu Allan.
📃| Kosa Kata Hadits
- في غَزَاةٍ : Dalam suatu peperangan. Yang dimaksudkan adalah Perang Tabuk, sebagaimana ditafsirkan dalam hadits Anas Radhiyallahu’anhu.
- شَرِكُوْكُمْ فِي الْأجرِ : Mereka selalu menyertai kalian dalam memperoleh pahala. Yakni mereka turut mendapatkan pahala seperti kalian.
- أقْوامًا : Ada beberapa orang. Maknanya ialah beberapa laki-laki, sebab kata قَوم (bentuk tunggal dari kata أقْوامًا) lazimnya dikhususkan untuk menerangkan jenis laki-laki. Hal itu seperti yang tercantum di dalam firman Allah pada surah Al-Hujurât ayat ke-11:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِّنْ قَوْمٍ عَسٰٓى اَنْ يَّكُوْنُوْا خَيْرًا مِّنْهُمْ وَلَا نِسَاۤءٌ مِّنْ نِّسَاۤءٍ عَسٰٓى اَنْ يَّكُنَّ خَيْرًا مِّنْهُنَّۚ وَلَا
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diperolok-olokkan) lebih baik daripada mereka (yang mengolok-olok) dan jangan pula perempuan-perempuan (mengolok-olokkan) perempuan lain (karena) boleh jadi perempuan (yang diperolok-olokkan) lebih baik daripada perempuan (yang mengolok-olok) …. “ Seperti itu pula penafsirannya dalam hadits Jabir Radhiyallahu’anhu.
- اَلسِّعْبُ : Jalan di pegunungan. Yaitu jalanan yang ada atau terdapat di pegunungan.
- اَلوَادِي : Lembah. Lembah adalah dataran rendah di kaki gunung yang biasanya dialiri air dari pegunungan.
- العُذْرُ : Udzur. Sesuatu hal yang menghalangi seorang mukallaf dalam melaksanakan kewajiban syariat (agama Islam), sehingga dia pantas mendapat keringanan.
📃| Kandungan Hadits
- Derajat para mujahid yang berperang di jalan Allah ( lebih tinggi daripada derajat yang diperoleh orang-orang yang duduk di rumah (tidak ikut berperang).
- Orang-orang yang mempunyai alasan berupa cacat atau lemah fisik, misalnya orang buta, orang sakit, atau orang pincang, diperbolehkan untuk tidak ikut berperang.
- Kedudukan orang yang memiliki udzur dalam mengikuti peperangan sama dengan kelompok di atas (yang mempunyai alasan berupa cacat dan lemah fisik).
- Orang-orang yang berhalangan namun tetap berniat baik serta tulus untuk berjihad akan memperoleh pahala seperti pahala orang-orang yang berjihad secara langsung.
- Menunjukkan keluasan rahmat Allah , Rabb semesta alam, juga kemudahan penerapan ajaran Islam. Hukum serta manfaat seperti inilah yang disampaikan al-Qur-an, sesuai dengan firman-Nya:
لَا يَسْتَوِى الْقٰعِدُوْنَ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ غَيْرُ اُولِى الضَّرَرِ وَالْمُجٰهِدُوْنَ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ بِاَمْوَالِهِمْ وَاَنْفُسِهِمْۗ
“Tidaklah sama antara orang beriman yang duduk (yang tidak turut berperang) tanpa mempunyai udzur (halangan) dengan orang yang berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwanya.” (QS. An-Nisâ’ [4]: 95)
*****
📖 | Hadits #5: Amalan Tergantung Apa yang Diniatkan
٥- وعن أبي يَزيدَ مَعْنِ بنِ يَزيدَ بنِ الأخنسِ – رضي الله عنهم – وهو وأبوه وَجَدُّه صحابيُّون، قَالَ: كَانَ أبي يَزيدُ أخْرَجَ دَنَانِيرَ يَتَصَدَّقُ بِهَا، فَوَضعَهَا عِنْدَ رَجُلٍ في الْمَسْجِدِ، فَجِئْتُ فأَخذْتُها فَأَتَيْتُهُ بِهَا. فقالَ: واللهِ، مَا إيَّاكَ أرَدْتُ، فَخَاصَمْتُهُ إِلى رسولِ اللهِ – صلى الله عليه وسلم – فقَالَ: «لكَ مَا نَوَيْتَ يَا يزيدُ، ولَكَ ما أخَذْتَ يَا مَعْنُ». رواهُ البخاريُّ.
5. Dari Abu Yazid Ma’an bin Yazid bin al-Akhnas Radhiyallahu’anhu -dia (Ma’an), bapaknya (Yazid), dan kakeknya (al-Akhnas) termasuk Sahabat Nabi ﷺ, ia menuturkan: “Ayahku, Yazid, pernah mengeluarkan beberapa dinar untuk disedekahkan. Beliau mempercayakan uang itu kepada seseorang yang berada di masjid (yakni untuk dibagi-bagikan). Lantas aku datang (ke masjid tadi) dan mengambil uang itu. Kemudian aku datang ke tempat ayahku dengan membawa dinar tersebut. Setelah melihatnya, ayahku pun berseru: ‘Demi Allah, bukan kamu yang aku tuju (untuk menerima sedekah ini)!’
Selanjutnya, aku menyampaikan kejadian tadi kepada Rasulullah ﷺ, maka beliau bersabda: ‘Bagimu apa yang telah kamu niatkan, hai Yazid. Dan bagimu apa yang telah kamu ambil, hai Ma’an.’” (HR. Al-Bukhari)
📃| Pengesahan Hadits
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahîh-nya (III/291-Fathul Bâri).
“Tidaklah sama antara orang beriman yang duduk (yang tidak turut berperang) tanpa mempunyai udzur (halangan) dengan orang yang berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwanya!”
📃| Kosa Kata Hadits
- فَجِثْتُ فَأَخَذْتُهَا : Lantas aku datang (ke masjid tadi) dan mengambil uang itu. Maksudnya, Ma’an mengambil dinar itu dari orang yang mendapat mandat dari ayahnya untuk menyedekahkannya, yakni orang yang berada di masjid. Ma’an mengambil dinar itu darinya dengan seizin orang ini, bukan dengan cara merampasnya.
- فَأَتَيْتُهُ : Kemudian aku datang ke tempat ayahku dengan membawa dinar tersebut. Yakni Ma’an.
- فَخَاصَمْتُهُ : Selanjutnya, aku menyampaikan kejadian tadi. Yaitu, aku (Ma’an) melaporkan masalah ini (kepada Rasulullah) untuk mencari ketetapan hukumnya.
- لَكَ مَانَوَيْتَ : Bagimu apa yang telah kamu niatkan. Yakni bagimu pahala sedekah yang kamu keluarkan. Sabda Nabi Muhammad ﷺ ini ditujukan kepada ayah Ma’an, Yazid. Hal ini disebabkan Yazid berniat menyedekahkan dinar yang dimilikinya tersebut kepada orang-orang yang benar-benar membutuhkan, padahal anaknya sendiri ternyata begitu membutuhkan sedekah; (maka dia tetap memperoleh pahalanya) meskipun tidak bertujuan memberikan harta itu kepada si anak, Ma’an.
- لَكَ ما أخَذْتَ : Bagimu apa yang telah kamu ambil. Sabda Nabi ﷺ ini ditujukan kepada anak Yazid, Ma’an. Hal ini disebabkan Ma’an mengambil sedekah tersebut dengan cara yang benar dan sah secara syar’i atau menurut tinjauan syariat Islam.
📃| Kandungan Hadits
- Mengisyaratkan bolehnya berbicara tentang berbagai karunia Allah serta berbincang tentang nikmat-nikmat-Nya.
- Tidak mengapa mewakilkan pembagian sedekah kepada orang lain. Terutama sedekah tathawwu’ (yang bersifat sukarela), karena dalam sedekah yang demikian terdapat kerahasiaan amal.
- Diperbolehkan mengerjakan suatu amalan yang redaksi perintah nashnya bersifat mutlaq (tidak terikat), yakni mengamalkan dalil itu sesuai dengan kemutlakan atau keumuman cakupannya. Memang tidak tertutup kemungkinan terjadi kesalahpahaman bagi orang yang memutlakkan redaksi tersebut, yaitu tebersit dalam hatinya sesuatu yang tidak mutlak, namun hal ini dapat dihindari dengan penjelasan terhadap hakikatnya.
- Boleh berhukum (beperkara) antara ayah dan anak, dan hal tersebut tidak dikategorikan sebagai kedurhakaan.
- Diperbolehkan menyerahkan sedekah tathawwu’ kepada furu’ (yakni anak, cucu, dan keturunannya).
- Seseorang yang bersedekah akan memperoleh pahala sesuai dengan niatnya, baik sedekah itu sampai kepada orang yang berhak menerima ataupun kepada orang yang tidak berhak menerimanya.
- Seorang ayah tidak diperkenankan menarik kembali sedekah yang telah diberikan kepada anaknya. Hukum syar’i dalam hal ini berbeda dengan pemberian yang berupa hibah.
*****
📖 | Hadits #6: Pahala Berinfak Tergantung Niat
٦- وعن أبي إسحاقَ سَعدِ بنِ أبي وَقَّاصٍ مالِكِ بنِ أُهَيْب بنِ عبدِ منافِ بنِ زُهرَةَ بنِ كلابِ بنِ مُرَّةَ بنِ كعبِ بنِ لُؤيٍّ القُرشِيِّ الزُّهريِّ – رضي الله عنه – أَحَدِ العَشَرَةِ المشهودِ لهم بالجنةِ – رضي الله عنهم – قَالَ: جاءنِي رسولُ اللهِ – صلى الله عليه وسلم – يَعُودُنِي عَامَ حَجَّةِ الوَدَاعِ مِنْ وَجَعٍ اشْتَدَّ بي، فقُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ، إنِّي قَدْ بَلَغَ بي مِنَ الوَجَعِ مَا تَرَى، وَأَنَا ذُو مالٍ وَلا يَرِثُني إلا ابْنَةٌ لي، أفأَتَصَدَّقُ بِثُلُثَيْ مَالِي؟ قَالَ: «لا»، قُلْتُ: فالشَّطْرُ يَا رَسُولَ اللهِ؟ فقَالَ: «لا»، قُلْتُ: فالثُّلُثُ يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ: «الثُّلُثُ والثُّلُثُ كَثيرٌ – أَوْ كبيرٌ – إنَّكَ إنْ تَذَرْ وَرَثَتَكَ أغنِيَاءَ خيرٌ مِنْ أَنْ تَذَرَهُمْ عَالَةً يتكفَّفُونَ النَّاسَ، وَإنَّكَ لَنْ تُنفِقَ نَفَقَةً تَبْتَغي بِهَا وَجهَ اللهِ إلاَّ أُجِرْتَ عَلَيْهَا حَتَّى مَا تَجْعَلُ في فِيِّ امْرَأَتِكَ»، قَالَ: فَقُلتُ: يَا رسولَ اللهِ، أُخلَّفُ بعدَ أصْحَابي؟ قَالَ: «إِنَّكَ لَنْ تُخَلَّفَ فَتَعملَ عَمَلًا تَبتَغي بِهِ وَجْهَ اللهِ إلاَّ ازْدَدتَ بِهِ دَرَجةً ورِفعَةً، وَلَعلَّكَ أَنْ تُخَلَّفَ حَتّى يَنتَفِعَ بِكَ أقْوَامٌ وَيُضَرَّ بِكَ آخرونَ. اللَّهُمَّ أَمْضِ لأصْحَابي هِجْرَتَهُمْ ولاَ تَرُدَّهُمْ عَلَى أعقَابهمْ، لكنِ البَائِسُ سَعدُ بْنُ خَوْلَةَ» يَرْثي لَهُ رَسُولُ اللهِ – صلى الله عليه وسلم – أَنْ ماتَ بمَكَّة. مُتَّفَقٌ عليهِ.
6. Dari Abu Ishaq Sa’ad bin Abi Waqqash Malik bin Uhaib bin Abdi Manaf bin Zuhrah bin Kilab bin Murrah bin Ka’ab bin Lu’ay al-Qurasyiyyi az-Zuhri Radhiyallahu’anhuma, salah seorang di antara sepuluh Sahabat yang dijamin masuk Surga, ia bercerita; Rasulullah ﷺ datang menjengukku ketika aku sakit keras pada tahun haji Wada. Kemudian aku bertanya: “Wahai Rasulullah, sakitku ini sangat keras (kronis) sebagaimana engkau menyaksikannya sendiri. Sementara aku mempunyai harta yang cukup banyak, dan tidak ada seorang pun yang menjadi ahli warisku selain anak perempuanku. Bolehkah aku menyedekahkan dua pertiga dari hartaku?” Beliau menjawab: “Tidak boleh.” Aku kembali bertanya: “Bagaimana jika setengahnya, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab: “Tidak boleh.” Lalu kutanyakan lagi: “Bagaimana jika sepertiga, wahai Rasulullah?” Beliau pun menjawab: “Ya, sepertiga (boleh); dan sepertiga itu sudah banyak-atau sudah besar. Sesungguhnya apabila kamu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya, maka itu lebih baik daripada kamu meninggalkan mereka dalam keadaan miskin sehingga mereka terpaksa meminta-minta kepada manusia. Sungguh, tidaklah kamu menafkahkan hartamu dengan mengharapkan keridhaan Allah melainkan kamu akan diberi pahala karenanya, bahkan pada apa yang kamu suapkan ke mulut istrimu.” Sa’ad pun melanjutkan; Kemudian aku bertanya: “Wahai Rasulullah, apakah aku akan ditinggalkan (di kota Makkah ini) setelah kepergian sahabat-sahabatku darinya?” Beliau menjawab: “Sesungguhnya tidaklah kamu ditinggalkan lalu kamu mengerjakan suatu amalan yang kamu niatkan karena mencari ridha Allah, melainkan dengannya derajat dan ketinggianmu akan bertambah. Barangkali umurmu akan dipanjangkan sehingga orang-orang dapat mengambil manfaat darimu, di samping ada juga orang-orang lain yang akan merasa dirugikan olehmu. Ya Allah, biarkanlah hijrah Sahabat-Sahabatku terus berlangsung, dan janganlah Engkau mengembalikan mereka ke tempat semula. Tetapi yang kasihan adalah Sa’ad bin Khaulah.” Rasulullah ﷺ menyayangkan meninggalnya dia (Sa’ad bin Khaulah) di Makkah. (Muttafaq ‘alaih)
📃| Pengesahan Hadits
Hadits ini diriwayatkan oleh al-Bukhari (III/165-Fathul Bâri) dan Muslim (no. 1628).
📃| Kosa Kata Hadits
- يَعُودُنِي : Menjengukku. Yaitu Nabi ﷺ datang menjengukku tatkala aku sedang menderita sakit.
- الشَّطْرُ: Setengahnya.
- تَذَرَ : Kamu meninggalkan.
- عَالَةً : Dalam keadaan miskin.
- يَتَكَفَّفُوْنَ النَّاسَ : Yakni meminta-minta kepada manusia, dengan cara menengadahkan kedua telapak tangan.
- أُخَلَّفُ بَعْدَ أَصْحَابي : (Apakah aku akan ditinggalkan (di kota Makkah ini setelah kepergian sahabat-sahabatku darinya? Yakni apakah aku akan ditinggalkan di Makkah setelah mereka meninggalkannya?
- وَلَعَلَّكَ أَنْ تُخَلَّفَ : Barangkali umurmu akan dipanjangkan. Maknanya: mudah-mudahan Allah ta’ala memanjangkan umurmu (Sa’ad bin Abi Waqqash). Kata لَعَلَّ biasa digunakan untuk mengungkapkan harapan, namun dalam konteks kalam (firman) Allah kata tersebut menjadi suatu keharusan atau kenyataan. Demikian juga yang sering terjadi pada ungkapan (sabda) Rasulullah ﷺ.
- حَتَّى يَنْتَفِعَ بِكَ أَقْوَامُ وَيُضَرَّبِكَ آخَرُوْنَ : sehingga orang-orang dapat mengambil manfaat darimu, di samping ada juga orang-orang lainnya yang akan merasa dirugikan olehmu. Ini merupakan pemberitahuan dari Rasulullah ﷺ tentang hal-hal yang ghaib. Faktanya, Allah menaklukkan negeri Irak melalui tangan Sa’ad bin Abi Waqqash dan karenanya orang-orang mendapat petunjuk dan kaum Muslimin pun meraih harta rampasan perang (ghanimah) yang melimpah. Melalui kedua tangannya pula, banyak kaum musyrikin yang mati sehingga mereka benar-benar merugi.
- أَمْضِ : Biarkanlah (hijrah Sahabat-Sahabatku) terus berlangsung. Yang dimaksud adalah sempurnakanlah hijrah mereka.
- البَائِسُ : Yang kasihan. Yaitu, yang amat berharap dan bersedih hati.
- سَعْدُ بْنُ خَوْلَةَ : Sa’ad bin Khaulah. Salah seorang dari kaum Muhajirin pertama, Sahabat yang ikut serta di dalam Perang Badar. Ia adalah suami Subai’ah al-Aslamiyyah. Subai’ah ditinggal mati suaminya itu, yakni ketika Sa’ad sedang menunaikan haji Wada. Beberapa hari setelah itu, Subai’ah melahirkan seorang anak; maka Rasulullah ﷺ bersabda: “Kamu sudah dibolehkan (menjadi halal). Oleh karena itu, menikahlah dengan laki-laki yang kamu sukai.” Makna sabda Rasulullah :((َوَلُكِنْ الْبَائِسُ سَعْدُ بْنُ خَوْلَة)) adalah beliau amat kasihan dan bersedih hati atas keadaan Sa’ad bin Khaulah yang meninggal di Makkah. Padahal para Sahabat Radhiyallahu’anhum, tidaklah menyukai tinggal di bumi yang mereka hijrah darinya ini dan meninggalkannya (menuju Madinah), meski mereka mencintai kota ini karena Allah. Penyebutan hal tersebut di dekat Sa’ad bin Abi Waqqash merupakan upaya Rasulullah untuk menenteramkan hatinya; bahwa hijrahnya diterima dan telah dinilai sempurna, tidak seperti Sahabatnya yang bernama Sa’ad bin Khaulah.
- يَرْثي لَهُ : Menyayangkan dia. Nabi bersedih dan kasihan terhadapnya (Sa’ad bin Khaulah). Yang dimaksudkan di sini bukanlah ratapan yang menyebut-nyebut berbagai kebaikan si mayit (orang yang telah meninggal), karena perbuatan ini tidak diperbolehkan.
📃| Kandungan Hadits
- Disyariatkan menjenguk orang sakit bagi pemimpin dan bawahan, terutama pada saat seseorang sedang sakit keras.
- Dibolehkan memberitahukan penyakit yang diderita dengan tujuan yang benar, misalnya untuk meminta obat atau doa dari orang yang shalih tanpa disertai keluhan dan sikap tidak ridha, dan hal ini tidak bertentangan dengan kesabaran yang baik.
- Boleh meletakkan tangan di dahi orang yang sedang sakit, termasuk mengusap wajahnya serta mengusap bagian tubuhnya yang sakit, seraya mendoakan agar dia diberi umur panjang.
- Pahala berinfak tergantung pada kebenaran niat dan pengharapan terhadap keridhaan Allah.
- Dibolehkan mengumpulkan harta, akan tetapi dengan syarat harta tersebut diperoleh secara halal. Harta tersebut tidak digolongkan sebagai harta simpanan jika hak (zakat)nya telah ditunaikan.
- Wasiat (yang berupa harta) tidak boleh lebih dari sepertiga.
- Memberi nafkah kepada keluarga mengandung pahala tersendiri, jika pemberiannya dimaksudkan untuk mencari keridhaan Allah ‘Azza wa jalla.
- Berbagai kebaikan dan ketaatan yang tidak bisa dikerjakan bisa diganti dengan amal lainnya, yaitu dalam hal pahala dan balasannya.
- Anjuran menyambung silaturahim (tali persaudaraan) dan berbuat baik kepada kerabat. Perlu diketahui pula bahwa menyambung tali persaudaraan dengan orang yang lebih dekat kekerabatannya lebih baik daripada dengan orang yang jauh kekerabatannya.
- Larangan memindahkan mayit dari satu negeri ke negeri lainnya. Sebab, jika hal itu disyariatkan, niscaya Rasulullah ﷺ memerintahkan untuk memindahkan jenazah Sa’ad bin Khaulah dan bukan berbela sungkawa terhadap kematiannya.
- Menjelaskan kaidah ushul: سدّ الذريعة mencegah sarana yang berpotensi kepada keburukan. Dasar penetapannya adalah sabda Rasulullah: وَلا تَرُدَّهُمْ علَىَ أعْقَابِهِمْ “Dan janganlah Engkau mengembalikan mereka ke tempat semula.” Hal ini ditegaskan agar tidak ada seorang Muslim pun yang menjadikan sakit sebagai sarana (alasan) untuk mencintai negeri dan kampung halaman yang telah ditinggalkannya.
- Pembatasan kemutlakan yang terdapat di dalam al-Qur-an dengan keterangan dari as-Sunnah. Sebab, Allah Yang Mahasuci berfirman dalam surah An-Nisa’ ayat ke 12: مِنْ بَعدٍ وَصِيَّةٍ يُوصِين بِهَا أَوْدَين “Setelah (dipenuhi) wasiat yang mereka buat atau (dan setelah dibayar) utangnya.” Jadi, as-Sunnah membatasi jumlah wasiat itu sepertiga.
- Kewajiban memperhatikan kemaslahatan ahli waris dan memelihara keadilan di antara mereka.
- Khithab (firman) Allah ‘Azza wa jalla atau khithab (sabda) Rasulullah ﷺ yang ditujukan kepada seseorang mencakup orang lain yang mempunyai sifat serupa dengannya, tetapi ini dikhususkan bagi kalangan orang-orang yang mendapat taklif (beban syariat). Para ulama sepakat dalam hal ini dan berhujjah dengan hadits Sa’ad di atas.
*****