50 Hadits tentang Puasa, Ramadhan dan Syawal


(11) Larangan Berpuasa Sehari Atau Dua Hari Sebelum Romadhon, Kecuali Bagi Orang Yang Biasa Berpuasa
Hadits Abu Huroiroh radhiyallaahu ‘anhu,
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: «لاَ يَتَقَدَّمَنَّ أَحَدُكُمْ رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ، إِلَّا أَنْ يَكُونَ رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمَهُ، فَلْيَصُمْ ذَلِكَ اليَوْمَ»
Dari Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda: “Janganlah seorang dari kalian mendahului bulan Ramadhan dengan berpuasa satu atau dua hari, kecuali apabila seseorang sudah biasa melaksanakan puasa (sunnat) maka pada hari itu silahkan dia berpuasa “. ([1])
Hadits Ibnu Abbas radhiyallaahu ‘anhuma,
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَا تَتَقَدَّمُوا الشَّهْرَ بِصِيَامِ يَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ إِلَّا أَنْ يُوَافِقَ ذَلِكَ يَوْمًا كَانَ يَصُومُهُ أَحَدُكُمْ»
Dari Ibnu Abbas radhiyallaahu ‘anhuma, dia berkata: Rosululloh ﷺ bersabda: “Janganlah kalian mendahului bulan Ramadhan dengan berpuasa satu atau dua hari, kecuali itu mencocoki hari yang seseorang dari kalian sudah biasa melaksanakan puasa (sunnat)”. ([2])
💡 FAWAID HADITS:
- Larangan mendahului bulan Ramadhan dengan berpuasa satu atau dua hari.
- Pengecualian larangan di atas bagi orang sudah biasa melaksanakan puasa sunnat, seperti puasa Senin Kamis, dan lainnya.
- Ibadah ada yang wajib dan ada yang mustahab (sunnah).
- Di antara hikmah larangan di atas adalah untuk memisahkan ibadah wajib dari ibadah nafilah (sunnah), dan menyambut puasa Romadhon dengan semangat dan kecintaan, agar berpuasa menjadi syi’ar pada bulan Romadhon yang mulia. Wallohu a’lam.
Ibnu Hajar rahimahullah menguatkan bahwa hikmah larangan adalah bahwa hukum memulai puasa Romadhon itu dengan rukyatul hilal (melihat hilal), maka barangsiapa mendahului berpuasa dia telah mencela hukum tersebut. Atau kemungkinan hikmahnya adalah larangan sikap berlebihan di dalam beragama dan melanggar batas-batas yang telah ditetapkan oleh Allah subhaanahu wa ta’aalaa.([3])
- Larangan mendahului bulan Ramadhan dengan berpuasa satu atau dua hari, bukan berpuasa di bulan Sya’ban, karena orang yang menyengaja berpuasa berkaitan dengan Romadhon. Selain itu bahwa Nabi ﷺ memperbanyak puasa di bulan Sya’ban.([4])
- Jika seseorang memiliki tanggungan puasa wajib, seperti qodho’ Romadhon atau nadzar, maka dia wajib berpuasa walaupun sehari atau dua hari sebelum Romadhon.([5])([6])
Footnotes:
([1]) HR. Bukhori, no. 1914; Nasai, no. 2172, 2173, 2190; Muslim, no. 1082; Tirmidzi, no. 685; Ibnu Majah, no. 1650; Ahmad, no. 7200, 8575, 9287, 10184, 10662, 10755
([2]) HR. Nasai, no. 2174. Syaikh Albani berkata: “Hasan Shohih”
([3]) Lihat Taisirul ‘Allam Syarh ‘Umdatul Ahkam; Taudhihul Ahkam Syarh Bulughul Maram
([4]) Lihat Taudhihul Ahkam Syarh Bulughul Maram
([5]) Lihat Taudhihul Ahkam Syarh Bulughul Maram
(12) Perintah Memulai Dan Mengakhiri Puasa Romadhon Dengan Melihat Hilal, Jika Tidak Terlihat Maka Bulan Disempurnakan
Hadits Abu Huroiroh radhiyallaahu ‘anhu,
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – يَقُولُ قَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – أَو قَالَ قَالَ أَبُو الْقَاسِمِ – صلى الله عليه وسلم – «صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ، وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ، فَإِنْ غُبِّىَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلاَثِينَ»
Dari Abu Huroiroh radhiyallaahu ‘anhu, dia berkata: Nabi ﷺ atau Abul Qasim ﷺ bersabda:
“Berpuasalah karena melihatnya (hilal Romadhon), dan berbukalah karena melihatnya (hilal Syawal).
Jika hilal tertutup mendung, maka sempurnakanlah hitungan Sya’ban tiga puluh hari”. ([1])
Hadits Ibnu Umar radhiyallaahu ‘anhuma,
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا: أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَكَرَ رَمَضَانَ فَقَالَ: «لَا تَصُومُوا حَتَّى تَرَوُا الْهِلَالَ، وَلاَ تُفْطِرُوا حَتَّى تَرَوْهُ، فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ»
Dari Ibnu Umar radhiyallaahu ‘anhuma, bahwa Rosululloh ﷺ menyebut tentang Romadhon, lalu bersabda:
“Janganlah kamu berpuasa sampai melihat hilal (Romadhon), dan janganlah kamu berbuka sampai kamu melihatnya (hilal Syawal). Jika hilal tertutupi (dengan mendung atau lainnya-pen), maka tetapkanlah untuknya”. ([2])
Maksud “maka tetapkanlah untuknya” adalah menyempurnakan hitungan bulan tiga puluh hari, sebagaimana di dalam riwayat lain:
«الشَّهْرُ تِسْعٌ وَعِشْرُونَ لَيْلَةً، فَلاَ تَصُومُوا حَتَّى تَرَوْهُ، فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا العِدَّةَ ثَلاَثِينَ
“Satu bulan itu (terkadang) duapuluh sembilan hari, maka kamu jangan berpuasa sampai melihatnya (hilal Romadhon), jika hilal tertutupi (dengan mendung atau lainnya-pen), maka sempurnakanlah hitungan bulan tiga puluh hari”. ([3])
🏷️ Fiqhul Hadits:
- Hadits-hadits yang memerintahkan memulai berpuasa Romadhon dan mengakhirinya dengan melihat hilal, dan jika hilal tertutup mendung, maka menyempurnakan hitungan bulan dengan tiga puluh hari, berderajat mutawatir, sehingga tidak ada keraguan sama sekali kebenarannya dari Nabi Muhammad ﷺ, maka wajib diterima kandungan isinya.
- Perintah Nabi Muhammad ﷺ kepada umatnya untuk memulai berpuasa Romadhon dengan melihat hilal (bulan sabit) Romadhon.
Jika hilal terlihat pada tanggal 29 Sya’ban setelah tenggelam matahari, berarti itu tanggal 1 Romadhon, sehingga besoknya mulai berpuasa.
Jika hilal tidak terlihat, berarti itu tanggal 30 Sya’ban, sehingga besoknya belum mulai berpuasa.
- Perintah Nabi Muhammad ﷺ kepada umatnya untuk mengakhiri puasa Romadhon dengan melihat hilal (bulan sabit) Syawal.
Jika hilal terlihat pada tanggal 29 Romadhon setelah tenggelam matahari, berarti itu tanggal 1 Syawal, sehingga besoknya berbuka dan melakukan sholat ‘idul fithri.
Jika hilal tidak terlihat, berarti itu tanggal 30 Romadhon, sehingga besoknya masih berpuasa.
Jika hilal tidak terlihat dengan sebab mendung atau lainnya, Nabi Muhammad ﷺ kepada umatnya untuk menyempurnakan hitungan bulan menjadi tigapuluh.
- Rukyatul hilal (melihat bulan sabit) adalah perintah Nabi ﷺ, sehingga hukumnya wajib, yaitu wajib kiyafah. Ketika sebagian umat Islam sudah melakukan, maka yang lain tidak wajib.
- Metode penetapan awal bulan hijriyah (qomariyah) adalah dengan dua cara: rukyatul hilal (melihat bulan sabit) dan ikmalul ‘adad (menyempurnakan hitungan bulan menjadi 30 hari) jika hilal tidak terlihat.
- Agama Islam adalah agama yang sempurna, telah menjelaskan semua yang dibutuhkan oleh umat manusia untuk kebaikan dunia dan agamanya. Termasuk menjelaskan metode penetapan awal bulan hijriyah (qomariyah).
- Agama Islam adalah agama yang mengajarkan persatuan dan melarang perpecahan. Jika umat Islam melaksanakan perintah Nabi Muhammad ﷺ di dalam metode memulai berpuasa Romadhon dan mengakhirinya, niscaya akan bersatu dan tidak berselisih.
- Janganlah seseorang menolak ketetapan, atau perintah, atau larangan Nabi Muhammad ﷺ dengan alasan ilmu pengetahuan yang dia miliki, sebab di antara sifat orang-orang yang binasa di zaman dahulu adalah menolak ajaran Rasul dan membanggakan ilmu yang mereka miliki. (Lihat. QS. Ghofir/40: 83)([4])
Footnotes:
([1]) HR. Bukhori, no. 1909; Muslim, 1081/18; Ahmad, no. 9556, 10060. Kata “Sya’ban” riwayat Bukhori
([2]) HR. Bukhori, no. 1906
([3]) HR. Bukhori, no. 1907
(13) Larangan Berpuasa Di Hari Syakk (Keraguan)
Hadits ‘Ammaar Bin Yaasir radhiyallaahu ‘anhu,
عَنْ صِلَةَ بْنِ زُفَرَ، قَالَ: كُنَّا عِنْدَ عَمَّارِ بْنِ يَاسِرٍ فَأُتِيَ بِشَاةٍ مَصْلِيَّةٍ، فَقَالَ: كُلُوا، فَتَنَحَّى بَعْضُ القَوْمِ، فَقَالَ: إِنِّي صَائِمٌ، فَقَالَ عَمَّارٌ: «مَنْ صَامَ اليَوْمَ الَّذِي يَشُكُّ فِيهِ النَّاسُ فَقَدْ عَصَى أَبَا القَاسِمِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ»
Dari Shilah bin Zufar, dia berkata: Ketika kami bersama ‘Ammar bin Yasir, lalu dihidangkan kambing bakar, kemudian dia berkata: “Silahkan makan!” Lalu sebagian orang menjauh sambil berkata, “Saya sedang berpuasa”. Maka ‘Ammar bin Yasir berkata, “Barang siapa berpuasa pada hari syak (yang diragukan apakah tanggal tiga puluh sya’ban atau awal Ramadlan) maka dia telah durhaka terhadap Abul Qasim (Rasulullah ﷺ)” (1).
Hadits Ibnu ‘Abbaas radhiyallaahu ‘anhuma,
عَنْ سِمَاكٍ، قَالَ: دَخَلْتُ عَلَى عِكْرِمَةَ فِي يَوْمٍ قَدْ أَشْكَلَ مِنْ رَمَضَانَ هُوَ أَمْ مِنْ شَعْبَانَ، وَهُوَ يَأْكُلُ خُبْزًا وَبَقْلًا وَلَبَنًا، فَقَالَ لِي: هَلُمَّ، فَقُلْتُ: إِنِّي صَائِمٌ، قَالَ وَحَلَفَ بِاللهِ لَتُفْطِرَنَّ، قُلْتُ: سُبْحَانَ اللهِ مَرَّتَيْنِ، فَلَمَّا رَأَيْتُهُ يَحْلِفُ لَا يَسْتَثْنِي تَقَدَّمْتُ قُلْتُ: هَاتِ الْآنَ مَا عِنْدَكَ، قَالَ: سَمِعْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ، يَقُولُ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ، وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ، فَإِنْ حَالَ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُ سَحَابَةٌ أَوْ ظُلْمَةٌ، فَأَكْمِلُوا الْعِدَّةَ عِدَّةَ شَعْبَانَ، وَلَا تَسْتَقْبِلُوا الشَّهْرَ اسْتِقْبَالًا، وَلَا تَصِلُوا رَمَضَانَ بِيَوْمٍ مِنْ شَعْبَانَ»
Dari Simaak, dia berkata: Aku menemui ‘Ikrimah di hari yang dipermasalahkan, apakah termasuk di bulan Romadhon atau di bulan Sya’ban, saat itu beliau sedang makan roti, sayur dan susu. Lalu belaiu berkata kepadaku: “Kemarilah!” Aku menjawab: “Aku sedang berpuasa.” Beliau berkata dengan bersumpah atas nama Allah, “Sungguh kamu benar-benar harus berbuka.” Aku berkata: “Subhanalloh” dua kali. Setelah aku melihat beliau bersumpah dengan tidak mengecualikan (jenis puasa), maka aku maju (untuk makan) sambil berkata: “Sekarang sampaikan (argumen) yang ada padamu!” Beliau berkata: “Aku telah mendengar Ibnu Abbas radhiyallaahu ‘anhuma berkata: “Rasulullah ﷺ bersabda: “Berpuasalah kalian karena melihatnya (hilal Romadhon) dan berbukalah karena melihatnya (hilal Syawal). Jika ada mendung atau gelap menghalangi antara kalian dengan hilal, maka sempurnakanlah bilangan bulan Sya’ban”.
Janganlah kalian menyambut bulan Romadhon (dengan berpuasa sebelumnya), dan janganlah menyambung bulan Ramadlan dengan satu hari dari bulan Sya’ban.”([2])
KETERANGAN:
Para ulama madzhab beda pendapat tentang definisi hari syakk (keraguan):
- 1) Hanafiyyah berpendapat: yaitu hari diragukan apakah termasuk Romadhon atau Sya’ban, yaitu orang-orang membicarakan melihat hilal, namun tidak terbukti.
- 2) Malikiyyah berpendapat: yaitu hari ke 30 bulan Sya’ban, jika malam sebelumnya langit mendung dan tidak terbukti hilal terlihat.
- 3) Syafi’iyyah berpendapat: yaitu hari ke 30 bulan Sya’ban, jika orang-orang membicarakan melihat hilal, dan malam sebelumnya langit cerah.
- 4) Hanabilah berpendapat: yaitu hari ke 30 bulan Sya’ban, jika langit cerah dan orang-orang tidak melihat hilal. Atau ada orang yang melihat namun persaksiannya ditolak. Atau ketika langit mendung.([3])
Semua pendapat di atas intinya sama, yaitu setelah hari ke 29 Sya’ban, kemudian orang-orang berselisih, apakah termasuk Romadhon atau Sya’ban, sebagaimana di dalam hadits kedua. Wallohu a’lam
💡 FAWAID HADITS:
- Perintah Nabi ﷺ untuk memulai berpuasa karena melihat hilal Romadhon dan berbuka karena melihat hilal Syawal.
- Jika ada mendung atau gelap menghalangi terlihatnya hilal, Nabi ﷺ memerintahkan untuk menyempurnakan bilangan bulan dengan 30 hari.
- Larangan Nabi ﷺ untuk menyambut bulan Romadhon dengan berpuasa sehari atau dua hari sebelumnya, kecuali bagi orang yang biasa berpuasa.
- Larangan berpuasa di hari syakk (keraguan).
- Setelah meriwayatkan hadits di atas imam Tirmidzi berkata: “Ini (larangan berpuasa di hari syakk) diamalkan/diterima oleh kebanyakan ulama dari kalangan shahabat Nabi Shalallahu ‘alaihi wa salam dan orang-orang sepeninggal mereka dari para tabi’in”.([4])
- Sahabat dan tabi’in mengetahui larangan berpuasa di hari syakk, dan mereka mengingatkan orang lain tentang larangan ini. Namun sayang, zaman sekarang banyak orang tidak memahami.
- Tidak boleh menetapkan tanggal 1 Romadhon sebelum berusaha melihat hilal, sebab penetapan itu berarti meniadakan hari syakk. Dan menyelisihi perintah Nabi ﷺ untuk menyempurnakan bilangan bulan Sya’ban dengan 30 hari ketika hilal tidak terlihat. Wallohu a’lam.([5])
Footnotes:
- ([1]) HR. Tirmidzi, no. 686; Nasai, no. 2188; Abu Dawud, no. 2334; Ibnu Majah, no. 1645; Ibnu Khuzaimah, no. 1914; Ibnu Hibban, no. 3585, 3595, 3596. Dishohihkan oleh Syaikh Al-Albani
- ([2]) HR. Nasai, no. 2189. Dishohihkan oleh Syaikh Al-Albani
- ([3]) Lihat: Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 45/314
- ([4]) Sunan Tirmidzi, no. 686
(14) Memulai Dan Mengakhiri Puasa Romadhon Bersama Umat Islam
Hadits Abu Huroiroh radhiyallaahu ‘anhu,
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ، وَالفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ، وَالأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ»
Dari Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda: “Berpuasa adalah hari kamu berpuasa, berbuka adalah hari kamu berbuka, dan adh-ha adalah hari kamu menyembelih korban”. ([1])
Hadits Ibnu Umar radhiyallaahu ‘anhuma,
عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ تَرَاءَى النَّاسُ الْهِلَالَ فَأَخْبَرْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنِّي رَأَيْتُهُ فَصَامَهُ وَأَمَرَ النَّاسَ بِصِيَامِهِ
Dari Ibnu Umar radhiyallaahu ‘anhuma, dia berkata: “Orang-orang berusaha melihat hilal, maka aku memberitahukan kepada Rosululloh ﷺ bahwa aku telah melihatnya. Maka beliau berpuasa dan memerintahkan orang-orang untuk berpuasa dengan sebab puasa beliau”. ([2])
💡 FAWAID HADITS:
- Setelah meriwayatkan hadits di atas imam Tirmidzi berkata: “Sebagian ulama menjelaskan hadits ini, dia berkata: Maknanya adalah bahwa berpuasa dan berbuka bersama al-jama’ah dan orang banyak”.([3])
- Agama Islam adalah agama yang mengajarkan kebersamaan dan persatuan, serta melarang perpecahan. Oleh karena itu memulai berpuasa Romadhon, mengakhirinya, dan menyembelih korban, dilakukan bersama orang banyak.
- Ketika seseorang telah melihat hilal, maka dia tidak boleh mengumumkan sendiri, namun dia menghadap penguasa dan menyampaikan hal itu. Kemudian penguasa yang akan mengumumkannya, jika beritanya diterima. Sehingga mengumumkan memulai dan mengakhiri puasa Romadhon bukan hak individu atau organisasi, namun hak penguasa. Hal ini untuk menjaga kebersamaan dan persatuan umat Islam.
- Jika penguasa berbuat kesalahan di dalam menetapkan awal bulan, karena menolak saksi yang melihat hilal, atau lainnya, dalam hal ini maka tetap ditaati, baik penguasa itu berijtihad dan benar, atau berijtihad namun keliru, atau dia melakukan sikap yang melalaikan. Karena Nabi telah bersabda tentang para imam:
يُصَلُّونَ لَكُمْ فَإِنْ أَصَابُوا فَلَكُمْ وَإِنْ أَخْطَئُوا فَلَكُمْ وَعَلَيْهِمْ
Mereka itu sholat untuk kebaikan kamu, jika mereka benar, maka kebaikannya untuk kamu; jika mereka salah, maka kebaikannya untuk kamu, dan kesalahannya menjadi tanggungan mereka. (HR. Bukhori, no. 694)
Maka kesalahannya dan sikap lalainya menjadi tanggungannya, bukan tanggungan kaum muslimin yang tidak melakukan sikap lalai dan keliru.([4])([5])
Footnotes:
- ([1]) HR. Tirmidzi, no. 697-dan ini lafazhnya- ; Hadits semakna HR. Tirmidzi, 802; Abu Dawud, no. 2324; Ibnu Majah, no. 1660. Syaikh Al-Albani menyatakan “Shohih lighoirihi” di dalam Irwaul Gholil, no. 905
- ([2]) HR. Abu Dawud, no. 2342; Ibnu Hibban, no. 3447. Dishohihkan oleh Syaikh Al-Albani di dalam Irwaul Gholil, no. 908
- ([3]) Sunan Tirmidzi, no. 697
- ([4]) Diringkas dari penjelasan Syaikhul Islam di dalam Majmu’ Fatawa 25/206
(15) Niat Puasa Romadhon Di Malam Hari
Hadits Hafshoh Bintu Umar radhiyallaahu ‘anhuma:
عَنْ حَفْصَةَ، عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «مَنْ لَمْ يُجْمِعِ الصِّيَامَ قَبْلَ الفَجْرِ، فَلَا صِيَامَ لَهُ»
Dari Hafshoh radhiyallaahu ‘anhu, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda: “Barangsiapa yang tidak berniat puasa sebelum fajar maka tidak ada puasa baginya.” ([1])
Di dalam riwayat lain dengan lafazh:
«مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ، فَلَا صِيَامَ لَهُ»
“Barangsiapa yang tidak berniat puasa sebelum fajar maka tidak ada puasa baginya.” ([2])
Hadits Ibnu Umar Mauquf:
عَنْ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّهُ كَانَ يَقُولُ: «لَا يَصُومُ إِلَّا مَنْ أَجْمَعَ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ»
Dari Ibnu Umar radhiyallaahu ‘anhuma, bahwa dia berkata: “Tidak berpuasa kecuali orang yang berniat puasa sebelum fajar.” ([3])
💡 FAWAID HADITS:
1. Puasa Romadhon memiliki dua rukun: (1) niat puasa di malam hari, (2) imsaak (menahan diri) dari semua pembatal puasa mulai fajar shodiq sampai tenggelam matahari.
2. Niat adalah tujuan atau kehendak di dalam hati. Niat dalam pembicaraan ulama memiliki dua makna:
- Pertama: Memisahkan sebagian ibadah dengan ibadah yang lain. Seperti: memisahkan sholat zhuhur dengan ashar, memisahkan puasa romadhon dengan puasa lainnya. Atau memisahkan ibadah dengan ‘adat. Seperti: memisahkan mandi janabat dengan mandi untuk kebersihan. Ini adalah makna niat yang banyak ditemui di dalam perkataan fuqoha (ahli hukum Islam).
- Kedua: memisahkan tujuan amal, apakah tujuannya Alloh semata, atau Alloh dan yang lainnya. Ini adalah makna niat yang banyak dibicarakan oleh para Salaf zaman dahulu.([4])
3. Puasa adalah ibadah, maka harus niat ikhlas untuk Allah semata. Untuk melakukan puasa wajib, seperti romadhon, harus ada niat di setiap malam.
4. Puasa sunnah boleh berniat di pagi hari sebelum makan atau minum, sebagaimana pernah dilakukan oleh Nabi ﷺ.
5. Niat itu letaknya di dalam hati, tidak diucapkan dengan lidah, sebab hal ini tidak dituntunkan oleh Nabi ﷺ.
Imam An-Nawawi rahimahullah –seorang ulama besar Syafi’iyah- mengatakan,
لَا يَصِحُّ الصَّوْمُ إِلَّا بِالنِّيَّةِ، وَمَحَلُّهَا الْقَلْبُ. وَلَا يُشْتَرَطُ النُّطْقُ بِلَا خِلَافٍ.
“Puasa tidak sah kecuali dengan niat. Letak niat adalah dalam hati, tidak disyaratkan untuk diucapkan. Masalah ini tidak terdapat perselisihan di antara para ulama”. ([5])
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, seorang ulama besar Hanabilah mengatakan,
وَالنِّيَّةُ مَحَلُّهَا الْقَلْبُ بِاتِّفَاقِ الْعُلَمَاءِ؛ فَإِنْ نَوَى بِقَلْبِهِ وَلَمْ يَتَكَلَّمْ بِلِسَانِهِ أَجْزَأَتْهُ النِّيَّةُ بِاتِّفَاقِهِمْ
“Niat itu letaknya di hati berdasarkan kesepakatan ulama. Jika seseorang berniat di hatinya tanpa ia lafazhkan dengan lisannya, maka niatnya sudah dianggap sah berdasarkan kesepakatan para ulama.” ([6])([7])
Footnotes:
- ([1]) HR. Tirmidzi, no. 730; Abu Dawud, no. 2454; Nasai, no. 2333; dll. Dishohihkan oleh syaikh Al-Albani
- ([2]) HR. Nasai, no. 2331, 2332, 2334. Dishohihkan oleh syaikh Al-Albani
- ([3]) HR. Nasai, no. 2343. Dishohihkan oleh syaikh Al-Albani
- ([4]) Diringkas dari kitab Jami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1/65-66, karya imam Ibnu Rojab Al-Hanbali
- ([5]) Roudhotut Tholibin wa ‘Umdatul Muttaqin, 2/350
- ([6]) Majmu’ Fatawa, 18/262
(16) Perintah Dan Keutamaan Sahur
Hadits Anas Bin Malik radhiyallaahu ‘anhu,
عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «تَسَحَّرُوا، فَإِنَّ فِي السُّحُورِ بَرَكَةً»
Dari Anas bin Malik, dia berkata: Nabi ﷺ bersabda: “Hendaklah kamu makan sahur, karena sesungguhnya di dalam sahur terdapat barokah”. ([1])
Hadits Abu Sa’id Al-Khudriy radhiyallaahu ‘anhu,
عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «السَّحُورُ أَكْلُهُ بَرَكَةٌ فَلاَ تَدَعُوهُ وَلَوْ أَنْ يَجْرَعَ أَحَدُكُمْ جَرْعَةً مِنْ مَاءٍ فَإِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى المُتَسَحِّرِينَ»
Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallaahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: “Sahur itu makanan yang barokah, janganlah kalian meninggalkannya walaupun hanya menelan seteguk air, karena Allah dan malaikat-Nya bershalawat kepada orang-orang yang sahur”. ([2])
💡 FAWAID HADITS:
- Perintah sahuur dan larangan meninggalkannya. Secara bahasa sahuur artinya: makanan atau minuman di waktu sahar. Sedang sahar artinya akhir malam sebelum subuh.
- Sahuur tidak harus makan besar, bisa dengan minum air. Dan sebaik-baik sahuur adalah makan korma.
- Di antara keutamaan sahuur adalah makanan yang barokah. Barokah adalah kebaikan yang banyak, tetap dan bertambah. Dan barokah sahur didapatkan di dunia dan di akhirat.
- Di antara keutamaan sahuur adalah mendapatkan sholawat dari Allah dan malaikat-Nya. Shalawat dari Allah adalah pujianNya di hadapan malaikat. Adapun sholawat dari malaikat adalah doa malaikat kepada Allah.
- Barakah itu dicari dengan tuntunan Allah dan RosulNya, bukan dengan cara-cara yang tidak dituntunkan. Seperti mencari berkah dengan ziarah ke kubur-kubur keramat, dan semacamnya. Ziarah kubur adalah sunnah untuk mengingat kematian, dan mendoakan ahli kubur. Bukan untuk mencari keberkahan dari kuburan, atau berdoa kepada ahli kubur.([3])
Footnotes:
- ([1]) HR. Bukhari, no. 1923; Muslim, no. 1095; Tirmidzi, no. 708; Nasai, no. 2146; Ibnu Majah, no. 1692; Ahmad, no. 11950, 13245;
- ([2]) HR. Ahmad, no. 11086; 11396. Dishohihkan oleh Syaikh Syu’aib Al-Arnauth di dalam Takhrij Musnad Ahmad. Dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani di dalam Shohihul Jami’, no. 3683
(17) Akhir Waktu Sahur
Hadits Ibnu Umar radhiyallaahu ‘anhuma:
عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ كَانَ لِرَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُؤَذِّنَانِ بِلَالٌ وَابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ الْأَعْمَى فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِنَّ بِلَالًا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ» قَالَ: وَلَمْ يَكُنْ بَيْنَهُمَا إِلَّا أَنْ يَنْزِلَ هَذَا وَيَرْقَى هَذَا
Dari Ibnu Umar radhiyallaahu ‘anhuma, dia berkata, “Dahulu Rosululloh ﷺ memiliki dua muadzin, yaitu Bilal (biasa beradzan di saat fajar kadzib) dan Ibnu Ummi Maktum seorang yang buta (biasa beradzan di saat fajar shodiq). Maka Rosululloh ﷺ bersabda:
‘Sesungguhnya Bilal beradzan di waktu malam, maka makanlah dan minumlah sampai Ibnu Ummi Maktum beradzan’.
Perawi berkata, ‘Jarak keduanya adalah dia (Bilal) turun dan dia (Ibnu Ummi Maktum) naik’. ([1])
💡 FAWAID HADITS:
- Adzan subuh di zaman Nabi ﷺ dilakukan dua kali. Hal ini juga merupakan pendapat imam Malik, Syafi’i, Auza’i, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur, Abu Yusuf, dan Ibnu Hazm([2]). Sekarang masalah ini tidak diketahui oleh banyak kaum muslimin, apalagi diamalkan.
- Adzan subuh pertama dilakukan oleh Bilal di saat terbit fajar kadzib, sebelum masuk waktu subuh, oleh karena itu adzan Bilal ini tidak menghalangi untuk sahur.
- Di zaman sekarang jika adzan subuh dikumandangkan sebelum waktunya, maka masih boleh melakukan sahur.
- Adzan subuh kedua dilakukan oleh Ibnu Ummi Maktum di saat terbit fajar shodiq, ketika masuk waktu subuh, oleh karena itu adzan ini waktu akhir untuk sahur.
- Jarak dua adzan subuh itu tidak lama, sekitar 15 menit. Wallohu a’lam.([3])
Footnotes:
([1]) HR. Muslim, no. 38-1092
([2]) Lihat Shohih Fiqih Sunnah 1/277
(18) Anjuran Mengakhirkan Sahur
Hadits Zaid Bin Tsabit radhiyallaahu ‘anhu,
عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ: تَسَحَّرْنَا مَعَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – ثُمَّ قَامَ إِلَى الصَّلاَةِ . قُلْتُ كَمْ كَانَ بَيْنَ الأَذَانِ وَالسَّحُورِ قَالَ قَدْرُ خَمْسِينَ آيَةً .
Dari Zaid bin Tsabit radhiyallaahu ‘anhu, dia berkata: “Kami makan sahur bersama Nabi ﷺ, kemudian beliau berdiri untuk melakukan shalat”.
(Anas bertanya kepada Zaid bin Tsabit): “Berapa lama jarak antara adzan dan sahur?” Zaid menjawab, “Kira-kira (membaca) 50 ayat (Al-Qur’an)”. ([1])
AMALAN PARA SAHABAT
‘Amr bin Maimun Al-Audi berkata:
كَانَ أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ أَسْرَعَ النَّاسِ إِفْطَارًا وَأَبْطَأَهُمْ سَحُوْرًا
“Dahulu para sahabat Nabi Muhammad ﷺ adalah orang-orang yang paling segera berbuka dan paling lambat sahuur”. ([2])
🏷️ Fiqhul Hadits:
- Keutamaan sahabat Zaid bin Tsabit radhiyallaahu ‘anhu, karena beliau pernah makan sahur bersama Nabi ﷺ.
- Terkadang Nabi ﷺ makan sahur bersama sahabatnya.
- Nabi ﷺ biasa mengakhirkan makan sahur, jarak antara adzan dan sahur kira-kira membaca 50 ayat Al-Qur’an.
- Memanfaatkan waktu untuk hal-hal bermanfaat, seperti mengisi waktu luang dengan membaca Al-Qur’an, atau hal-hal bermanfaat lainnya.
- Para sahabat Nabi Muhammad ﷺ adalah orang-orang yang paling segera berbuka dan paling lambat sahuur.
- Anjuran mengakhirkan makan sahur meneladani Nabi Muhammad ﷺ dan para sahabat beliau.
- Generasi sahabat adalah generasi manusia terbaik, maka kewajiban umat Islam mengikuti jalan sahabat di dalam beragama.([3])
Footnotes:
- ([1]) HR. Bukhari, no. 1921 dan Muslim, no. 1097
- ([2]) Riwayat Abdurrozaq di dalam Al-Mushonnaf 4/226, no. 7591; dishohihkan oleh Al-Hafizh di dalam Fathul Bari, 4/199 dan Al-Haitsami di dalam Al-Majma’, 3/154, no. 4874
(19) Sedang Sahur, Mendengar Adzan Subuh
Hadits Abu Huroiroh radhiyallaahu ‘anhu:
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم: «إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمُ النِّدَاءَ وَالإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلاَ يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِىَ حَاجَتَهُ مِنْهُ»
Dari Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu, ia berkata; Rasulullah ﷺ bersabda: “Apabila salah seorang diantara kalian mendengar adzan, sedangkan bejana (wadah makanan) masih ada di tangannya, maka janganlah ia meletakkannya hingga ia menyelesaikan hajatnya (sahurnya).” ([1])
Di dalam riwayat lain ada tambahan:
وَكَانَ الْمُؤَذِّنُ يُؤَذِّنُ إِذَا بَزَغَ الْفَجْرُ.
“Dan muadzin mengumandangkan adzannya jika fajar telah terbit”. ([2])
Ibnu Hazm juga meriwayatkannya di dalam kitab Al-Muhalla 6/232, dari riwayat Hammad bin Salamah, dan ada tambahan di akhirnya: Hammad berkata, dari Hisyam bin ‘Urwah yang berkata, “Bapakku berfatwa dengan ini”.([3])
💡 FAWAID HADITS:
- Mulai imsaak puasa (menahan diri dari makan minum dll) adalah ketika adzan subuh setelah terbit fajar shodiq. Dan termasuk kesalahan, anggapan imsaak 10 menit sebelum adzan subuh. Ini adalah sesuatu yang baru dan bertentangan dengan petunjuk agama Islam.
- Ketika seseorang sedang makan sahur lalu mendengar adzan subuh, boleh menyelesaikan makannya berdasarkan hadits di atas. Maka tidak benar anggapan harus memuntahkannya.
- Kemudahan agama Islam yang memberikan keringanan makan sahur di saat adzan subuh berkumandang.
- ‘Urwah bin Zubair, seorang ulama Madinah, berfatwa mengikuti dalil.
- Agama dilakukan dengan tuntunan, bukan hanya sekedar akal atau perasaan. Wallohu a’lam.([4])
Footnotes:
- ([1]) HR. Abu Dawud, no.2350; Ahmad, no. 10629; dan Al-Hakim, no. 729, 740, 1552. Dishahihkan oleh Al-Hakim, Adz-Dzahabi, Syu’aib Al-Arnauth, dan Al-Albani
- ([2]) HR. Ahmad, no. 10630 dan Thobari, no. 3016
- ([3]) Tafsir Thabari 3/527, catatan kaki no. 2
(20) Di Antara Adab-Adab Puasa: Menjaga Lidah
Hadits Abu Huroiroh radhiyallaahu ‘anhu,
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، يَقُولُ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «قَالَ اللهُ: كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ لَهُ، إِلَّا الصِّيَامَ، فَإِنَّهُ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ، وَالصِّيَامُ جُنَّةٌ، وَإِذَا كَانَ يَوْمُ صَوْمِ أَحَدِكُمْ فَلاَ يَرْفُثْ وَلاَ يَصْخَبْ، فَإِنْ سَابَّهُ أَحَدٌ أَوْ قَاتَلَهُ، فَلْيَقُلْ إِنِّي امْرُؤٌ صَائِمٌ»
Dari Abu Huroiroh radhiyallaahu ‘anhu, dia berkata: Rosululloh ﷺ bersabda: “Alloh berfirman, ‘Semua amal anak Adam untuknya, kecuali puasa. Sesungguhnya puasa itu untukKu, dan Aku yang akan membalasnya’. Puasa adalah tameng (dari maksiat dan dari neraka). Pada hari seseorang dari kamu berpuasa, maka janganlah dia berkata rofats (saru) dan jangan berteriak-teriak. Jika seseorang mencelamu atau mengganggumu, hendaklah dia berkata, “Aku sedang berpuasa”. (HR. Bukhori, no. 1904).
💡 FAWAID HADITS:
- Pahala puasa sangat besar, sebab kelipatan pahalanya tidak ada batasan.
- Puasa melindungi pelakunya dari maksiat dan dari neraka.
- Larangan berkata rofats (tidak pantas) di setiap saat, apalagi ketika puasa.
- Larangan berteriak-teriak tanpa keperluan di setiap saat, apalagi ketika puasa.
- Berpuasa bukan hanya menahan diri dari makan, minum, dan syahwat, di siang hari Romadhon, namun juga harus meninggalkan semua kemaksiatan dan perkara yang tidak pantas.
- Orang yang berpuasa hendaklah memaafkan dan tidak membalas orang yang mencela atau mengganggunya.
Penilaian Antum terhadap artikel ini?
Artikel berikut adalah Hadits-hadits Tentang Ramadhan, Puasa dan Syawal yang dikumpulkan dan ditulis oleh al-Ustadz Muslim al-Atsari hafidzahullah. Beliau adalah Pengajar di Pondok Pesantren Ibnu Abbas As Salafi, Sragen. Semoga bermanfaat.




Jazaakumullahukhoiron kepada penulis dan admin yang telah memudahkan kami mendapatkan informasi hadits-hadits tentang puasa ini. Sangat bermanfaat. Baarokallohufiikum.